GAWAT !..KEPSEK SMPN 10 PEMERAS RUPANYA DI BEKINGI WAKIL WALIKOTA BATAM
WAKIL WALIKOTA BATAM, RUDI. |
Para penggiat anti korupsi
di kota Batam mendesak pihak Kejari Batam untuk menangkap Kepala SMPN 10 Batam,
Fahrul, yang melakukan pemerasan terhadap seratusan muridnya. Dengan bukti
hasil pemerasan dengan total Rp381.220.000, terhadap seratusan muridnya itu
Fahrul dapat dijerat Undang Undang No.31 Tahun 1999 junto Co Undang Undang 2001
yang mengatur tentang pemberantasan korupsi. Sedangkan pasal yang melilit
Kepsek SMPN 10 itu yaitu pasal 12 e tentang pemanfaatan jabatan, hukumanya 4
tahun penjara.
Adanya aksi nekat Kepsek
SMPN 10 ini rupanya bekingi oleh orang nomor dua di Pemkot Batam. Adanya orang
kuat yang membekingi Fahrul ini diketahui ketika kepsek yang rakus mengaku dan
melontarkan kata kata di lingkungan sekolah SMPN 10 menyebut tidak ada orang yang
menggusur dirinya karena dibelakangnya ada Wakil Walikota Batam, Rudi, yang
melindungi.
Ungkapan Fahrul ini
tentunya sejalan dengan yang dikatakan Komisi IV DPRD kota Batam, Udin
Sihaloho, mengatakan adanya pemerasan di SMPN 10 terhadap seratusan muridnya,
Udin, menduga ada unsur pembiaran dari pihak tertentu.
"Kita sudah bosan mengurusi SMP 10, kemarin kita juga sudah usulkan agar kepala sekolahnya di ganti," katanya.
"Kita sudah bosan mengurusi SMP 10, kemarin kita juga sudah usulkan agar kepala sekolahnya di ganti," katanya.
Meski telah didesak mundur, namun sebahagian kecil para guru menolak Kepseknya pemeras ini diganti, bahkan komisi IV telah beberapa kali memberi teguran keras namun tidak pernah digubris. Soal biaya pemantapan yang super mahal dikenakan SMPN 10 terhadap seratusan muridnya, Udin mengaku sudah mencium gelagat yang tidak beres ini. Pihaknya sudah pernah turun mengusulkan untuk menggantikan Fahrul.
Aktivis, Ta'in komari,
akan segera mendatangi kantor Kejari Batam untuk memberi laporan adanya aksi
pemerasan yang dilakukan, Fahrul, Kepala SMPN 10 kota Batam. Dengan bukti yang
dimilikinya dipastikan kasus pemerasan ini akan direspon positif pihak Kejari.
"Kita akan mengawal kasus pemerasan SMPN 10 ini sampai ke jalur hukum," kata Ta'in Komari ketua Kodat'86.
Menurutnya, dengan adanya bukti pemerasan ini Kepala SMPN 10, Fahrul, bisa terjerat hukuman empat tahun penjara. Selain aksi pemerasan ini, Kodat'86 sedang menelusuri sebuah yayasan sebuah sekolah yang dimiliki, Fahrul. Yayasan yang beralamat di kawasan Bukit Beruntung Sungai Panas ini di duga kuat sebagai senjata untuk meraup bantuan fiktif dari APBD kota Batam.
"Saat ini kita sedang
melakukan penelusuran lebih dalam, yayasan ini di duga kuat milik Fahrul yang
kerap mendapat bantuan dari APBD kota Batam. Selain itu ada dugaan kuat
penyimpangan penggunaan dana BOS yang tidak tepat sasaran," ungkap Ta'in.
Ia juga mengingatkan agar Wakil Walikota Batam, Rudi, tegas terhadap anak
buahnya yang nakal itu. Lazimnya, Fahrul di pecat saja, bukan malah melindungi
atau membekingi anak buahnya yang nakal ini.
Sementara itu, Kepala
Sekolah SMPN 10, Fahrul, tidak membantah soal pungutan ratusan ribu terhadap
seratusan muridnya. Selain itu, ia berharap agar permasalahan Yayasan miliknya
itu jangan di ungkit ungkit.
Seperti diketahui, SMPN 10 melakukan kutipan berkedok biaya pemantapan terhadap 389 muridnya. Setiap murid dikenakan kutipan sebesar Rp 800 ribu, jika dikalikan maka total hasil kutipan itu sebesar Rp 311.200.000.
Itu belum termasuk kutipan
uang perpisahan yang dikenakan Rp 180 ribu per murid, dan jika dikalikan 389
murid maka total hasil kutipan itu sebesar Rp 70.020.000. Ada juga uang parkir
kendaraan bermotor ratusan siswa yang dikutip Rp 20 ribu per kendaraan setiap
bulanya. (BY: OPOSISI BATAM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar