Gawat
! BAPEDALDA
BATAM
MULUSKAN PENGGELAPAN PAJAK 3 TONGKANG
Pihak
Bapedalda Pemkot Batam sepertinya sudah konsleting, tidak mau menindak tegas
pengerjaan tiga tongkang secara ilegal disalah satu titik kawasan Barelang
pulau Batam. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya pengawasan di lokasi
pengerjaan tiga tongkang illegal beberapa pekan lalu.
Produksi tiga kapal tongkang secara ilegal. menghindari penggelapan pajak negara |
Padahal,
bapedalda telah melakukan olah TKP pengerjaan tiga tongkang ilegal, bahkan
telah mengambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memasang Bapedalda Line
(pita kuning) bertulis KLH terhadap barang bukti kendaraan alat berat, alat
kerja, material dan ketiga lambung kapal tongkang itu.
Akibat dari kegiatan secara ilegal tiga kapal tongkang itu, negara mengalami kerugian
disektor penerimaan pajak, artinya ada usaha penggelapan pajak pada usaha
produksi pembuatan Kapal tongkang tersebut. Kejahatan yang dilakukan PT KCP
selaku pengerja proyek ketiga kapal tongkang ilegal itu juga dinilai di luar ambang
batas. Pasalnya, dilokasi pembuatan kapal terjadi kerusakan hutan yang cukup
hebat, baik hutan mangrove dan hutang
lindung milik negara.
Beberapa
kali Kepala Bapedalda Pemkot Batam, Dendi N Poernomo, tidak membantah jika
ketiga tongkang itu tidak memiliki izin atau ilegal. Namun belakangan
pengerjaan ketiga tongkang itu di kebut penyelesaianya sehingga muncul
pertanyaan jika pihak Bapedalda merestui kegiatan ilegal tersebut.
Mau
tahu, proyek tiga tongkang ilegal itu di kerjakan oleh PT KCM (Karya Citra
Marindo). Meski melanggar hukum dalam pelaksanaanya pihak perusahaan terus
berlomba dengan waktu untuk penyelesaian tiga tongkang ilegal. Bahkan, pihak
pengerja proyek merasa kebal hukum dalam melakukan tindakan ilegalnya yang
menyalahi aturan pemerintah.
Pihak Bapedal terhadap aktivitas
ilegal itu, berkali kali pula Dendi N Poernomo mengatakan pekerjaan tongkang
itu ilegal, dan malah mengatakan akan mengecek adanya informasi itu, namun hal
pengecekan dan pengawasan tidak pernah dilakukan.
Dari
hasil kacamataku, di lokasi ketiga tongkang ilegal itu, penyelesaian tongkang sudah
60 persen rampung, namun pihak Bapedalda semangkin membutakan matanya. Lokasi
pembuatan tongkang tersebut dilembah sebuah bukit Barelang, seperti sengaja di
sembunyikan untuk menghindari para penegak hukum di Batam dan diduga kuat ada
oknum aparat pemerintah yang bermain untuk memuluskan aksi ilegal ini.
Acai
mengaku sebagai penanggung jawab pembuatan tongkang ilegal itu. Ia malah nekat
menunjukan surat legalitas yang dikeluarkan BPM PST pemkot Batam tertanggal 5
Mei 2015, artinya kepala BPM, Gustian Riau, ikut terlibat dalam lingkaran tiga tongkang
ilegal itu.
polda kepri diminta mengambil langkah hukum dalam kasus pidana penggelapan pajak negara ini. |
"
Kami sudah memiliki izin lengkap, memang kegitan ini sempat terhenti selama
hampir 2 minggu karena ulah agent yang kami percaya mengurus izin itu, tapi
kenyataannya izin tersebut tidak keluar dan sempat di garis KLH oleh Bapedal, tapi
sekarang sudah ada lengkap," ujarnya membela diri.
Tidak
sampai disitu, AC, juga mengatakan jika pihaknya selain sudah memiliki izin
resmi BPM ia sudah memiliki dokumen UKL/UPL yang dikeluarkan Bapedalda Pemkot
Batam. Padahal dokumen yang harus dimiliki untuk usaha sekelas ini memakai izin
Amdal yang dikeluarkan pemerintah Pusat. " Semua izin sudah lengkap baik
dari Bapedal UKL/UPLnya tapi kalau masalah Amdal ini kan hanya lahan 1 hektar,
menurut saya itu tidak perlu," ujarnya berdalih. lucunya ia takut untuk
menunjukan dokumen yang dikeluarkan Bapedalda itu.
DENDI N POERNOMO, KEPALA BAPEDALDA PEMKOT BATAM HARUS DI PERIKSA. |
Pada
proyek kolusi ini banyak yang ditutup tutupi oleh pihak PT KCM, termasuk kepemilikan
lahan sebagai titik pembuatan tongkang yang belakangan diketahui lahan milik
warga kampung tua bernama Himat, yang disewa pihak PT KCM senilai Rp500 juta kepadanya.
Mengenai izin yang dipergunakan dengan nama PT KCM ternyata bukan pemilik
tongkang, belakangan diketahui ketiga tongkang itu ternyata milik, Likuang,
seorang pengusaha Singapore yang kini menjadi warga negara Indonesia berdomisili
di kota Batam.
Menanggapi
permasalahan ini, Fikri, seorang aktivis penggiat anti korupsi mengaku sangat
kecewa dengan kinerja Bapedalda Pemkot Batam.
"Saya pikir bersih, ternyata kotor. Kok berani melakukan kolusi. Sudah jelas ini ilegal, bahkan ada pidananya disitu, kok sangat berani mereka," ujar Fikri yang
"Saya pikir bersih, ternyata kotor. Kok berani melakukan kolusi. Sudah jelas ini ilegal, bahkan ada pidananya disitu, kok sangat berani mereka," ujar Fikri yang
mengaku
sedang berada di Jakarta.
Menurutnya, aparat penegak hukum mulai dari Kejaksaan dan Polda Kepri harus turun tangan dan mengambil alih kasus ini.
"Saya meminta aparat penegak hukum mengambil langkah hukum, tangkap dan periksa pejabat pejabat yang terlibat. Periksa kepada Bapedalda dan Kepala BPN. Polda Kepri harus bertindak. Apa perlu saya melaporkan kasus ketiga tongkang ilegal ini ke Mabes Polri. Saya menghargai Polda Kepri, jangan takut mengusut siapa saja yang terlibat," ujar Fikri berharap Polda Kepri mengambil alih kasus ini. (BY: OPOSISI KEPRI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar