TERIMA KASIH BUAT KAMU YANG MENDUKUNG BLOG INI..KOMENTAR ANDA PENENTU KEBERHASILAN BLOG INI

INDONESIA MANGKIN SEKSI SAJA !

JIKA INGIN MENGUASAI SPIRITUAL KUASAILAH BAHASA ARAB

JIKA INGIN MENGUASAI PERDAGANGAN KUASAILAH BAHASA CHINA

JIKA INGIN MENGUASAI TEKHNOLOGI KUASAILAH BAHASA INGGRIS

(EDITING BY: OPOSISI KEPRI/ BATAM SECRET)

" HARGAILAH HASIL KARYA ORANG LAIN "


oposisikepri@gmail.com

Kamis, 21 Mei 2015

POLDA KEPRI DIMINTA AMBIL ALIH KASUS PRODUKSI TIGA TONGKANG ILEGAL



Gawat ! BAPEDALDA BATAM
MULUSKAN PENGGELAPAN PAJAK 3 TONGKANG
Pihak Bapedalda Pemkot Batam sepertinya sudah konsleting, tidak mau menindak tegas pengerjaan tiga tongkang secara ilegal disalah satu titik kawasan Barelang pulau Batam. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya pengawasan di lokasi pengerjaan tiga tongkang illegal beberapa pekan lalu.
Produksi tiga kapal tongkang secara ilegal. menghindari penggelapan pajak negara
 Padahal, bapedalda telah melakukan olah TKP pengerjaan tiga tongkang ilegal, bahkan telah mengambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memasang Bapedalda Line (pita kuning) bertulis KLH terhadap barang bukti kendaraan alat berat, alat kerja, material dan ketiga lambung kapal tongkang itu.

Akibat dari kegiatan secara ilegal tiga kapal tongkang itu, negara mengalami kerugian disektor penerimaan pajak, artinya ada usaha penggelapan pajak pada usaha produksi pembuatan Kapal tongkang tersebut. Kejahatan yang dilakukan PT KCP selaku pengerja proyek ketiga kapal tongkang ilegal itu juga dinilai di luar ambang batas. Pasalnya, dilokasi pembuatan kapal terjadi kerusakan hutan yang cukup hebat, baik hutan  mangrove dan hutang lindung milik negara.

Beberapa kali Kepala Bapedalda Pemkot Batam, Dendi N Poernomo, tidak membantah jika ketiga tongkang itu tidak memiliki izin atau ilegal. Namun belakangan pengerjaan ketiga tongkang itu di kebut penyelesaianya sehingga muncul pertanyaan jika pihak Bapedalda merestui kegiatan ilegal tersebut.

Mau tahu, proyek tiga tongkang ilegal itu di kerjakan oleh PT KCM (Karya Citra Marindo). Meski melanggar hukum dalam pelaksanaanya pihak perusahaan terus berlomba dengan waktu untuk penyelesaian tiga tongkang ilegal. Bahkan, pihak pengerja proyek merasa kebal hukum dalam melakukan tindakan ilegalnya yang menyalahi aturan pemerintah.

Pihak Bapedal terhadap aktivitas ilegal itu, berkali kali pula Dendi N Poernomo mengatakan pekerjaan tongkang itu ilegal, dan malah mengatakan akan mengecek adanya informasi itu, namun hal pengecekan dan pengawasan tidak pernah dilakukan.

Dari hasil kacamataku, di lokasi ketiga tongkang ilegal itu, penyelesaian tongkang sudah 60 persen rampung, namun pihak Bapedalda semangkin membutakan matanya. Lokasi pembuatan tongkang tersebut dilembah sebuah bukit Barelang, seperti sengaja di sembunyikan untuk menghindari para penegak hukum di Batam dan diduga kuat ada oknum aparat pemerintah yang bermain untuk memuluskan aksi ilegal ini.

Acai mengaku sebagai penanggung jawab pembuatan tongkang ilegal itu. Ia malah nekat menunjukan surat legalitas yang dikeluarkan BPM PST pemkot Batam tertanggal 5 Mei 2015, artinya kepala BPM, Gustian Riau, ikut terlibat dalam lingkaran tiga tongkang ilegal itu.
polda kepri diminta mengambil langkah hukum dalam kasus pidana penggelapan pajak negara ini.
 " Kami sudah memiliki izin lengkap, memang kegitan ini sempat terhenti selama hampir 2 minggu karena ulah agent yang kami percaya mengurus izin itu, tapi kenyataannya izin tersebut tidak keluar dan sempat di garis KLH oleh Bapedal, tapi sekarang sudah ada lengkap," ujarnya membela diri.

Tidak sampai disitu, AC, juga mengatakan jika pihaknya selain sudah memiliki izin resmi BPM ia sudah memiliki dokumen UKL/UPL yang dikeluarkan Bapedalda Pemkot Batam. Padahal dokumen yang harus dimiliki untuk usaha sekelas ini memakai izin Amdal yang dikeluarkan pemerintah Pusat. " Semua izin sudah lengkap baik dari Bapedal UKL/UPLnya tapi kalau masalah Amdal ini kan hanya lahan 1 hektar, menurut saya itu tidak perlu," ujarnya berdalih. lucunya ia takut untuk menunjukan dokumen yang dikeluarkan Bapedalda itu.
DENDI N POERNOMO, KEPALA BAPEDALDA PEMKOT BATAM HARUS DI PERIKSA.
 Pada proyek kolusi ini banyak yang ditutup tutupi oleh pihak PT KCM, termasuk kepemilikan lahan sebagai titik pembuatan tongkang yang belakangan diketahui lahan milik warga kampung tua bernama Himat, yang disewa pihak PT KCM senilai Rp500 juta kepadanya. Mengenai izin yang dipergunakan dengan nama PT KCM ternyata bukan pemilik tongkang, belakangan diketahui ketiga tongkang itu ternyata milik, Likuang, seorang pengusaha Singapore yang kini menjadi warga negara Indonesia berdomisili di kota Batam.
GUSTIAN RIAU, KEPALA BPM PEMKOT BATAM harus diperiksa.

Menanggapi permasalahan ini, Fikri, seorang aktivis penggiat anti korupsi mengaku sangat kecewa dengan kinerja Bapedalda Pemkot Batam. 

"Saya pikir bersih, ternyata kotor. Kok berani melakukan kolusi. Sudah jelas ini ilegal, bahkan ada pidananya disitu, kok sangat berani mereka," ujar Fikri yang
mengaku sedang berada di Jakarta.

Menurutnya, aparat penegak hukum mulai dari Kejaksaan dan Polda Kepri harus turun tangan dan mengambil alih kasus ini. 

"Saya meminta aparat penegak hukum mengambil langkah hukum, tangkap dan periksa pejabat pejabat yang terlibat. Periksa kepada Bapedalda dan Kepala BPN. Polda Kepri harus bertindak. Apa perlu saya melaporkan kasus ketiga tongkang ilegal ini ke Mabes Polri. Saya menghargai Polda Kepri, jangan takut mengusut siapa saja yang terlibat," ujar Fikri berharap Polda Kepri mengambil alih kasus ini. (BY: OPOSISI KEPRI)

Tidak ada komentar: