TERIMA KASIH BUAT KAMU YANG MENDUKUNG BLOG INI..KOMENTAR ANDA PENENTU KEBERHASILAN BLOG INI

INDONESIA MANGKIN SEKSI SAJA !

JIKA INGIN MENGUASAI SPIRITUAL KUASAILAH BAHASA ARAB

JIKA INGIN MENGUASAI PERDAGANGAN KUASAILAH BAHASA CHINA

JIKA INGIN MENGUASAI TEKHNOLOGI KUASAILAH BAHASA INGGRIS

(EDITING BY: OPOSISI KEPRI/ BATAM SECRET)

" HARGAILAH HASIL KARYA ORANG LAIN "


oposisikepri@gmail.com

Kamis, 15 Oktober 2015

MAFIA TKI DI BATAM LIBATKAN 'OKNUM INTELIJEN NEGARA'



BATAM SURGA MAFIA TKI
Kapan Disikat....!!!!!!!

Kalau membaca judulnya serem ya. Tapi, demikianlah faktanya. Meski pihak kepolisian daerah ini baik pihak Polresta Barelang maupun Polda Kepri kerap melakukan pencegahan dan pengamanan terhadap calon TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang akan berangkat keluar negeri secara ilegal, namun eksport TKI keluar negeri seperti ke Malaysia-Singapore-Hongkong-Arab, aktivitasnya tidak pernah terhenti. Mengapa ?

Ini akibat dari pihak kepolisian daerah ini tidak pernah menangkap para mafia TKI. Kalaupun ada penangkapan yang terjadi, selain TKI yang diamankan, dan hanya pesuruh bos mafianya saja yang ditangkap. Itupun kasusnya tidak pernah sampai kemeja hijau pengadilan negeri Batam. Persoalan inilah yang menjadi penyebab maraknya ekspor TKI ke luar negeri melalui Batam kian marak tanpa ada tindakan hukum.

Pelabuhan Fery Internasional Batam Centre
Lazimnya, pihak kepolisian harus menangkap gembong mafia TKI yang melalui jalur ilegal, dan menyeretnya ke meja hukum agar tidak ada lagi kepergian TKI keluar negeri secara haram. Perlu diketahui, kepergian TKI keluar negeri melalui mafia memakai sistem jaringan agen-agen ilegal dampaknya yaitu, ketika terjadinya pelanggaran hukum dinegara yang dituju TKI, para agen tidak mau bertanggung jawab dan melakukan pembiaran terhadap TKI yang diekspornya secara ilegal.

Bukan rahasia umum lagi, banyak TKI yang berada diluar negeri justru menjalani hidupnya dengan menderita. Mulai dari penyiksaan yang berakhir kematian bahkan kini penjara diluar negeri banyak yang dihuni oleh TKI Indonesia dan tidak pernah terekspos. Persoalan ini juga tidak pernah terdeteksi oleh pemerintah Indonesia dengan alasan TKI yang berangkat melalui mafia TKI ini identitasnya tidak pernah terdaftar atau terigistrasi di KBRI.

Untuk itu, pihak kepolisian di Batam harus tegas memberangus mafia TKI di Batam yang merupakan jalur alternatif ilegal keluar masuknya TKI kita keluar negeri. Sebenarnya, tidak sulit bagi pihak Kepolisian di Batam untuk memberangus mafia TKI, kuncinya pihak kepolisian jangan mau di intervensi oleh oknum-oknum pembeking mafia TKI. Setuju tidaaaaak ?.

Ini hasil investigasi yang saya lakukan.

Diperkirakan, ada ribuan TKI yang terekspor keluar negeri melalui pulau Batam. Pintu keluar masuknya TKI yaitu melalui pelabuhan tikus Batu Besar, Nongsa, Sengkuang, dan pelabuhan Fery Internasional Batam Centre.

Dalam prahkteknya, jika TKI yang ingin keluar masuk luar negeri dengan biaya mahal harus melalui pelabuhan tikus tersebut. Biasanya TKI yang berangkat melalui pelabuhan tikus ini adalah TKI yang memiliki dokument identitas yang bermasalah. Kepergian dan kedatangan TKI diatur secara rapi oleh mafia TKI yang juga memiliki koneksifitas di negara yang dituju.

Pelabuhan Fery Internasional Batam Centre
Sedangkan TKI yang berangkat keluar negeri dengan biaya murah harus melalui pelabuhan Fery Internasional Batam Centre. Dipelabuhan inilah para bos mafia TKI biasanya bercokol. Tidak ada satupun petugas pelabuhan itu yang berani menghalang-halangi TKI yang berangkat keluar negeri, karena petugas di pelabuhan sudah diatur oleh para big bos mafia TKI.

Salah satu big bos 'mafia' TKI dipelabuhan Fery Internasional adalah 'Feri Ambon', namanya tidak asing lagi dikepolisian daerah ini karena konon kabarnya ia seorang oknum Intelijen negara, memiliki pistol juga entah beneran atau tidak, atau cuma nakut-nakuti TKI. Dialah pengendali eksport TKI keluar negeri secara 'ilegal' di pulau Batam. Usaha abu-abunya ini dilakoninya tanpa ada tindakan hukum dari penegak hukum di kota Batam. Karena takut kah ?.

Dari hasil penelusuran saya.

'Feri Ambon' memiliki penampungan TKI berpindah-pindah. Terakhir penampungan TKI miliknya berlokasi di komplek ruko Glory View No.9 Legenda kecamtan Batam kota. Setiap minggunya diperkirakan mencapai 200 TKI yang diberangkatkan keluar negeri melalui pelabuahan tikus maupun pelabuhan Fery Internasional Batam Centre.

Aksi Protes aktivis
Kalau dilihat sekilas ruko bernomor 9 berlantai II itu, seperti ruko kosong dan tidak berpenghuni dan pintu ruko itu selalu digembok. Padahal didalam roko itu para TKI berdesak-desakan mulai lantai I hingga lantai II, bahkan meluber hingga ke belakang ruko.

Dalam aktivitasnya, para TKI asal pulau Jawa yang datang ke Batam  melalui pelabuhan udara Hang Nadam Batam. Selanjutnya mereka dijemput dengan menggunakan taksi maupun mini bus untuk di bawa ke ruko tersebut sebagai tempat kepenampungan TKI. Setelah tiba, para TKI yang datang ini tidak melalui pintu utama (pintu depan ruko yang digembok), melainkan melalui pintu samping ruko (gang kebakaran) dan selanjutnya masuk melalui pintu belakang ruko bernomor 9 tersebut.

Selang beberapa hari kemudian, para TKI baru diberangkatkan keluar negeri. Namun sebelumnya dipilah-pilah terlebih dahulu soal dokument para TKI itu. Jika dinilai bermasalah fatal, TKI itu akan diberangkatkan melalui pelabuhan tikus, sedangkan fatal sedikit dan yang lengkap baru di eksport melalui pelabuhan Feri internasional Batam Centre. Meski demikian, mereka akan dibebankan uang keberangkatan mencapai jutaan rupiah.

Begini kondisi penampungan TKI diruko lantai II nomor 9 Batam.
Selain 'Feri Ambon, ada juga tersebut nama 'Hendri'. Mafia TKI bermata sipit ini memakai bendera Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia untuk memberangkatkan TKI miliknya yang ditampung dikawasan Cahaya Garden kecamatan Bengkong Batam.

Hasil investigasi yang telah saya lakukan.

'Hendri' memiliki perusaahan penampungan TKI bernama PT Tenaga Sejahtera Wirasta (TSW). Dalam modusnya, ia memeras calon TKI dengan cara halus yaitu mengenakan TKI dengan biaya Bio Medical (BM) TKI sebesar Rp500 Ribu/TKI. Calon TKI yang akan berangkat ke luar negeri wajib melakukan Bio Medical. Dalam birokrasinya, untuk mendapatkan berkas BM tersebut para TKI harus membayar uang sebesar Rp500 ribu. Dan dalam pengelolaan BM tersebut dimonopoli oleh PJTKI yang diketuai Hendri.

Soal pengenaan biaya BM Rp500 ribu lazimnya dibayar oleh majikan yang ingin mempekerjakan para TKI. Aturan ini sesuai dengan kesepakatan pemerintah RI dan Malaysia. Surat pemberitahuan dari Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta terkait persyaratan untuk mengirim TKI ke Malaysia, yang disyaratkan untuk melakukan Bio Medical atau Medikal Cek-Up yang ditangani atau dikordinir olah Asosiasi Pengusaha Pengiriman Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI). Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa yang harus menanggung biaya BIO MEDICAL TKI adalah calon majikan yang menginginkan jasa tenaga kerja tersebut.

TKI yang pernah diamankan polisi di Batam
Namun, pada prakteknya pelaksanaan Bio Medical untuk TKI diselewengkan dengan cara di monopoli oleh PJTKI PT TSW. Untuk itu, calon TKI dibebankan biaya bio Medical sebesar Rp500 ribu melalui rumah sakit tunggal yaitu Medialab. Selain itu, calon TKI juga harus membayar ke management PT TSW sebesar Rp500 ribu untuk mendapatkan surat pengantar atau rekomendasi agar dapat mengikuti Bio Medical.

Selai beban Bio Medical yang harus ditanggung calon TKI sebesar Rp 1.000.000, calon TKI masih dibebankan untuk menyetor biaya Bio Medical sebesar US$ 30 atau setara 100 ringgit Malaysia, jika dirupiahkan sekitar Rp300 ribu, namun yang dipungut kepada calon TKI sebesar US$ 40 atu 110 ringgit jika dirupiahkan sekitar Rp400 ribu.

Jadi, calon TKI yang akan dikirim ke Malaysia harus membayar total beban sebesar Rp1.400.000. Padahal beban Bio Medical sebesar US$ 30 atau 100 ringgit Malaysia tersebut merupakan tanggung jawab calon majikan yang menginginkan jasa TKI dimaksud.

TKI yang pernah diamankan polisi Batam
Adanya biaya-biaya yang dibebankan kepada para clon TKI ini, telah terjadi praktek monopoli yang dilakukan PT TSW sebagai main power jasa PJTKI sekaligus ketua APJATI Kepri dan wilayah se-Sumatera yang berkantor pusat di Kabupaten Karimun dan telah membuka cabang di Batam. Monopoli juga terjadi dengan hanya mengarahkan semua pelaksanaan Bio Medical harus di Medialab Muka kuning kota Batam.

Dengan demikian, beban biaya dibayarkan calon TKI yang dikoordinir APJATI dan PT TSW sebesar Rp 1.400.000 adalah pungutan liar dan pemerasan terhadap calon TKI, karena beban tersebut bukan merupakan beban calon TKI tetapi beban yang harus dipertanggungjawabkan dan kewajiban calon majikan di Malaysia.

Begini kondisi TKI yang ditangkap Malaysia
Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan terhadap calon TKI, jika melibatkan aparat pemerintahan di Malaysia maka yang bersangkutan masuk katagori korupsi, karena memanfaatkan jabatan dan seragam untuk memperoleh keuntungan pribadi dan memperkaya diri.

Dengan adanya permasalahan ini, apakah penegak hukum di Batam harus berdiam diri ?. (OPOSISI KEPRI)