TERIMA KASIH BUAT KAMU YANG MENDUKUNG BLOG INI..KOMENTAR ANDA PENENTU KEBERHASILAN BLOG INI

INDONESIA MANGKIN SEKSI SAJA !

JIKA INGIN MENGUASAI SPIRITUAL KUASAILAH BAHASA ARAB

JIKA INGIN MENGUASAI PERDAGANGAN KUASAILAH BAHASA CHINA

JIKA INGIN MENGUASAI TEKHNOLOGI KUASAILAH BAHASA INGGRIS

(EDITING BY: OPOSISI KEPRI/ BATAM SECRET)

" HARGAILAH HASIL KARYA ORANG LAIN "


oposisikepri@gmail.com

Jumat, 28 Juni 2013

PLTU TANJUNG KASAM BATAM





Gawat !
Limbah PLTU Tanjung Kasam Mengandung:
Zat Arsenik  & Fly Ash
Penduduk Terkontaminasi
   Masih terngiang di ingatan demo masyarakat Teluk Nipah yang melakukan aksi protes di PLTU Tanjung Kasam Telaga Punggur Batam pada awal Januari lalu. Mereka mengeluhkan debu hasil aktivitas PLTU tersebut yang ternyata mencemari lingkungan udara masyarakat. Tentunya, dari 15.000 ton batu bara menghasilkan debu yang ternyata telah sangat meresahkan masyarakat dan berjangkit Infeksi Saluran Pernapasan (Ispa) dipenduduk sekitar. Debu yang dirasakan masyarakat sangat terasa jika kondisi cuaca sedang panas dan berangin. Polusi udara ini ternyata kurang mendapat tanggapan serius dari pemerintah setempat.
 
PLTU TANJUNG KASAM TELAGA PUNGGUR BATAM
Menurut seorang peneliti di kota Batam mengungkapkan, jika limbah dari aktivitas PLTU Tanjung Kasam itu mengandung zat Arsenic (Racun) dan Fly Ash (Debu). Tentunya, zat zat berbahaya ini akan mengacam masyarakat sekitar jika tidak ada antisipasi dari pemerintah setempat. “Saat ini saja masyarakat sudah menjadi korban, dan dampak kesehatan masyarakat yang terkena zat ini akan dirasakan pada lima sampai sepuluh tahun kedepan dimana terjadi kerusakan pada organ organ tubuh sehingga dapat menimbulkan kematian,” ujar peneliti itu
  
Yang diherankan, PLTU Tanjung Kasam ini telah beroperasi namun tidak memiliki Amdal. Lazimnya, meski PLTU ini dalam masa uji coba setahun tetap wajib memiliki Amdal. Seperti fakta yang terjadi saat ini, limbah limbah debu sisa pembakaran batu bara yang mengandung zat arsenic itu di tumpuk di bibir pantai. “Itu artinya PLTU ini tidak memiliki Amdal,” ujarnya. Menurutnya, limbah debu itu harusnya dimasukan kedalam Jumbo Bag atau tangki tangki agar tidak terjadi pencemaran lingkungan laut, darat, dan udara yang saat ini dampaknya telah dirasakan oleh masyarakat. Setidaknya, PLTU Tanjung Kasam membangun Tempat Penampungan Sementara (TPS) untuk limbah limbah yang dihasilkan agar tidak berdampak negative terhadap kesehatan penduduk yang berada dipermungkiman sekitar.
  
Jika tidak, tentunya ketika hujan turun air yang membasahi debu mengandung zat arsenic itu akan mengalir kelaut, akhirnya akan mencemari laut dan mempengaruhi kehidupan biota laut. Biota laut seperti ikan, udang, kepiting adalah sumber matapencaharian nelayan tangkap (Tradisional) dan tentunya akan dikonsumsi manusia. Nah, hasil tangkapan nelayan itu tentunya mengandung zat arsenic atau poison akan dikonsumsi, maka beberapa tahun kemudian akan terganggu kesehatan organ tubuhnya bahkan menimbulkan tumor dan kangker. “Hal ini mengingatkan kita akan tragedi teluk Kalimata Jepang pada sekitar tahun 80-an, dimana masyarakat yang mengkonsumsi ikan, udang, kepiting yang mengandung limbah industry mengalami cacat, yang lebih berbahaya ketika dikonsumsi orang hamil dan ketika bayinya lahir akan mengalami cacat berupa tidak berkuping, mata, tangan maupun cacat tubuh lainya,” tegas peneliti muda ini.
 
 Dari hasil analisanya, dalam setiap bulanya ada sekitar 12 ribu ton batu bara untuk menggerakan PLTU Tanjung Kasam, sehingga menghasilkan sekitar 600 ton limbah Fly Ash (debu) berbahaya yang akan di konsumsi oleh paru paru masyarakat sekitar. Gawats. (BATAM SECRET)

Rabu, 20 Februari 2013

SKANDAL RP 150 JUTA DI BAPEDALDA BATAM



Si DOKTER PASIR
‘PELAKU UTAMA’
 HUTAN DI TEBANG..PASIR DI SEDOT
   Melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman minimal 3 tahun penjara, denda dari pelanggaran UU ini sebesar Rp 3 milyar hingga Rp 10 miliar rupiah. Demikian sepenggal ancaman dari UU Lingkungan hidup Indonesia yang ditujukan kepada pihak perusak lingkungan hidup.
PULAU GALANG MERUPAKAN SURGA BAGI PARA PERUSAK LINGKUNGAN ALAM. ADAPUN BEBERAPA KASUS YANG DITANGANI BAPEDALDA PEMKOT BATAM SELALU MANDEG DITENGAH JALAN..ADA APA ?
     Namun di pulau Batam, bagi pihak perusak lingkungan hidup kasusnya selalu mandek ketika ditangani oleh pihak Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Pemkot Batam selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk menegakan UU lingkungan hidup tersebut.
   Kabar terahir terkait pengrusakan 12 hektar lingkungan hidup oleh penambang pasir yang dilakukan secara illegal pada pertengahan tahun 2012 lalu, hutan ditebang dan pasir disedot. Pihak Bapedalda pemko Batam telah memeriksa 17 saksi namun hingga belum dapat menyimpulkan siapa tersangka utamanya. Sebelumnya, pihak Bapedalda telah menentapkan pelaku utamanya, yaitu Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kepri, Dokter Afrizal Dahlan, atau yang kini dikenal dengan sebutan Dokter Pasir. “Dia bakal jadi pelaku utamanya, “ kata Kepala Bapedalda Pemkot Batam, Dendi N Poernomo, berbohong. Dilokasi tambang milik dokter itu turut disita 3 excavator, 3 dump truck, enam mesin pompa. Dan bahkan pihak Bapedalda telah memasukan nama dokter Afrizal sebagai pemodal untuk melakukan penambangan pasir secara illegal itu di kawasan pulau Rempang dan pulau Galang..
    Sepanjang perjalanan kisah penyidikan kasus tersebut oleh pihak Bapedalda Batam entah mengapa nama dokter Afrizal tidak lagi dimasukan sebagai pelaku utama. Padahal dari ke 17 saksi yang diperiksa sebahagianya memberatkan dokter Afrizal Dahlan yang dituding sebagai pemodalnya. Pihak Bapedalda di Ibaratkan’ Bersilat Lidah’ dalam kasus ini yang bertujuan melindungi dokter Afrizal Dahlan yang sebelumnya masuk dalam daftar pelaku utama. Hal ini tentunya menimbulkan tanda tanya besar bagi aktivis Batam yang serius mengikuti perkembangan kasus dokter pasir ini. Ada Apa Dengan Bapedalda Batam ?. Konon, ada transaksi sebesar Rp 150 juta untuk melindungi nama dokter Afrizal sebagai pelaku utama dari daftar Bapedalda pemkot Batam.
    Sejak kasus ini bergulir sekitar pertengahan tahun 2012 lalu, hingga kini pihak Bapedalda pemkot Batam tidak bernyali melimpahkan kasus dokter pasir ini ke Kajari Batam yang sejak kasus ini mencuat pihak Kajari Batam sebenarnya masih menunggu pelimpan kasus itu dari Bapedalda Batam hingga detik ini.
   Lucunya, kasus pengrusakan lingkungan penambangan pasir secara illegal yang melibatkan dokter pasir itu dialihkan ketersangka lainya yang digrebek sekitar akhir tahun 2012 lalu yaitu, Ahui dan Titus Narjono. Artinya, kedua tersangka ini sebagai pihak yang dikambing hitamkan atas kasus penambangan pasir illegal dan berkas perkaranya sudah sampai di Kajari Batam. Entah kapanpun di sidangkan...! (By: BATAM SECRET)