FOTO INI SESAAT KEJADIAN (17 Juni 2012. 16.00 WIB) MELALUI BBM YANG BEREDAR DI MASYARAKAT |
BNI Tanjung Pinang ‘PRO’ Lahan Sengketa
‘Skandal Rp 19 Milyar’
Muspida kota Batam kewalahan untuk membangun
kembali imeg Batam sebagai kota yang aman dan kondusif pasca bentrok berdarah
dua kubu preman besar di Hotel Planet Holiday kota Batam. Buntutnya, tingkat
kunjungan wisata manca negara ke kota Batam menurun drastis, khususnya para
turis asal Singapura, Malaysia maupun turis Negara asia maupun eropa lainya.
Hal ini dibuktikan dengan sepinya arus masuk para turis melalui pelabuhan Feri
internasional di tiga titik yaitu, pelabuhan Batam Centre, Sekupang dan Harbour
Bay..yah begitulah Batam yang rawan dengan isu isu miring.
Dari berbagai sumber yang kudapat, terungkap
jika atas bentrok antar preman pendukung itu juga membuat nama, Karto, sang pemilik
Hotel bintang lima Planet Holiday mencuat setelah beberapa ormas dan para tokoh
Sumatera Utara (Sumut) yang meminta agar pihak Polri untuk menangkap dan
memenjarakanya karena diklaim sebagai otak intlektual pada kerusuhan yang
memakan korban jiwa pada 17 Juni 2012 sekitar pukul 15.00 wib. Sehingga,
berawal dari kerusuhan ini pula mengakibatkan Kota Batam menjadi sorotan tajam
dunia internasional, hal ini mengingat saat kerusuhan berdarah terjadi hotel
bintang lima tersebut sedang dihuni oleh seratusan turis dari berbagai Negara
belahan dunia, dan kota Batam di statuskan siaga III oleh Polisi Republik
Indonesia.
Seorang Karto yang pernah digrebek saat skandal
seksual dengan wanita cantik bernama Erni istri Jimmy pada beberapa tahun silam
itu, nama Karto menjadi sorotan tajam oleh para tokoh pemuda Sumut. Mereka menilai, Karto kerap menggunakan
kekuatan preman dalam setiap usaha bisnisnya, sehingga nama Karto cukup
disegani oleh para korban saingan bisnisnya. Selain memiliki kaki tangan preman
besar di Batam, Karto kabarnya juga memiliki koleksi bintang di Jakarta.
Para tokoh Sumut itu diantaranya, Ahadi
Hutasoit, Nutrin Sihaloho, Uba Ingan Sigalingging, Rustam Efendi, dan beberapa
tokoh lainya yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IkABSU)
maupun Forum Masyarakat Sumatera Utara (FORMASU) yang mendesak para penyidik
Polresta Barelang untuk segera menangkap Karto. “ Kami meminta agar Karto
ditangkap dan ditindak secara hukum. Dia harus bertanggung jawab,” desak para
tokoh kepada Kapolresta Barelang, Kombes Pol Karyoto, diruang kerjanya setelah
kejadian berdarah itu. Mereka menilai jika Karto yang telah membenturkan elemen
masyarakat sehingga terjadi konflik berdarah itu. “Kami menduga dia aktor
intlektual dalam kerusuhan itu,” ujar Uba Ingan Sigalingging. “Kami ingin
polisi mengedepankan HAM,” ujar Ahadi yang diamini tokoh sumut lainya.
Atas desakan itu, Kapolreta Barelang Kombes
Karyoto, menyambut positif masukan dari para tokoh sumut ini. “ Kami akan
bertindak tegas dan netral. Kami masih mendalami keterlibatan Kartok, dan
menindak dengan tegas jika memang dia layak untu ditetapkan jadi tersangka.
Kami minta bapak bapak bersabar, biar polisi yang bekerja agar kota Batam tetap
aman dan kondusif,” ujarnya.
Senada hal itu, Kabid Humas Polda Kepri AKBP
Hartono, mengungkap jika dari hasil pengembangan penyidikan bisa saja Karto
akan ditetapkan sebagai otak dari para pelaku bentrok berdarah itu. Namun untuk
menetapkan ia menjadi tersangka harus melewati beberapa tahapan maupun prosedur
penyidikan. Untuk itu, polri sedang mengumpulkan bukti bukti yang kuat atas keterlibatan
Karto ini. Namun, Karto telah diperiksa dan kini baru hanya sebatas saksi, bisa
saja mengarah tersangka tergantung dari hasil pemeriksaan para pelaku kerusuhan
tersebut. Kini kedua preman besar itu, Basri & Tony dilepas dan dikenakan
wajib lapor untuk pengembangan pihak Polri selanjutnya.
Tragedi Berdarah Planet Holiday Berawal Dari
Putusan Pengadilan
Konflik berdarah kedua kubu pereman besar di Planet Holiday itu berawal
dari perebutan lahan PT Hyundai Metal Indonesia (HMI) di Batuampar yang
mendapat dukungan kuat dari kelompok Tony Fernando yang juga menjabat sebagai Manager
Operasional dan Pemasaran PT HMI. Sedengan perebut lahan itu adalah PT Lord Way
Accommodation Engineering (LWAE) yang mendapat didukungan penuh kelompok Basri.
Adanya saling ngotot atas kepemilikan lahan
itu akhirnya menjadi sengketa yang akhirnya ditangani oleh Pengadilan negeri
Batam sejak Agustus 2011 lalu. Hingga akhirnya pada 14 Juni 2012, sengketa
lahan 4.300 meter persegi antara PT HMI versus PT LWAE diputus oleh Pengadilan
Negeri (PN) Kota Batam. Dalam amar putusan PN telah memenangkan sebahagian
gugatan PT LWAE yang langsung mendapat reaksi keras dari PT HMI yang menilai PN
Batam banyak melakukan pengabaian fakta dalam
persidangan, dan atas ketidak puasan itu lalu PT HMI menyatakan Banding
ke pengadilan tinggi. Namun sejak putusan PN itu PT LWAE menurunkan ratusan
masa untuk menguasai lokasi lahan PT HMI disaat belum ada putusan tetap dari PN
Batam. Atas tindakan ratusan masa PT LWAE itu ternyata membuat ketidakpuasan puluhan
masa PT HMI yang langsung menguasai basis masa PT LWAE di Hotel Planet Holiday,
sekitar satu jam penuh masa PT HMI menduduki dan menghancurkan Hotel bintang
lima itu yang dan terjadi bentrok dengan kelompok masa PT LWAE yang berakibat
satu orang tewas dan 11 orang lainya kritis. Menurut Tony Maneger PT HMI,
Kelompok masa Basri ini merupakan orang suruhan Karto pemilik hotel bintang
lima Planet holiday.
SKANDAL
BNI TANJUNG PINANG Rp 19 MILYAR
Kuasa Hukum PT HMI, Roy SH mengungkap jika
kasus sengketa lahan ini sebenarnya telah mencuat sejak tahun 2009 lalu,
dimana, Toni Fernando telah dilaporkan atas penyerobotan lahan namun pada tahun
2011 setelahnya ia divonis bebas atas tuduhan itu.
Roy mengungkap, jika lahan milik PT HMI yang
disengketakan ini telah memiliki sertifikat asli yang dikeluarkan Badan
pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 1993. Entah bagaimana ceritanya tiba tiba,
Jufeno Tan, mengklaim jika lahan yang telah bersertifikat itu miliknya, namun
ia tidak pernah dapat menunjukan sertifikat asli atas lahan PT HMI ini.
Namun, Jufeno Tan, memiliki surat kehilangan
yang dikeluarkan oleh Mapolsek Batu Ampar tertanggal 6 November 2008 sesuai laporanya,
dan di tanggal yang sama yaitu 6 November 2008 ia telah memiliki sertifikat
pengganti yang dikeluarkan oleh BPN. Masih di tanggal 6 November 2008 sertifikat
pengganti itu telah diagunkan di BNI Cabang Tanjung Pinang, dan pinjaman cair sebesar
Rp 19 Milyar.
Sejak saat pencairan itu , Jufe, hanya dapat
beberapa kali saja menyetor angsuran pinjaman BNI itu yang cicilan bulananya
sebesar Rp 325 juta. Dan mungkin ada hubungan bisnis macet sehingga diduga kuat
Jufe mengalihkan segala urusan sengketa lahan maupun agunan BNI kepada Karto.
Dikatakan Roy, sebelum
menggelontorkan dana agunan harusnya BNI teliti dahulu soal keabsahan
sertifikat yang digunakan dan mengecek kelapangan untuk memastikan status lahan
itu. Dengan adanya kasus ini Roy menduga adanya konspirasi tingkat tinggi
antara BNI dan pengusaha. Apalagi soal sertifikat pengganti yang dikeluarkan
oleh BPN itu pernah dilaporkan pihaknya ke Polda Kepri namun hingga saat ini
belum ada SP3 dari Polda Kepri. “Kita berharap Polri netral dalam menuntaskan kasus
ini,” tegas Roy. (By: OPOSISI KEPRI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar