TERIMA KASIH BUAT KAMU YANG MENDUKUNG BLOG INI..KOMENTAR ANDA PENENTU KEBERHASILAN BLOG INI

INDONESIA MANGKIN SEKSI SAJA !

JIKA INGIN MENGUASAI SPIRITUAL KUASAILAH BAHASA ARAB

JIKA INGIN MENGUASAI PERDAGANGAN KUASAILAH BAHASA CHINA

JIKA INGIN MENGUASAI TEKHNOLOGI KUASAILAH BAHASA INGGRIS

(EDITING BY: OPOSISI KEPRI/ BATAM SECRET)

" HARGAILAH HASIL KARYA ORANG LAIN "


oposisikepri@gmail.com

Sabtu, 22 September 2012

BAPEDALDA BATAM DAN MAFIA MAFIA LINGKUNGAN HIDUP

LINGKUNGAN INDONESIA..MAHAL..MAHAL..MAHAL..MAHAL..MAHAL..MAHAL..
Hutan Manggrove Di musnahkan Dengan Cara REKLAMASI.
Izin HO yang dikeluarkan Bapedalda Pemkot Batam 
memberi peluang perusahaan perusahaan ekspansi yang
berinvestasi di Pulau Batam merusak Lingkungan INDONESIA tanpa ETIKA !
SADARKAH KITA ? 
LINGKUNGAN INDONESIA ITU.......
MAHAL !  

KEPALA BAPEDALDA BATAM, DENDI POERNOMO, DILAPORKAN OLEH SEORANG WARGA MASYARAKAT KE KAJATI KEPRI TERKAIT PENYIMPANGAN WEWENANG & DUGAAN KKN RETRIBUSI HO PLUS KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP...
Suasana Coffe Morning (22/09/2012) membuatku dan seorang sobat lupa jika hari ini adalah hari sabtu.  Di warung coffe sebuah gang sempit di Nagoya pusat kota Batam kami habiskan waktu membahas soal lingkungan hidup yang kian porak poranda di gerus perkembangan zaman yang kian canggih. Hans, nama temanku sangat prihatin tentang kronisnya lingkungan dipulau Batam plus dugaanya tentang adanya konsfirasi korupsi atau penyelewengan yang dilakukan Bapedalda Pemkot Batam selaku pihak paling bertanggung jawab terhadap kepunahan hutan mangrove di sepanjang pesisir pulau Batam.
   Akupun sangat tertarik dengan kicauanya yang sangat renyah terdengar ditelinga. Begini ia bercerita, lazimnya pihak Badan Pengendalian Dampak Lingkungan daerah (Bapedalda) pemkot Batam mengkaji dalam pengeluaran izin Gangguan (HO) kepada perusahaan yang rawan melakukan aktivitas kerusakan lingkungan hidup. Misalnya kepada perusahaan perusahaan Shipyard yang beraktivitas di sepanjang pesisir pulau Batam kini banyak yang tidak memiliki etika terhadap lingkungan hidup. Faktanya, hutan Manggrove (bakau) banyak yang punah sehingga hutan yang diharapkan menjadi paru paru pulau Batam kian punah sehingga menimbulkan dampak negative bagi pri kehidupan mahkluk hidup.
   Permasalahan ini akan dibawanya ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri dengan tembusan KLH dan pihak pihak terkait lainya. Kasus ini nyata dan dapat kita lihat sendiri di kawasan yang tumbuh subur perusahaan perusahaan shipyard seperti di Batu Merah, Kabil dan saggulung dimana hutan bakau yang dulunya tumbuh subur kini telah punah di babat dengan ganasnya. Mereka perusahaan ekspansi sudah tidak lagi menghormati undang undang lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia. Apalagi pihak Bapedalda yang secara tidak langsung memberi restu kepada pihak perusahaan dalam pemusnahan hutan bakau, ini ditandai dengan adanya penerbitan izin HO mengatas namakan pembangunan. Di celah ini diduga kuat terjadi kolusi terselubung.
   Asumsinya, pihak Bapedalda Pemkot Batam harusnya mendesak pihak perusahaan yang melakukan pemusnahan hutan bakau untuk melakukan penanaman kembali bakau di hutan pengganti. Yang menjadi pertanyaan apakah pihak perusahaan sangat berat untuk melakukan hal itu, padahal mereka perusahaan berskala internasional bahkan hasil produksinya dijual dengan harga internasional..ehemmm..Apakah Bapedalda tidak tahu jika lingkungan Indonesia ini sangat mahal, ataukah mereka tutup mata demi mendapatkan ‘Fee’ dari perusahaan perusahaan perusak lingkungan Indonesia tanpa etika itu ?...Kali kali aja gak bener..hihihihihihi..     
   Inilah dasar laporanya nanti yang akan disampaikan ke Kajati, KLH, maupun pihak terkait lainya yang mencintai lingkungan Indonesia. Dalam penilaianya  Kepala Bapedalda Pemkot Batam, Dendi Poernomo, adalah pejabat yang paling bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan hidup di bumi Batam. Mengapa tanggung jawab itu harus dipikul Dendi Poernomo ?.
   Jelas saja broooo…kan tanggung jawab terhadap kelestarian, estetika lingkungan di Batam mainstreamnya dipegang oleh Kepala Bapedalda pemkot Batam dalam hal ini dijabat Dendi Poernomo.               
     Diperkirakan terjadi  kerusakan lingkungan sepanjang 27 Mil garis pantai di pulau Batam dimulai dari Dapur 12 sampai dengan Batu Merah. Karena disepanjang kawasan pesisir ini tumbuh subur sektor sektor perusahaan Shipyard dan Offshore…
   Memang, pendukung utama pembangungan di pulau Batam berada di sektor Industri berat atau investasi besar di Batam adalah disektor Shipyard dan Offshore. Meski demikian harusnya perusahaan perusahaan ekspansi itu mengedepankan etika Undang Undang lingkungan yang berlaku di Indonesia sehingga dapat mencegah pencemaran akibat dari dampak aktivitas perusahaan misalnya reklamasi, jadi harus memiliki Frame baring yang berfungsi agar sendimen lumpur tidak meluas kemana mana.
   Trusssss….. tidak ada alasan perusahaan tidak mengganti bakau dan kerusakan lingkungan dengan harga yang mahal. Mereka perusahaan Shipyard atau Ship Building dan Oli Gas Company yang menghasilkan produk standar dunia dan berharga Internasional. Sekarang kok malah terbalik, mereka melaksanakan pembangunan produksi, pemeliharaan, sehingga berdampak pada kerusakan estetika lingkungan dan sudah selayaknya diambil tindakan tegas. Jika tidak ada tindakan tegas maka ada unsure kolusi disitu..apa mungkin ya bro ?
    Dalam analisanya, kerusakan lingkungan ada dua sifat pembuktian, diantaranya secara analisa dan uji laboratorium. Kalau Sifat Analisa yaitu dapat dilihat dari perubahan pola nelayan disekitar pembangunan Shipyard dan Offshore. Seperti yang kita ketahui jika nelayan dan owner perusahaan sama sama menggunakan Bio Ecoregion yaitu laut sekitar. Lokasi laut yang tercemar otomatis lingkungan sekitar ikut tercemar dan terjadi perubahan bentangan alam. Sementara Sifat Laboratorium beberapa item yang diantaranya terjadi pencemaran udara, laut dan darat. Kalau item udara, indeks kadar ambang batas yang ditentukan oleh gubernur. Item laut, adanya uji sample terhadap sendiment diwilayah pelabuhan pelabuhan dimana Shipyard itu berdiri, uji itu menurut kadar kimiawinya. Selain itu kerusakan ekosistem terhadap terumbu karang akibat dari olah gerak kapal. Item darat, pencemaran akibat penumpukan limbah B3 hasil produksi yang tidak tertata dengan baik.
 Rupanya…temanku ini sebelumnya (6/08)/2012) lalu telah melaporkan pihak Bapedalda pemkot Batam terkait dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ke Kajati Kepri. Ia menilai ada ketidak beresan dalam penerbitan dan retribusi HO yang dipungut dan dikeluarkan pihak Bapedalda Pemkot Batam. Akibatnya, dugaanya kas daerah atau negara telah dirugikan milyaran rupiah. Ia meminta kepada Kajati agar Kepala Bapedalda Pemkot Batam, Dendi N Poernomo, beserta enam pegawainya diperiksa dalam kasus ini. Indikasinya ada pelanggaran kewenangan jabatan disitu.
  Apa Kajati Kepri bernyali bro mengusut kasus ini…hihihihihihi…entahlah…asal jangan dijadikan ATM aja si Dendi itu ya bro…hihihihihihi. (By: BATAM SECRET)   

Tidak ada komentar: