TERIMA KASIH BUAT KAMU YANG MENDUKUNG BLOG INI..KOMENTAR ANDA PENENTU KEBERHASILAN BLOG INI

INDONESIA MANGKIN SEKSI SAJA !

JIKA INGIN MENGUASAI SPIRITUAL KUASAILAH BAHASA ARAB

JIKA INGIN MENGUASAI PERDAGANGAN KUASAILAH BAHASA CHINA

JIKA INGIN MENGUASAI TEKHNOLOGI KUASAILAH BAHASA INGGRIS

(EDITING BY: OPOSISI KEPRI/ BATAM SECRET)

" HARGAILAH HASIL KARYA ORANG LAIN "


oposisikepri@gmail.com

Senin, 25 Juni 2012

AKTOR LIMBAH B3 TEMBESI TAK TERSENTUH HUKUM


Jembatan Barelang Race (Tembesi)

Skandal Limbah B3 Tembesi Batam
Jefri Simanjuntak Makin ‘Sakti’

   Ku buka lembaran lama soal kejahatan limbah B3 di tembesi yang melibatkan Oknum DPRD kota Batam yang aku kira sangat sakti dan kebal hukum..Yah itulah kenyataanya..hingga kini tak tersentuh hukum. Ku bolak balik lembaran demi lembaran dank ku cermati data data yang ada soal tragedi limbah B3 itu hingga muncul tulisan ini. Sebenarnya, tulisan ini adalah pesanan dari salah satu media masa lokal yang akan terbit dalam minggu ini, namun akan di edit menurut versi mereka sebelum naik cetak.
   Begini ceritanya..Hingga kini (26/6/2012), oknum anggota DPRD kota Batam, Jefri Simanjuntak, yang duduk dikomisi III yang membidangi soal lingkungan khususnya limbah B3 ia semangkin sakti saja. Alasanya, hingga kini ia tidak tersentuh oleh hukum dan belum masuk penjara. Padahal, kasus ini pernah ditangani Polda Kepri, bahkan pihak Bapedalda Pemkot Batam selaku pihak yang sangat bertanggung jawab menangani kejahatan limbah B3 yang disutradarai Jefri Simanjuntak malah seperti macan ompong.
   Ajaibnya, Jefri dapat mengendalikan Bapedalda yang dinahkodai Dendi N Poernomo untuk membersihkan limbah B3 Tembesi hasil kejahatanya tersebut. Padahal Jefri memiliki perusahaan jasa pengangkutan transporter limbah B3 namun yang terjadi malah pihak Bapedalda yang harus membersihkan dan mengangkut limbah B3 itu dari Tembesi ke KPLI Kabil.
   Kasus ini semangkin kontras ketika Dendi N Poernomo hingga kini belum melimpahkan kasus itu ke Kajari Negeri Batam. Sebelumnya Dendi N Poernomo sangat antusias untuk menjadikan Jefri Simanjuntak menjadi terdakwa atas kejahatan limbah B3 Tembesi itu. Bahkan Dendi telah melakukan berbagai tahapan untuk menjerat Jefri. Dan hal ini ditandai dengan keluarnya izin Gubernur Kepri atas desakanya, melakukan penyidikan dan penyelidikan baik barang bukti maupun saksi saksi. Hasilnya sangat sempurna sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jika Jefri sah secara hukum terlibat dalam aksi kejahatan limbah B3 itu.
  Akibat kesaktian Jefri dengan duduk di Komisi III yang membidangi soal kejahatan lingkungan, hingga akhirnya Dendi tidak bernyali untuk meneruskan kasus ini ke Kajari Batam untuk diproses secara hukum sebagaimana yang berlaku hukum di negeri ini. Ketidak inginan Dendi meneruskan kasus ini di mungkinkan ada semacam gertakan terkait banyaknya skandal penyelewengan di Bapedalda Pemkot Batam. Skandal yang dimungkinkan itu diantaranya, alat laboratorium Rp 1,6 Milyar, penyelewengan HO di puluhan Shipyar yang diperkirakan mencapai miyaran rupiah, kolusi pengeluaran amdal atau UKL-UPL, dan beberapa skandal lainya yang kini masih dalam penjajakan aparat penegak hukum
   Sumer di Polda Kepri, pihaknya kini terus memantau perkembangan kasus yang ditangani Bapedalda Pemkot Batam. Ditenggarai kasus yang melibatkan oknum DPRD Kota Batam ini pernah menjadi taget pihak Polda Kepri, namun karena belum cukup bukti hingga berkas BAP-nya kerap bolak balik di Kajari Batam. Dengan adanya temuan (Novum) baru hasil pemeriksaan Bapedalda Pemkot Batam.
   Para saksi saksi yang telah diperiksa pihak Bapedalda Pemkot Batam  menyebut timbunan limbah limbah beracun yang berada dikebun milik ibu Pardede itu adalah milik, Jefri Simanjuntak. Ada juga saksi yang menyebut jika para saksi mendapat tekanan dari pihak, Jefri Simanjuntak. Para saksi diminta harus mengikuti arahan, Jefri, dalam memberikan keterangan ke pihak Bapedalda Pemkot Batam saat itu.             
 Sekilas Pristiwa April 2007 Yang Melibatkan Jefri Simanjuntak
    Terbongkarnya kasus ini berawal dari PT Primaru Jaya Cabang Batam yang mendapat  order proyek pengangkutan limbah beracun (B3) dari PT Nanindah Mutiara Shipyard. Limbah B3 itu berjenis copperslag berbobot satu Ton dan 544 karung jumbo bag tanah terkontaminasi B3 seberat 707,20 ton. Limbah B3 yang cukup berbahaya bagi kehidupan manusia ini sedianya akan dikirim ke Pusat Pengelolaan Limbah Industri-B3 (PPLI-B3) Jakarta. Namun, tanggal pengiriman yang dilakukan 26 Juli 2007  itu tidak pernah sampai ke PPLI-B3, sedangkan limbah B3 cair berupa copperclag telah sampai ke PT Indosement Tunggal Perkasa.
    Polda Kepri mencium ketidak beresan dalam Jasa pengiriman limbah B3 yang berbiaya Rp 600 juta ini. Sehingga Polda Kepri langsung menetapkan Direktur PT Primaru Jaya yang diduga dikomandoi, Jefri Simanjuntak, itu sebagai tersangka dengan alasan perusahaan jasa pengiriman ini tidak memiliki izin transporter (Pengangkutan limbah B3). Selain itu, adanya penunjukan rekanan perusahaan yang bermasalah yaitu, Rantau Sihole, dalam kapasitas jasa pengangkutan limbah beracun tersebut serta di duga keras melakukan penggelapan limbah B3 yang seharusnya dikirim ke PPLI-B3 namun hingga suara para wakil rakyat di gedung DPRD kota Batam saat itu menduga keras limbah B3 yang seharusnya di kirim ke PPLI-B3 telah dibuang ke laut, namun belakangan diketahui limbah B3 tersebut di timbun di kebun ibu Pardede seorang warga di Barelang tepatnya di Tembesi.  (By: OPOSISI KEPRI)

Tidak ada komentar: