1) Tidak
Sesuai Kontrak !
2) Tidak Sesuai Peraturan Pemerintah RI !
2) Tidak Sesuai Peraturan Pemerintah RI !
3) Tidak
Sesuai Keputusan Presiden !
Gedung RSUD Embung Fatimah
yang dikelola Pemkot Batam telah melayani masyarakat kota Batam sekitar satu
tahun silam. Namun masih banyak kekurangan yang didapat oleh pasien di RSUD
itu, terutama terkait pelayanan yang kurang optimal dari para dokter yang
bertugas, lebih parahnya lagi jika dokter yang tidak ditempat disaat pasien
sangat membutuhkan pertolongan darurat, akibatnya sipasienpun meninggal dunia.
Kemana saja dokter dokter jaga yang jarang ngantor itu ?
Dari hasil penelusuran, hampir
sebahagian besar dokter jaga banyak yang mencari objekan diluar kantor.
Misalnya, membuka praktek pribadi maupun menjadi dokter free land di rumah
sakit maupun kelinik kesehatan milik swasta yang bergaji lumayan mahal di
banding di RSUD. Konon, engganya para dokter melakukan tugasnya di RSUD, selain
bergaji kecil juga kurangnya fasilitas gedung maupun kesehatan di RSUD.
Terlepas dari permasalahan itu semua, data
data terkait fasilitas gedung RSUD yang tidak sesuai kontrak. Ceritanya, sejak
TA 2009, pemerintah kota Batam melalui SKPD RSUD telah membangun RSUD Type C
seperti yang tertuang dalam kontrak Nomor 1401.a/Kontrak/PPKKont-RSUD/XII/2009
tanggal 9 Desember 2009 senilai Rp 84.510.640.00 (termasuk PPN) yang
dilaksanakan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk (PT AK). Harga kontrak tersebut
merupakan harga lumpsum sesuai Daftar Kuantitas dan Harga yang merupakan satu
kesatuan dengan kontrak. Jangka waktu pelaksanaan disepakati selama 370 hari
kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor
109a/SPMK/PPK-Kont-RSUD/XII/2009 tertanggal 10 desember 2009 sampai 14 Desember
2010. Untuk melaksanakan pengawasan atas kegiatan tersebut, pihak RSUD telah
menunjuk PT Perentjana Djaja (PT PD) sebagai konsultan pengawas.
Singkat cerita,dalam pelaksanaan pekerjaan
tersebut mengalami tiga kali perubahan addendum. Pertama, Adendum 1 nomor 839.b/kontrak/PPK-Add-RSUD/VI/2010 tanggal
17 Juni 2010 perihal adanya pekerjaan tambahan kurang seperti adanya perubahan
sistim elektrikal dan mekanikal dan perubahan harga satuan. Kedua, Adendum 3 nomor
1566.b/kontrak/PPK-Add-RSUD/XI/2010 tanggal 22 november 2010 perihal adanya
pkerjaan tambah kurang dan perpanjangan waktu yang semula 360 hari menjadi 370
hari terhitung sejak tanggal 10 desember 2009 sampai 14 desember 2010.
Perubahan tersebut diakibatkan adanya sengketa lahan dengan warga mengenai batas
batas areal belakang RSUD sehingga pekerjaan pemagaran mengalami perubahan
layiut. Ketiga, Adendeum 3 nomor
1655.a/Kontrak/PPK-RSUD/XII/2010 perihal adanya perubahan penganggaran paket
kegiatan yang semula anggaran tersebut dibiayai DPA untuk kegiatan pengembangan
fasilitas gedung RSUD Type C Kota batam (Multyyears) kota Batam tahun 2009 dan
2010 menjadi tahun 2009, 2010 dan 2011.
Setelah gedung RSUD, telah diserahterimakan
berdasarkan Berita Acara Serah Terima 1 (Pertama) nomor 01/BA-ST-1/RSUD/XII/2010
pada tanggal 14 desember 2010 dan dibayar sebesar Rp 72.956.461.817 (tidak
termasuk pajak pajak dan retensi 5%). Pembayaran retensi 5 % atau sebesar Rp
1.715.237.661 akan dibayarkan melalui DPA RSUD tahun anggaran 2011.
Dari hasil pemeriksaan fisik lapangan
terhadap beberapa item pekerjaan bersama sama dengan dengan pihak RSUD, PT AK
dan Konsultan pengawas PT PD diketahui jika, Gedung RSUD tersebut telah
dipergunakan untuk kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat oleh pihak RSUD. Dan
pada gedung UGD, Poliklinik, farmasi dan sistim pemadam kebakaran belum
berfungsi karena pekerjaan pemadam kebakaran sesuai kontrak tidak termasuk
pekerjaan instansi sprinkler padahal gedung tersebut telah beroperasi menerima
pasien dan didalamnya sudah terdapat peralatan kesehatan yang harga perolehanya
cukup mahal. Setelah itu, masih terdapat beberapa item pekerjaan sebesar Rp
516.781.660, seperti pekerjaan headwel, handrail corridor, pekerjaan pemagaran,
pekerjaan dinding yang tidak dikerjaan atau terpasang sesuai satuan volume
(Bill Of Quantitty) dalam kontrak.
Dengan kondisi demikian, maka fasilitas RSUD
Embung Fatimah;
TIDAK SESUAI KONTRAK
Kontrak
Nomor 1401.a/Kontrak/PPKKont-RSUD/XII/2009 tanggal 9 Desember 2009 antara RSUD
Kota batam dengan PT AK pada syarat syarat umum kontrak angka 9.1.b.20 tentang
prestasi pekerjaan yang menyatakan bahwa pembayaran prestasi hasil pekerjaan
hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk
bahan dan alat alat dilapangan.
TIDAK SESUAI PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA (RI)
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan
undang undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, 1) pasal 69 tentang
pelaksanaan kontruksi Ayat (6) yang menyatakan bahwa kegiatan pemeriksaan akhir
pekerjaan kontruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan
akhir pekerjaan kontruksi bangunan gedung terhadap kesesuaian dengan dokumen
pelaksanaan.
TIDAK SESUAI KEPUTUSAN
PRESIDEN
Keputusan Presiden Nomor 80
tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden nomor 95 tahun
2007 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pada
pasal 5 menyatakan bahwa pengguna barang dan jasa, penyedia barang dan jasa dan
harus mematuhi etika yang antara lain melaksanakan tugas secara tertib,
disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan
tercapainya tujuan pengadaan barang dan jasa. Selain itu, penjelasan pasal 33
ayat 2) yang menyatakan bahwa khusus untuk pekerjaan konstruksi, pembayaran
hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang tidak termasuk
bahan bahan, alat alat yang ada dilapangan.
Dengan adanya penyimpangan
pembangunan fasilitas gedung RSUD tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan
Negara sebesar Rp 516.781.660, atas beberapa item pekerjaan tidak sesuai satuan
volume dalam kontrak pada pekerjaan pembangunan RSUD Type C kota Batam. (by: OPOSISI KEPRI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar