TERIMA KASIH BUAT KAMU YANG MENDUKUNG BLOG INI..KOMENTAR ANDA PENENTU KEBERHASILAN BLOG INI

INDONESIA MANGKIN SEKSI SAJA !

JIKA INGIN MENGUASAI SPIRITUAL KUASAILAH BAHASA ARAB

JIKA INGIN MENGUASAI PERDAGANGAN KUASAILAH BAHASA CHINA

JIKA INGIN MENGUASAI TEKHNOLOGI KUASAILAH BAHASA INGGRIS

(EDITING BY: OPOSISI KEPRI/ BATAM SECRET)

" HARGAILAH HASIL KARYA ORANG LAIN "


oposisikepri@gmail.com

Sabtu, 16 Juni 2012

KORUPSI RSUD EMBUNG FATIMAH BATAM 2009-2010


Fasilitas Gedung RSUD Batam
1) Tidak Sesuai Kontrak !
2) Tidak Sesuai Peraturan Pemerintah RI !
3) Tidak Sesuai Keputusan Presiden !
Gedung RSUD Embung Fatimah yang dikelola Pemkot Batam telah melayani masyarakat kota Batam sekitar satu tahun silam. Namun masih banyak kekurangan yang didapat oleh pasien di RSUD itu, terutama terkait pelayanan yang kurang optimal dari para dokter yang bertugas, lebih parahnya lagi jika dokter yang tidak ditempat disaat pasien sangat membutuhkan pertolongan darurat, akibatnya sipasienpun meninggal dunia. Kemana saja dokter dokter jaga yang jarang ngantor itu ?
   Dari hasil penelusuran, hampir sebahagian besar dokter jaga banyak yang mencari objekan diluar kantor. Misalnya, membuka praktek pribadi maupun menjadi dokter free land di rumah sakit maupun kelinik kesehatan milik swasta yang bergaji lumayan mahal di banding di RSUD. Konon, engganya para dokter melakukan tugasnya di RSUD, selain bergaji kecil juga kurangnya fasilitas gedung maupun kesehatan di RSUD.
  Terlepas dari permasalahan itu semua, data data terkait fasilitas gedung RSUD yang tidak sesuai kontrak. Ceritanya, sejak TA 2009, pemerintah kota Batam melalui SKPD RSUD telah membangun RSUD Type C seperti yang tertuang dalam kontrak Nomor 1401.a/Kontrak/PPKKont-RSUD/XII/2009 tanggal 9 Desember 2009 senilai Rp 84.510.640.00 (termasuk PPN) yang dilaksanakan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk (PT AK). Harga kontrak tersebut merupakan harga lumpsum sesuai Daftar Kuantitas dan Harga yang merupakan satu kesatuan dengan kontrak. Jangka waktu pelaksanaan disepakati selama 370 hari kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 109a/SPMK/PPK-Kont-RSUD/XII/2009 tertanggal 10 desember 2009 sampai 14 Desember 2010. Untuk melaksanakan pengawasan atas kegiatan tersebut, pihak RSUD telah menunjuk PT Perentjana Djaja (PT PD) sebagai konsultan pengawas.
   Singkat cerita,dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut mengalami tiga kali perubahan addendum. Pertama, Adendum 1 nomor 839.b/kontrak/PPK-Add-RSUD/VI/2010 tanggal 17 Juni 2010 perihal adanya pekerjaan tambahan kurang seperti adanya perubahan sistim elektrikal dan mekanikal dan perubahan harga satuan. Kedua, Adendum 3 nomor 1566.b/kontrak/PPK-Add-RSUD/XI/2010 tanggal 22 november 2010 perihal adanya pkerjaan tambah kurang dan perpanjangan waktu yang semula 360 hari menjadi 370 hari terhitung sejak tanggal 10 desember 2009 sampai 14 desember 2010. Perubahan tersebut diakibatkan adanya sengketa lahan dengan warga mengenai batas batas areal belakang RSUD sehingga pekerjaan pemagaran mengalami perubahan layiut. Ketiga, Adendeum 3 nomor 1655.a/Kontrak/PPK-RSUD/XII/2010 perihal adanya perubahan penganggaran paket kegiatan yang semula anggaran tersebut dibiayai DPA untuk kegiatan pengembangan fasilitas gedung RSUD Type C Kota batam (Multyyears) kota Batam tahun 2009 dan 2010 menjadi tahun 2009, 2010 dan 2011.
   Setelah gedung RSUD, telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima 1 (Pertama) nomor 01/BA-ST-1/RSUD/XII/2010 pada tanggal 14 desember 2010 dan dibayar sebesar Rp 72.956.461.817 (tidak termasuk pajak pajak dan retensi 5%). Pembayaran retensi 5 % atau sebesar Rp 1.715.237.661 akan dibayarkan melalui DPA RSUD tahun anggaran 2011.
   Dari hasil pemeriksaan fisik lapangan terhadap beberapa item pekerjaan bersama sama dengan dengan pihak RSUD, PT AK dan Konsultan pengawas PT PD diketahui jika, Gedung RSUD tersebut telah dipergunakan untuk kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat oleh pihak RSUD. Dan pada gedung UGD, Poliklinik, farmasi dan sistim pemadam kebakaran belum berfungsi karena pekerjaan pemadam kebakaran sesuai kontrak tidak termasuk pekerjaan instansi sprinkler padahal gedung tersebut telah beroperasi menerima pasien dan didalamnya sudah terdapat peralatan kesehatan yang harga perolehanya cukup mahal. Setelah itu, masih terdapat beberapa item pekerjaan sebesar Rp 516.781.660, seperti pekerjaan headwel, handrail corridor, pekerjaan pemagaran, pekerjaan dinding yang tidak dikerjaan atau terpasang sesuai satuan volume (Bill Of Quantitty) dalam kontrak.
  Dengan kondisi demikian, maka fasilitas RSUD Embung Fatimah;
TIDAK SESUAI KONTRAK
   Kontrak Nomor 1401.a/Kontrak/PPKKont-RSUD/XII/2009 tanggal 9 Desember 2009 antara RSUD Kota batam dengan PT AK pada syarat syarat umum kontrak angka 9.1.b.20 tentang prestasi pekerjaan yang menyatakan bahwa pembayaran prestasi hasil pekerjaan hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan dan alat alat dilapangan.
TIDAK SESUAI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA (RI)
   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan undang undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, 1) pasal 69 tentang pelaksanaan kontruksi Ayat (6) yang menyatakan bahwa kegiatan pemeriksaan akhir pekerjaan kontruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan akhir pekerjaan kontruksi bangunan gedung terhadap kesesuaian dengan dokumen pelaksanaan.
TIDAK SESUAI KEPUTUSAN PRESIDEN
   Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden nomor 95 tahun 2007 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pada pasal 5 menyatakan bahwa pengguna barang dan jasa, penyedia barang dan jasa dan harus mematuhi etika yang antara lain melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang dan jasa. Selain itu, penjelasan pasal 33 ayat 2) yang menyatakan bahwa khusus untuk pekerjaan konstruksi, pembayaran hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang tidak termasuk bahan bahan, alat alat yang ada dilapangan.
   Dengan adanya penyimpangan pembangunan fasilitas gedung RSUD tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 516.781.660, atas beberapa item pekerjaan tidak sesuai satuan volume dalam kontrak pada pekerjaan pembangunan RSUD Type C kota Batam. (by: OPOSISI KEPRI)

Tidak ada komentar: