Jembatan Barelang Race (Tembesi) |
Skandal Limbah B3 Tembesi Batam
Jefri Simanjuntak Makin ‘Sakti’
Ku buka lembaran
lama soal kejahatan limbah B3 di tembesi yang melibatkan Oknum DPRD kota Batam
yang aku kira sangat sakti dan kebal hukum..Yah itulah kenyataanya..hingga kini
tak tersentuh hukum. Ku bolak balik lembaran demi lembaran dank ku cermati data
data yang ada soal tragedi limbah B3 itu hingga muncul tulisan ini. Sebenarnya,
tulisan ini adalah pesanan dari salah satu media masa lokal yang akan terbit
dalam minggu ini, namun akan di edit menurut versi mereka sebelum naik cetak.
Begini ceritanya..Hingga kini (26/6/2012),
oknum anggota DPRD kota Batam, Jefri Simanjuntak, yang duduk dikomisi III yang
membidangi soal lingkungan khususnya limbah B3 ia semangkin sakti saja.
Alasanya, hingga kini ia tidak tersentuh oleh hukum dan belum masuk penjara.
Padahal, kasus ini pernah ditangani Polda Kepri, bahkan pihak Bapedalda Pemkot
Batam selaku pihak yang sangat bertanggung jawab menangani kejahatan limbah B3
yang disutradarai Jefri Simanjuntak malah seperti macan ompong.
Ajaibnya, Jefri dapat mengendalikan
Bapedalda yang dinahkodai Dendi N Poernomo untuk membersihkan limbah B3 Tembesi
hasil kejahatanya tersebut. Padahal Jefri memiliki perusahaan jasa pengangkutan
transporter limbah B3 namun yang terjadi malah pihak Bapedalda yang harus
membersihkan dan mengangkut limbah B3 itu dari Tembesi ke KPLI Kabil.
Kasus ini semangkin kontras ketika Dendi N
Poernomo hingga kini belum melimpahkan kasus itu ke Kajari Negeri Batam. Sebelumnya
Dendi N Poernomo sangat antusias untuk menjadikan Jefri Simanjuntak menjadi
terdakwa atas kejahatan limbah B3 Tembesi itu. Bahkan Dendi telah melakukan
berbagai tahapan untuk menjerat Jefri. Dan hal ini ditandai dengan keluarnya
izin Gubernur Kepri atas desakanya, melakukan penyidikan dan penyelidikan baik
barang bukti maupun saksi saksi. Hasilnya sangat sempurna sesuai dengan Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) jika Jefri sah secara hukum terlibat dalam aksi
kejahatan limbah B3 itu.
Akibat kesaktian Jefri dengan duduk di Komisi
III yang membidangi soal kejahatan lingkungan, hingga akhirnya Dendi tidak
bernyali untuk meneruskan kasus ini ke Kajari Batam untuk diproses secara hukum
sebagaimana yang berlaku hukum di negeri ini. Ketidak inginan Dendi meneruskan
kasus ini di mungkinkan ada semacam gertakan terkait banyaknya skandal
penyelewengan di Bapedalda Pemkot Batam. Skandal yang dimungkinkan itu
diantaranya, alat laboratorium Rp 1,6 Milyar, penyelewengan HO di puluhan
Shipyar yang diperkirakan mencapai miyaran rupiah, kolusi pengeluaran amdal
atau UKL-UPL, dan beberapa skandal lainya yang kini masih dalam penjajakan
aparat penegak hukum
Sumer di Polda Kepri, pihaknya kini terus
memantau perkembangan kasus yang ditangani Bapedalda Pemkot Batam. Ditenggarai
kasus yang melibatkan oknum DPRD Kota Batam ini pernah menjadi taget pihak
Polda Kepri, namun karena belum cukup bukti hingga berkas BAP-nya kerap bolak
balik di Kajari Batam. Dengan adanya temuan (Novum) baru hasil pemeriksaan
Bapedalda Pemkot Batam.
Para saksi saksi yang telah diperiksa pihak
Bapedalda Pemkot Batam menyebut timbunan
limbah limbah beracun yang berada dikebun milik ibu Pardede itu adalah milik,
Jefri Simanjuntak. Ada juga saksi yang menyebut jika para saksi mendapat
tekanan dari pihak, Jefri Simanjuntak. Para saksi diminta harus mengikuti
arahan, Jefri, dalam memberikan keterangan ke pihak Bapedalda Pemkot Batam saat
itu.
Sekilas
Pristiwa April 2007 Yang Melibatkan Jefri Simanjuntak
Terbongkarnya kasus ini berawal dari PT
Primaru Jaya Cabang Batam yang mendapat
order proyek pengangkutan limbah beracun (B3) dari PT Nanindah Mutiara
Shipyard. Limbah B3 itu berjenis copperslag berbobot satu Ton dan 544 karung
jumbo bag tanah terkontaminasi B3 seberat 707,20 ton. Limbah B3 yang cukup
berbahaya bagi kehidupan manusia ini sedianya akan dikirim ke Pusat Pengelolaan
Limbah Industri-B3 (PPLI-B3) Jakarta. Namun, tanggal pengiriman yang dilakukan
26 Juli 2007 itu tidak pernah sampai ke
PPLI-B3, sedangkan limbah B3 cair berupa copperclag telah sampai ke PT
Indosement Tunggal Perkasa.
Polda Kepri mencium ketidak beresan dalam
Jasa pengiriman limbah B3 yang berbiaya Rp 600 juta ini. Sehingga Polda Kepri
langsung menetapkan Direktur PT Primaru Jaya yang diduga dikomandoi, Jefri
Simanjuntak, itu sebagai tersangka dengan alasan perusahaan jasa pengiriman ini
tidak memiliki izin transporter (Pengangkutan limbah B3). Selain itu, adanya
penunjukan rekanan perusahaan yang bermasalah yaitu, Rantau Sihole, dalam
kapasitas jasa pengangkutan limbah beracun tersebut serta di duga keras
melakukan penggelapan limbah B3 yang seharusnya dikirim ke PPLI-B3 namun hingga
suara para wakil rakyat di gedung DPRD kota Batam saat itu menduga keras limbah
B3 yang seharusnya di kirim ke PPLI-B3 telah dibuang ke laut, namun belakangan
diketahui limbah B3 tersebut di timbun di kebun ibu Pardede seorang warga di Barelang
tepatnya di Tembesi. (By: OPOSISI KEPRI)