Kompensasi Hyundai
105 Berbau Pidana !
Penipuan Dana Berujung Ke Polda Kepri
Super tanker MV Hyundai 105 yang tenggelam setelah bertabrakan
dengan super tangker MT Kamisen yang terjadi pada 22 Mei 2004 dan tenggelam di
dasar laut perairan Batam tepatnya di Batu Berhenti. MT Kaminesen yang
mengalami remuk bagian depan, sedang 7 jam setelahnya giliran MV Hyundai 105
bersama muatan 4000 unit mobil tenggelam.
Bangkai kapal super tanker 7 tahun yang lalu
itu kini hampir 100 persen telah terangkat ke permukaan laut. Bahkan bangkai
kapal yang memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi itu sudah diperjual
belikan kepada, Ahok, salah sorang toke besi tua kelas kakap yang menguasai
asia tenggara.
Cerita nyata sekitar 7 tahun yang lalu itu kini hampir tamat. Dibalik
cerita sukses ini, ternyata ganti rugi kepada pihak nelayan tradisional terjadi
simpang siur. Nelayan yang kehilangan mata pencaharian ternyata mendapat imbas
ganti rugi yang cukup kritis. Fakta ganti rugi, porsi besarnya dinikmati oleh
oknum oknum yang mengaku sebagai nelayan sehingga membuat kecewa berat nelayan
tradisional.
Seperti yang dialami oleh para nelayan tradisional Belakang Padang yang
mendapat ganti rugi yang tidak sesuai dengan kerugian yang dialami mereka atas
dampak negative pengangkatan bangkai MV Hyundai 105. Kelompok nelayan itu yang
saat ini mengalami krisis ikan akibat proses pengangkatan bangkai kapal itu
hanya mendapat ganti rugi Rp 5 juta saja. Padahal, wilayah rumpon (karang
buatan) mereka yang mendapat legalitas dari pemerintah daerah ini rusak hebat
akibat lumpur yang menutup seratusan rumpon. “Apa nak mau dikate, ikan sudah
tak ade,” ujar seorang nelayan yang ditemui Sinar Indonesia. Dari dana ganti
rugi Rp 5 juta itu, dibagi lagi per orang nelayanya yang hanya mencicipi Rp 50
ribu saja.
Sementara itu, dana ganti rugi pencemaran bangkai Hyundai 105 bukan saja
dinikmati oleh para nelayan tradisional, namun juga dinikmati oleh pihak pihak
berkepentingan yang melakukan sorotan tajam terhadap bangkai Hyundai 105
itu.
Dari laporan terbaru OPOSISI BATAM saat ini, dana ganti rugi yang
diberikan oleh Group PT Bastindo yang merupakan perpanjangan tangan pemilik
Hyundai 105 berbuntut panjang. Dana ganti rugi yang telah dikucurkan ternyata
tidak sampai pihak pihak yang bersangkutan. Dari data yang didapat OPOSISI BATAM, kasus tindak pidana penipuan dana konpensasi Hyundai 105 ini telah
dilaporkan di Polisi Republik Indonesia Daerah (Polda) Kepri tertanggal 13
Februari 2012. Dari data laporan itu juga disebut sebut Ditpol Air Polda Kepri
telah menerima bagian dana konpensasi tersebut sebesar Rp 13 juta. Namun,
ketika hal ini dikonfirmasi tim OPOSISI BATAM melalui kepada Dirpol Air Polda
Kepri, Jasin, membantahnya.
Setelah adanya kabar laporan menuju proses hukum ini, kabarnya nelayan
tradisional sekota Batam dalam waktu dekat ini juga akan melakukan laporan
proses hukum yang sama terkait penerimaan jumlah ganti rugi yang tidak sesuai
ini.
Kilas Balik. Cerita sukses
para nelayan akhirnya usai pasca proses pengangkatan bangkai MV Hyundai 105
sejak April 2011 hingga kini. Proses pengangkatan bangkai merupakan bencana
bagi habitat laut yang hidup di rumpon. Lumpur laut akibat proses pengangkatan
telah memporak porandakan dan lumpur telah menutup habis rumpon rumpon
tersebut, selain itu pencemaran laut oleh logam logam berat dan minyak sangat
kentara diwilayah rumpon. “Tak bise melaut, ikan dah pergi ke Singapura,” ujar
seorang nelayan.
Seorang nelayan yang tidak ingin disebut namanya dengan alasan takut
dengan adanya ancaman oleh pihak tertentu, ia kepada OPOSISI BATAM mengungkap
ganti rugi yang diberikan oleh pihak pemilik MV Hyundai 105 tidak sebanding
dengan harapan nelayan. “Kelompok kami hanya mendapat Rp 5 Juta saja yang
disalurkan melalui HNSI. Padahal kami nelayan yang mengalami dampak negative
langsung terhadap pengangkatan bangkai kapal itu. Jelas kami kecewa sekali,”
ujarnya. Dikatakan juga, sebelumnya pihak nelayan memakai jasa pengacara untuk
mengurusi soal ganti rugi ini, namun entah mengapa setelah pihak perusahaan MV
Hyundai telah memberi ganti rugi ia pun tidak ada kabar lagi, padahal pihak
nelayan tidak setuju dengan ganti rugi yang tidak sebanding ini. “Nelayan hanya
mendapat Rp 50 ribu per orangnya, nak dapat ape dengan uang segitu. Sedangkan
kita bernelayan saat ini sudah susah dan harus pergi jauh dari perairan
Belakang Padang baru bisa mendapat hasil itupun tidak memuaskan,” ujarnya.
Adapun pemerintah daerah ini tidak dapat diharapkan lagi untuk membantu,
karena pihak nelayan menduga kuat banyak oknum oknum di tingkat muspida kota
Batam malah membekingi sehingga mendapat jatah upeti porsi besar dari pihak
perusahaan bangkai MV Hyundai 105, dengan begini tentunya nasib kehidupan
nelayan Kecamatan Belakang Padang sudah tidak di perdulikan lagi. Para nelayan
berharap kepada OPOSISI BATAM agar kekecewaan nelayan ini tolong disampaikan
kepada Presiden RI, Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), KLH, Mabes Polri, KPK, dan
penegak hukum lainya di Jakarta. Keinginan ini ditempuh dilatarbelakngi adanya
krisis kepercayaan dan uang ganti rugi pihak perusahaan bangkai MV Hyundai 105
yang tidak tepat sasaran. Diperkirakan 70 persen uang ganti rugi dinikmati oleh
pihak pihak yang bukan nelayan tetapi mencatut diri sebagai nelayan. (BY:
OPOSISI BATAM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar