BEBAS ! Polisi Anggap Sepi Oknum PNS Lingga Terlibat Narkoba
BNN:
Oknum PNS Pemilik Rumah Bisa Dijerat Minimal 4 Tahun Penjara
Oknum PNS Kabupaten Lingga berinisial, Safar, yang bertugas di
Sekretariat dewan ternyata seorang pecandu narkoba. Setelah sempat buron,
akhirnya ia keluar juga dari
persembunyian dan berkeliaran di Lingga meski jarang masuk kantor.
Kisah ini bukan isapan jempol. sebelumnya, Safar, sempat menyelamatkan diri menyeberang ke Batam pasca rumahnya di Bukit Cening, Daik Kabupaten Lingga, digrebek Satnarkoba Polres Lingga, Kamis (21/4/2016) sore.
Dalam pengrebekan dirumah
mewahnya itu, Safar, ternyata telah menyulap rumahnya menjadi tempat khusus pesta
narkoba. Party-party gitu lah kalau mendapat hasil korupsi yang banyak dari
APBD Kabupaten Lingga.
Dalam pengrebekan itu, polisi
berhasil mengamankan 4 orang pengguna narkoba yang sedang Flay dan over dosis
akibat narkoba. Bahkan ada yang sempat ilusi loh. Polisi juga mengamankan bungkusan yang diduga
narkoba jenis ganja dan sabu.
Kabar terakhir ku dengar, setelah
keluar dari persembunyiannya di Batam, oknum Safar sudah mulai berkeliaran lagi di
Lingga. Namun, pihak Polresta Lingga belum menangkap dan memeriksa serta menjebloskan,
Safar ke dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bahkan lucunya,
polisi menganggap sepi adanya kasus tersebut. Ada Apa ?
Bukan itu saja, hingga saat
ini Bupati Lingga, Alias Wello, juga belum mengumumkan status,Safar, dicopot
dari PNS atau telah diserahkan ke pihak kepolisian. Indikasinya Alias Wello
malah melindungi anak buahnya yang trlibat narkoba itu. Aneh memang ?. Sepertinya perlu ditelusuri juga latar
belakang sang bupati ini, apakah suka makai-makai narkoba juga ?
Adanya keterlibatan Oknum
PNS Lingga, Safar, terhadap barang terlarang (Narkoba) cukup menarik perhatian
Kapolda Kepri, Sam Budigusdian. Kontan iapun turun ke Polresta Lingga,
(10/5/2016), untuk mengingatkan jajarannya agar kasus oknum PNS yang terlibat
narkoba ini harus diusut dengan tuntas.
Namun, hingga memasuki bulan
Ramadhan ini Polres Lingga belum juga menjebloskan oknum PNS Lingga tersebut. Artinya, Polres Lingga mengabaikan instruksi Kapolda Kepri. Tentunya ini menjadi pertanyaan besar masyarakat Kepri khususnya kabupaten
Lingga. Diduga kuat, ada tebang pilih dalam penegakan hukum kasus narkoba di
kabupaten Lingga, ibaratnya penegakan hukum runcing kebawah dan tumpul ke atas.
Menanggapi oknum PNS Lingga
terlibat narkoba ternyata mendapat tanggapan serius dari Badan Narkotika
Nasional (BNN). Dalam waktu dekat, lembaga negara yang menangani khusus narkoba
ini akan melakukan tes urine PNS di Pemkab Lingga. Dengan ditangkapnya oknum, Safar,
yang sedang party narkoba dirumahnya yang disulap sebagai tempat khusus pesta
narkoba itu sama saja mengisyaraktan jika predaran narkoba sudah masuk ke ranah
lingkungan abdi negara di kabupaten Lingga.
Menurut pihak BNN, bahwa
setiap orang yang menyediakan tempat untuk pesta narkoba bisa dikategorikan
sebagai tersangka.
"Kalau dia benar-benar
menyediakan tempat untuk para pemakai narkoba, dia sudah bisa dikatakan sebagai
tersangka, apalagi dia ada di dalam rumah itu saat penggrebekan," kata
Sumantri selaku Humas BNNK.
Ia juga menyampaikan, itu
sudah di atur oleh undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang jasa si penyedia
tempat. Kecuali rumah tersebut di sewakannya dan ia tidak tahu kalau tempat itu
dipakai sebagai tempat pesta narkoba. Jika melihat perkembangan kasus yang
terjadi di Lingga tersebut, oknum PNS yang terlibat narkoba itu bisa dijerat
minimal 4 tahun penjara. (OPOSISI KEPRI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar