TERIMA KASIH BUAT KAMU YANG MENDUKUNG BLOG INI..KOMENTAR ANDA PENENTU KEBERHASILAN BLOG INI

INDONESIA MANGKIN SEKSI SAJA !

JIKA INGIN MENGUASAI SPIRITUAL KUASAILAH BAHASA ARAB

JIKA INGIN MENGUASAI PERDAGANGAN KUASAILAH BAHASA CHINA

JIKA INGIN MENGUASAI TEKHNOLOGI KUASAILAH BAHASA INGGRIS

(EDITING BY: OPOSISI KEPRI/ BATAM SECRET)

" HARGAILAH HASIL KARYA ORANG LAIN "


oposisikepri@gmail.com

Kamis, 09 Juni 2016

9 PERUSAHAAN LAKUKAN AKTIFITAS TAMBANG ILEGAL DI KABUPATEN LINGGA, PROVINSI KEPULAUAN RIAU

84,1 HEKTAR HUTAN MUSNAH

SATU IZIN DUA KEGIATAN, YAITU: BERKEDOK REKLAMASI PANTAI NAMUN JUGA BERAKTIFITAS TAMBANG TIMAH DAN BAUKSIT


Dari hasil pengawasan menggunakan GPS, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lingga mencatat, sejak tahun 2014 terpantau 9 perusahaan tambang Timah-Bauksit hiperaktif melakukan reklamasi.

Memanasnya suhu politik Indonesia akibat reklamasi pantai di Teluk Jakarta ternyata berimbas ke daerah-daerah di Indonesia. Yang menjadi hiruk-pikuk adalah terkait upeti dan konspirasi tingkat tinggi di pemerintahan dalam melegalisasikan pengrusakan ekosistim alam dan laut serta lingkungan hidup Indonesia, oleh perusahaan-perusahan yang tidak perduli terhadap kerusakan kekayaan alam di negeri ini.

Di Kepulauan Riau (Kepri), kerusakan alam akibat reklamasi pantai kini juga sedang diributkan. Instansi pemerintah selaku pemberi izin reklamasi kini seakan-akan membuang badan saling lempar tanggungjawab, dan bahkan oknum dipemerinthan malah menyalahkan para pengusaha selaku pengembang pulau.

Misalnya di pulau Batam, reklamasi pantai bukan rahasia umum lagi. Konon, DPRD curiga jika banyak oknum-oknum dipemerintahan yang kecipratan upeti dari pengusaha dalam melegalkan reklamasi pantai yang tidak sesuai aturan dan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Selain di kota Batam, reklamasi pantai juga marak terjadi di Kabupaten Lingga. dari data yang dimiliki Distamben Kabupaten Lingga, tercatat ada 9 perusahaan tambang yang melakukan reklamasi pantai. Artinya, perusahaan tersebut awalnya hanya mencari timah, namun tanah kerukan timah dibuang kedaerah pesisir sehingga terjadilah reklamasi pantai.

Meski memiliki satu perizinan yang dikeluarkan instansi terkait di pemerintahan, namun para pengusaha banyak yang melakukan dua aktivitas usaha, yaitu izin tambang timah-bauksit dan reklamasi pantai yang telah terpantau aktif sejak tahun 2014 lalu.

Adanya satu izin dua usaha ini, kabarnya Polres Lingga telah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang terlibat di Pemkab Lingga, termasuk mantan bupati dan penjabat bupati. Dalam hal ini, untuk mengungkap pelanggaran terhadap 23 Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahun 2014 hingga tahun 2015. (OPOSISI KEPRI)




DAFTAR 9 PERUSAHAAN TAMBANG DI LINGGA YANG TELAH MELAKUKAN REKLAMASI ILEGAL YANG MELIBATKAN BANYAK ORANG PENTING DI LINGGA MAUPUN PEMPROV KEPRI
1). PT TBJ (Telaga Bintan Jaya) di Penuba
    Luas areal terbuka 85 hektar.-àSudah reklamasi 15 hektar.
2). PT TBJ di Langkap
    Luas areal terbuka 60 hektar.-àSudah reklamasi 15 hektar.
3). PT TBJ di Sei Harapan
    Luas areal terbuka 90 hektar.-àSudah reklamasinya 7 ha.
4). PT Sumber Prima Lestari di Pulau Posek
    Luas areal terbuka 40 hektar.-àSudah reklamasi 4 hektar.
5). PT Hermina Jaya di Marok Tua
    Luas areal terbuka 25 hektar.-àSudah reklamasi 7,9 hektar.
6). PT Lingga Global Mekar di Marok Tua
    Luas area terbuka 30 hektar.-àSudah reklamasi 1,5 hektar.
7). PT Bintan Bumi Persada
    Luas area terbuka 27 hektar.-àSudah reklamasi 15,8 hektar.
8). PT Sanmas Mekar Abadi di Marok Kecil
    Luas areal terbuka 70 hektar.-à Sudah reklamasi 15 hektar.
9). PT Impian Cipta Bintan Sukses di Tinjul
    Luas area terbuka 43,7 hektar.-àSudah reklamasi 2,9 hektar.
                            DENGAN TOTAL REKLAMASI 84,1 HEKTAR


Tidak ada komentar: