84,1
HEKTAR HUTAN MUSNAH
SATU IZIN DUA KEGIATAN, YAITU: BERKEDOK REKLAMASI PANTAI NAMUN JUGA
BERAKTIFITAS TAMBANG TIMAH DAN BAUKSIT
Dari hasil
pengawasan menggunakan GPS, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten
Lingga mencatat, sejak tahun 2014 terpantau 9 perusahaan tambang Timah-Bauksit
hiperaktif melakukan reklamasi.
Memanasnya
suhu politik Indonesia akibat reklamasi pantai di Teluk Jakarta ternyata
berimbas ke daerah-daerah di Indonesia. Yang menjadi hiruk-pikuk adalah terkait
upeti dan konspirasi tingkat tinggi di pemerintahan dalam melegalisasikan
pengrusakan ekosistim alam dan laut serta lingkungan hidup Indonesia, oleh
perusahaan-perusahan yang tidak perduli terhadap kerusakan kekayaan alam di
negeri ini.
Di Kepulauan
Riau (Kepri), kerusakan alam akibat reklamasi pantai kini juga sedang
diributkan. Instansi pemerintah selaku pemberi izin reklamasi kini seakan-akan
membuang badan saling lempar tanggungjawab, dan bahkan oknum dipemerinthan
malah menyalahkan para pengusaha selaku pengembang pulau.
Misalnya di
pulau Batam, reklamasi pantai bukan rahasia umum lagi. Konon, DPRD curiga jika
banyak oknum-oknum dipemerintahan yang kecipratan upeti dari pengusaha dalam
melegalkan reklamasi pantai yang tidak sesuai aturan dan Undang-undang nomor 32
tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Selain di
kota Batam, reklamasi pantai juga marak terjadi di Kabupaten Lingga. dari data
yang dimiliki Distamben Kabupaten Lingga, tercatat ada 9 perusahaan tambang
yang melakukan reklamasi pantai. Artinya, perusahaan tersebut awalnya hanya
mencari timah, namun tanah kerukan timah dibuang kedaerah pesisir sehingga
terjadilah reklamasi pantai.
Meski
memiliki satu perizinan yang dikeluarkan instansi terkait di pemerintahan,
namun para pengusaha banyak yang melakukan dua aktivitas usaha, yaitu izin
tambang timah-bauksit dan reklamasi pantai yang telah terpantau aktif sejak
tahun 2014 lalu.
Adanya satu
izin dua usaha ini, kabarnya Polres Lingga telah melakukan pemeriksaan terhadap
pejabat yang terlibat di Pemkab Lingga, termasuk mantan bupati dan penjabat
bupati. Dalam hal ini, untuk mengungkap pelanggaran terhadap 23 Izin Usaha
Pertambangan (IUP) pada tahun 2014 hingga tahun 2015. (OPOSISI KEPRI)
DAFTAR 9 PERUSAHAAN TAMBANG DI LINGGA YANG TELAH MELAKUKAN
REKLAMASI ILEGAL YANG MELIBATKAN BANYAK ORANG PENTING DI LINGGA MAUPUN PEMPROV
KEPRI
1). PT TBJ (Telaga
Bintan Jaya) di Penuba
Luas areal terbuka 85
hektar.-Ã Sudah reklamasi 15 hektar.
2). PT TBJ di Langkap
Luas areal terbuka 60
hektar.-Ã Sudah reklamasi 15 hektar.
3). PT TBJ di Sei
Harapan
Luas areal terbuka 90
hektar.-Ã Sudah reklamasinya 7 ha.
4). PT Sumber Prima
Lestari di Pulau Posek
Luas areal terbuka 40
hektar.-Ã Sudah reklamasi 4 hektar.
5). PT Hermina Jaya di
Marok Tua
Luas areal terbuka 25
hektar.-Ã Sudah reklamasi 7,9 hektar.
6). PT Lingga Global
Mekar di Marok Tua
Luas area terbuka 30
hektar.-Ã Sudah reklamasi 1,5 hektar.
7). PT Bintan Bumi
Persada
Luas area terbuka 27
hektar.-Ã Sudah reklamasi 15,8 hektar.
8). PT Sanmas Mekar
Abadi di Marok Kecil
Luas areal terbuka 70
hektar.-Ã Sudah reklamasi 15 hektar.
9). PT Impian Cipta
Bintan Sukses di Tinjul
Luas area terbuka 43,7
hektar.-Ã Sudah reklamasi 2,9 hektar.
DENGAN TOTAL REKLAMASI
84,1 HEKTAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar