GAWATS !
DENDI PURNOMO GAK BECUS URUSI LIMBAH B3 DI KOTA BATAM
KEPALA BAPEDALDA PEMKO BATAM, Ir DENDI PURNOMO |
Walah ! Kepala Bapedalda Pemko
Batam, Dendi Purnomo, dan PT Amtek dilaporkan ke Kapolda Kepri c/q
Direskrimsus, oleh Lembaga Reclasseering Indonesia (LRI), 30/3/2016). pukul
10.30 Wib. Laporan ini terkait pembuangan Limbah B3 ke media Lingkungan Hidup
melalui selokan dan mengalir ke permungkiman warga.
"Kita merasa kecewa
terhadap kinerja Bapedalda Batam. Proses hukum kejahatan lingkungan hidup tidak
dijalankan dengan benar. Ada empat oknum Bapedalda yang kita lapor ke Polda
Kepri, selain itu PT Amtek turut kita dilaporkan," kata Firdaus selaku
Seketaris LRI.
Ungkapnya, laporan itu terkait
pembuangan limbah B3 cair kemedia lingkungan tanpa izin, namun penegakan hukum
lingkungan hidup yang ditangani pihak Bapedalda pemko Batam jalan ditempat
terhadap perusahaan pembuang limbah B3, dalam hal ini dilakukan PT Amtek yang
beralamat di Kawasan Industri Cammo Batam Centre.
"Yang kita laporkan
keduanya, yaitu Kepala Bapedal beserta tiga stafnya dan PT Amtek. Sebagai bukti
pendukung telah kita serahkan ke Polda Kepri berupa pengabadian gambar, baik
foto maupun video," ujarnya sambil menunjukan video pembuangan limbah B3
tersebut.
Saat proses penegakan hukum petugas Bapedalda Batam terhadapa PT Amtek, namun belakangan kasus itu berujung mandul. |
Ia juga memaparkan, pihaknya
melaporkan pihak Bapedal karena tidak menjalankan amanat UU Nomor 32 tahun 2009
tentang lingkungan hidup. Padahal,
Bapedalda telah dua kali menerima pengaduan LRI. Pertama surat pengaduan
bernomor 128/P3SLH/Bapedal/X/2015, Hari/Tanggal : Kamis 29 oktober 2015, yaitu tentang
pembuangan limbah hasil produksi PT Amtek ke media lingkungan hidup. Laporan
saya diterima dan ditanda tangani oleh, Bambang, selaku petugas Bapedalda.
Pengaduan kedua, bernomor
:05/P3SLH/Bapedal/I/2016, Hari/Tanggal Selasa 19 januari 2016, tentang Dugaan
kegiatan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah cair (Limbah B3) oleh
PT Amtek di kawasan Industri Cammo Batam Centre. Dan surat pengaduan ini
ditanda tangani oleh, Robby Wahyudi, petugas Bapedalda.
"Saat pengaduan pertama
pihak Bapedalda sempat turun kelokasi pembuangan limbah B3 untuk mengambil
sample dan turut disaksikan pihak manajemen Amtek," terang Firdaus.
Lanjutnya, sample limbah B3
hasil produksi PT Amtek itu kemudian dibawa ke laboratorium untuk diperiksa,
dan hasil pemeriksaan walah !, ternyata limbah B3 itu diatas baku mutu, yaitu
dengan PH 1,9.
Jika dibiarkan Dendi Purnomo
tetap menjabat sebagai Kepala Bapedalda kota Batam, dipastikan manusia di kota
Batam akan mati pelan-pelan karena teradiasi oleh limbah B3 yang mencemari
lingkungan hidup kota ini.*** (OPISISI KEPRI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar