"Saya meminta Kejati dalam penegakan hukumnya tidak tumpul ke atas dan runcing ke bawah," tegas Jery.
Siangatku Kejati Kepri berjanji akan mengumumkan penetapan tersangka pada akhir Februari 2016 nanti terhadap sejumlah pejabat Batam yang terlibat korupsi bansos. Menurut, Jeri, inikan namanya mengulur-ngulur waktu.
"Ini seperti bentuk sebuah teror terhadap sejumlah pejabat pemko Batam. Dengan adanya bentuk teror ini tentunya sangat eresahkan. Kalau begini caranya bisa-bisa pejabat pemko Batam banyak yang meninggal karena sakit jantung. Sudahlah, tidak perlu lagi Kejati berbuat seperti itu, silahkan secepatnya tetapkan tersangka agar tidak menjadi kecurigaan masyarakat," tutup Jeri.
Dipihak lain, menanggapi korupsi bansos pihak DPRD kota Batam mengapresiasi atas pengusutan Bansos Batam oleh Kejati Kepri. Seperti yang dikatakan anggota komisi I, Harmidi. Ia meminta Kejati juga memeriksa Walikota Batam, Ahmad Dahlan, dalam kasus korupsi bansos ini. Ungkapnya, ada bermacam modus korupsi pada korupsi bansos Batam ini.
“Kalau ada pencairan proposal, uangnya disunat, dipotong, dan pemotongan itukan juga masuk dalam kategori korupsi. Ada satu modus lagi yang biasa digunakan, yakni proposal dibuat sendiri oleh oknum pegawai, mencatut lembaga atau ormas tertentu dan uangnya dikantongi sendiri. Dugaannya Wali Kota Batam pasti terlibat karena pimpinan tertinggi, harus diperiksa juga semestinya karena sebagai penanggungjawab," kata Harmidi, kepada seorang kenalan.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dalam peningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemko Batam Rp66 miliar ke tahap penyidikan. Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menemukan banyaknya dana yang disunat dan kuitansi fiktif dalam penyaluran tahun anggaran 2011-2012 itu.
“Sebelum akhir bulan ini sudah ada penetapan tersangka. Pihak yang paling bertangung jawab, tentunya pejabat di beberapa SKPD yang mengucurkan dana,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, N Rahmad, kepada wartawan, Rabu( 10/2/2016).
Ungkapnya, pihak Kejati telah memeriksa dan memintai keterangan ratusan saksi yang menerima bantuan, kuitansi, dan pertanggungjawaban penggunaan dana. Penyidik menemukan adanya penyelewengan dari dana yang dikucurkan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada sejumlah instansi semi pemerintah dan perorangan.Dari sekira Rp66 miliar dana bansos dan hibah
Pemko Batam, paling banyak dihibahkan kepada perorangan dan kelompok masyarakat. Penelusuran penyidik, dana hibah ini juga mengalir ke instansi vertikal pemerintah pusat dan organisasi semi pemerintah. Dana itu dikucurkan melalui beberapa SKPD Kota Batam, seperti Dinas Pendidikan, Kantor Pemuda dan Olahraga, Badan Kesatuan Bangsa politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas), serta Dinas Sosial dan Pemakaman.Dana tersebut dikucurkan ke instansi vertikal Rp11,2 miliar, organisasi semi pemerintah Rp3,2 miliar, hibah ke sekolah swasta Rp15,6 miliar, kelompok masyarakat Rp21,6 miliar, dan perorangan Rp14,8 miliar.
Pencairan dana itu mengunakan proposal melalui perantara perorangan atau kelompok, selanjutnya di verifikasi dan dicairkan melalui kiriman rekening penerima.Sedangkan modus penyelewengan yang dilakukan oknum pejabat pemko Batam adalah dengan cara
penggelembungan anggaran dana bantuan. Misalnya, Kanpora Batam melakukan sewa lapangan futsal Rp100 ribu per jam, tapi dalam kuitansi dibuat Rp3 juta.
“Sebelum akhir bulan Februari ini sudah ada penetapan tersangkanya,” tutup Rahmad.
WELEH...WELEH..WELEH...(By: OPOSISI BATAM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar