TERIMA KASIH BUAT KAMU YANG MENDUKUNG BLOG INI..KOMENTAR ANDA PENENTU KEBERHASILAN BLOG INI

INDONESIA MANGKIN SEKSI SAJA !

JIKA INGIN MENGUASAI SPIRITUAL KUASAILAH BAHASA ARAB

JIKA INGIN MENGUASAI PERDAGANGAN KUASAILAH BAHASA CHINA

JIKA INGIN MENGUASAI TEKHNOLOGI KUASAILAH BAHASA INGGRIS

(EDITING BY: OPOSISI KEPRI/ BATAM SECRET)

" HARGAILAH HASIL KARYA ORANG LAIN "


oposisikepri@gmail.com

Senin, 22 Oktober 2012

GELPER BATAM DITUNGGANGI MAFIA JUDI ASING ?



MOBIL ANTI JUDI BERORASI DI DEPAN GEDUNG PEMKOT BATAM (22/10/2012)

MESIN MESIN GELPER EMBRIO…
JUDI KASINO !
 Siang itu (22/10/2012) perasaanku sangat miris melihat balita balita menangis histeris kencang dalam dekapan ibunya. Namun, suara suara histeris para balita itu menyatu dalam teriakan sekumpulan masyarakat yang berorasi di depan Pemkot Batam yang menuntut penutupan perjudian Gelanggang Permainan (Gelper) yang smakin marak di kota Batam akhir akhir ini.

Aksi masyarakat dan para balita tersebut meminta pemkot Batam dan Kapolresta Barelang untuk segera menarik perizinan Gelper dan menutup lokasi perjudian gelper di kota Batam. Masyarakat menilai jika gelper yang beroperasi saat ini tidak ubahnya gelanggang perjudian yang menggunakan mesin judi super canggih untuk menyedot uang masyarakat secara instant.

Dari pandangan sebahagian besar masyarakat kota Batam, jika mesin yang beroperasi di Gelper tidak jauh berbeda dengan mesin mesin judi kasino yang berada di Negara Negara yang melegalkan perjudian..namun mesin judi ini makin boming beroperasi diarena gelper yang berada dipusat perbelanjaan seperti Mall dan plaza di kota Batam.

Masyarakat juga meminta agar pihak Polri menangkap dan memenjarakan walikota serta GEMBONG JUDI BATAM. Masyarakat juga menilai jika adanya perjudian Gelper di Batam saat ini telah ditunggangi para MAFIA JUDI ASING..akibatnya jelas saja jika siklus prekonomian kota Batam akan berdampak buruk dikarenakan uang masyarakat yang tersedot ke mesin judi gelper akan beralih ke negeri si MAFIA ASING melalui jaringan penyeludup rupiah ke luar negeri..APAKAH APARAT NKRI KITA TIDAK SADAR ?...

Dalam KUHP Pasal 303 Tentang Tindak Pidana Perjudian   
(1)    Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin :

1.       Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikanya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu;
2.       Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi ayau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu;
3.       Menjadikan turut serta pada permainan judi untuk pencarian.
TOA TOA YANG KONON SEBAGAI PETUGAS PENGATUR BIAYA KORDINASI
Dipusat prekonomian kota Batam, nama Toa Toa sangat santer terdengar sebagai jaringan yang bertugas untuk pengaturan uang kordinasi ke oknum oknum..entah apa maksudnya..namun dari beberapa aktivis anti perjudian di kota Batam mempelesetkan jika uang kordinasi itu bertujuan agar aktivitas perjudian di arena gelper tidak mencuat ke public..Nama Toa Toa belakangan ini terdengar nyaring ditenggarai mencatut 129 Media Masa penerima uang kordinasi setiap bulanya. Menurut Toa Toa kini jumlahnya membengkak 170 Media Masa. Jadi 129 + 170 = 299 Media Masa..jumlahnya dimungkinkan makin tambah bengkak. Konon..uang kordinasi itu bervariasi mulai Rp 400.000 sampai belasan juta per Media Masa setiap bulanya..Nah..Siapa itu Toa Toa ?..Nama Toa Toa lebih dikenal dengan sebutan mantan pengelola diskotik OZON yang telah bangkrut beberapa tahun silam. (BY: BATAM SECRET)  

Tidak ada komentar: