TERIMA KASIH BUAT KAMU YANG MENDUKUNG BLOG INI..KOMENTAR ANDA PENENTU KEBERHASILAN BLOG INI

INDONESIA MANGKIN SEKSI SAJA !

JIKA INGIN MENGUASAI SPIRITUAL KUASAILAH BAHASA ARAB

JIKA INGIN MENGUASAI PERDAGANGAN KUASAILAH BAHASA CHINA

JIKA INGIN MENGUASAI TEKHNOLOGI KUASAILAH BAHASA INGGRIS

(EDITING BY: OPOSISI KEPRI/ BATAM SECRET)

" HARGAILAH HASIL KARYA ORANG LAIN "


oposisikepri@gmail.com

Selasa, 21 Juni 2016

KINERJA KEPALA BP BATAM HATANTO REKSODIPOETRO TIDAK PROFESIONAL

"GALAU MEMBENAHI BATAM"

Ini cerita sobat, begini kisahnya. Cukup renyah ketika audensi bersama Kepala BP Batam,Hatanto Reksodipoetro, disela buka puasa bersama, diruang Afternoon Meeting, Selasa (21/6/2016) di Radisson Hotel Sukajadi Batam. Program kegiatan yang dimotori Humas BP Batam dan para God Father Shipyard (Galangan Kapal) ini juga disaksikan puluhan penggiat pengawas pemerintahan di kota Batam.
KEPALA BP BATAM HATANTO REKSODIPOETRO mengabadikan moment bersama para penggiat.

Tanya jawab antara Deputi BP Batam dan para Komunitas Shipyard sebenarnya cukup menarik, dimana para God Father banyak mengeluhkan birokrasi pengurusan dokumen dipemerintahan yang dinilai lamban, dan erornya aturan-aturan daerah VS pusat yang terkadang saling menyalip dan terkadang juga saling bersebrangan dan tabrakan antar aturan yang ada, ataunya lagi, banyak peraturan pemerintah daerah yang dinilai masih abu-abu.  Itu diperparah lagi dengan dualisme pemerintahan di Pulau Batam (Pemko vs BP Batam) yang akhir-akhir ini gesekannya semakin memanas saja disebabkan saling klaim keakuan paling berkuasa dan berwenang di pulau Batam.

Memang, inilah kondisi terkini yang terjadi di Pulau Batam, sehingga hampir 100 % pengusaha 'Wait and See' untuk melakukan aktivitas mengembangkan usahanya. Mereka ingin ada aturan yang jelas dan pro terhadap dunia bisnis sehingga pengusaha merasa nyaman untuk melakukan investasi dan aman dalam pengembangan usahanya.
 
KEPALA BP BATAM HATANTO REKSODIPOETRO bersama dua Deputinya.
Sementara itu, dua deputi BP Batam sebagai narasumber terlihat menjawab untuk menyambut pertanyaan para pengusaha. Tragisnya, jawaban yang diberikan oleh para deputi itu kok malah tidak nyambung ?, yang tentunya malah menjadi bingung dan dongkol para pengusaha. Misalnya ditanya soal pengembangan investasi Shipyar tapi kok yang dijawab malah soal pertambangan Batu Bara...Gak Nyambung Kan ?. Banyak pertanyaan lainnya dengan jawaban yang tidak nyambung. Ibartnya, buang sampah tidak pada tempatnya..hehehehe. 

Namun sayangnya, para penggiat pengawas pemerintahan tidak dengan utuh merekam debat kusir PENGUSAHA vs BP BATAM yang cukup gurih itu. Saat seru-serunya topik yang dibahas, namun pihak panitia malah melakukan CUT terhadap para penggiat dalam mengikuti debat kusir yang cukup seru itu. Dan, panitia malah mengarahkan para penggiat untu melakukan meting diruang lain dan khusus bersama Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro.
 
KEPALA BP BATAM HATANTO REKSODIPOETRO bersama para penggiat.
Sebagai salah seorang penggiat yang hadir, aku tentu sedikit kecewa. Namun kekecewaan itu sedikit terobati saat Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro, hadir diruang meting khusus bersama kami.

'SANTAI' begini suasana audensi antara penggiat VS Kepala BP Batam. Renyah dan Garing dalam membedah pembangunan kota Batam. Bukan rahasia umum lagi, kemajuan Pulau Batam terkini telah mundur 10 langkah di banding medio tahun 2000-2005. Dimana pada medio itu ekonomi Batam cukup bergairah dan menggliat, bahkan saat itu pembangunan infrastruktur di Batam nyaris menyamai saudara kembarnya yaitu negara Singapura. Dibandingkan saat ini, syahwat geliat ekonomi di Batam diakui para pialang bisnis telah merangkak menurun bahkan telah berada di level yang cukup mengkhawatirkan (DANGER (Berbahaya)). Banyak perusahaan yang telah gulung tikar dan mengancam akan hengkang kenegara lain untuk berinvestasi jangka panjang.

"GALAU MEMBENAHI BATAM" inilah yang sedang dirasakan Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro. Ia yang baru tiga bulan menjabat sebagai Kepala BP Batam merasa resah ditenggarai harus membenahi Batam dalam keadaan kas BP Batam yang kosong, sehingga untuk melakukan kegiatan BP Batam saja ia harus mengemis dulu ke Presiden Jokowi..duh miris !
 
KEPALA BP BATAM HATANTO REKSODIPOETRO bersama para penggiat.
Dalam penafsiran ku, kegalauan Hantanto semangkin kentara saat ia menyebut berbagai program besar yang akan dilakukan di Batam, diantaranya pembenahan dan pembangunan penambahan infrastruktur, utamanya berada di pelabuhan yang akan didaulat sebagai pintu masuk investor ke Batam..Menurut Ku ini cerita usang !. Misalnya bandara Hang Nadim yang diklaim sebagai salah satu bandara terbaik di Indonesia juga akan ditambah fasilitasnya. Namun, kalau kita perhatikan dipintu kedatangan bandara terbaik ini, bukan investor yag datang ke Batam, tapi malah sebagai tempat transit TKI yang akan berangkat ke luar negeri, dan yang banyak datang juga PSK, bukannya investor pak !.

Sangking galaunya, Hatanto, sampai-sampai menganggap enteng persoalan yang ada di pulau Batam. Katanya, "BATAM INI PUNYA APA ? HANYA TANAH DAN ORANG SAJA KAN !". Bagiku peryataan yang dilontarkan Hatanto ini adalah sebuah kalimat TOLOL !.
 
Metting bersama para God Father Shipyar.
Harapan besar Hatanto lainya, yaitu membenahi Batam dengan sistem Coorporasi, yaitu dimulai dari bawah keatas, yang nantinya juga akan melibatkan investor. Dengan demikian, untuk membenahi Batam ini tidak harus mengemis dana dari Presiden. Artinya, BP Batam harus bisa mandiri dan bersepekulasi untuk menarik dana sebesar-besarnya dari hasil menggaet invwstor. (By: OPOSISI BATAM)

Kamis, 09 Juni 2016

9 PERUSAHAAN LAKUKAN AKTIFITAS TAMBANG ILEGAL DI KABUPATEN LINGGA, PROVINSI KEPULAUAN RIAU

84,1 HEKTAR HUTAN MUSNAH

SATU IZIN DUA KEGIATAN, YAITU: BERKEDOK REKLAMASI PANTAI NAMUN JUGA BERAKTIFITAS TAMBANG TIMAH DAN BAUKSIT


Dari hasil pengawasan menggunakan GPS, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lingga mencatat, sejak tahun 2014 terpantau 9 perusahaan tambang Timah-Bauksit hiperaktif melakukan reklamasi.

Memanasnya suhu politik Indonesia akibat reklamasi pantai di Teluk Jakarta ternyata berimbas ke daerah-daerah di Indonesia. Yang menjadi hiruk-pikuk adalah terkait upeti dan konspirasi tingkat tinggi di pemerintahan dalam melegalisasikan pengrusakan ekosistim alam dan laut serta lingkungan hidup Indonesia, oleh perusahaan-perusahan yang tidak perduli terhadap kerusakan kekayaan alam di negeri ini.

Di Kepulauan Riau (Kepri), kerusakan alam akibat reklamasi pantai kini juga sedang diributkan. Instansi pemerintah selaku pemberi izin reklamasi kini seakan-akan membuang badan saling lempar tanggungjawab, dan bahkan oknum dipemerinthan malah menyalahkan para pengusaha selaku pengembang pulau.

Misalnya di pulau Batam, reklamasi pantai bukan rahasia umum lagi. Konon, DPRD curiga jika banyak oknum-oknum dipemerintahan yang kecipratan upeti dari pengusaha dalam melegalkan reklamasi pantai yang tidak sesuai aturan dan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Selain di kota Batam, reklamasi pantai juga marak terjadi di Kabupaten Lingga. dari data yang dimiliki Distamben Kabupaten Lingga, tercatat ada 9 perusahaan tambang yang melakukan reklamasi pantai. Artinya, perusahaan tersebut awalnya hanya mencari timah, namun tanah kerukan timah dibuang kedaerah pesisir sehingga terjadilah reklamasi pantai.

Meski memiliki satu perizinan yang dikeluarkan instansi terkait di pemerintahan, namun para pengusaha banyak yang melakukan dua aktivitas usaha, yaitu izin tambang timah-bauksit dan reklamasi pantai yang telah terpantau aktif sejak tahun 2014 lalu.

Adanya satu izin dua usaha ini, kabarnya Polres Lingga telah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang terlibat di Pemkab Lingga, termasuk mantan bupati dan penjabat bupati. Dalam hal ini, untuk mengungkap pelanggaran terhadap 23 Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahun 2014 hingga tahun 2015. (OPOSISI KEPRI)




DAFTAR 9 PERUSAHAAN TAMBANG DI LINGGA YANG TELAH MELAKUKAN REKLAMASI ILEGAL YANG MELIBATKAN BANYAK ORANG PENTING DI LINGGA MAUPUN PEMPROV KEPRI
1). PT TBJ (Telaga Bintan Jaya) di Penuba
    Luas areal terbuka 85 hektar.-àSudah reklamasi 15 hektar.
2). PT TBJ di Langkap
    Luas areal terbuka 60 hektar.-àSudah reklamasi 15 hektar.
3). PT TBJ di Sei Harapan
    Luas areal terbuka 90 hektar.-àSudah reklamasinya 7 ha.
4). PT Sumber Prima Lestari di Pulau Posek
    Luas areal terbuka 40 hektar.-àSudah reklamasi 4 hektar.
5). PT Hermina Jaya di Marok Tua
    Luas areal terbuka 25 hektar.-àSudah reklamasi 7,9 hektar.
6). PT Lingga Global Mekar di Marok Tua
    Luas area terbuka 30 hektar.-àSudah reklamasi 1,5 hektar.
7). PT Bintan Bumi Persada
    Luas area terbuka 27 hektar.-àSudah reklamasi 15,8 hektar.
8). PT Sanmas Mekar Abadi di Marok Kecil
    Luas areal terbuka 70 hektar.-à Sudah reklamasi 15 hektar.
9). PT Impian Cipta Bintan Sukses di Tinjul
    Luas area terbuka 43,7 hektar.-àSudah reklamasi 2,9 hektar.
                            DENGAN TOTAL REKLAMASI 84,1 HEKTAR


Rabu, 08 Juni 2016

OKNUM PNS KABUPATEN LINGGA PESTA NARKOBA

BEBAS ! Polisi Anggap Sepi Oknum PNS Lingga Terlibat Narkoba
BNN: Oknum PNS Pemilik Rumah Bisa Dijerat Minimal 4 Tahun Penjara


Oknum PNS Kabupaten  Lingga berinisial, Safar, yang bertugas di Sekretariat dewan ternyata seorang pecandu narkoba. Setelah sempat buron, akhirnya ia  keluar juga dari persembunyian dan berkeliaran di Lingga meski jarang masuk kantor.

Kisah ini bukan isapan jempol. sebelumnya, Safar,  sempat menyelamatkan diri menyeberang ke Batam pasca rumahnya di Bukit Cening, Daik Kabupaten Lingga, digrebek Satnarkoba Polres Lingga, Kamis (21/4/2016) sore.

Dalam pengrebekan dirumah mewahnya itu, Safar, ternyata telah menyulap rumahnya menjadi tempat khusus pesta narkoba. Party-party gitu lah kalau mendapat hasil korupsi yang banyak dari APBD Kabupaten Lingga.

Dalam pengrebekan itu, polisi berhasil mengamankan 4 orang pengguna narkoba yang sedang Flay dan over dosis akibat narkoba. Bahkan ada yang sempat ilusi loh.  Polisi juga mengamankan bungkusan yang diduga narkoba jenis ganja dan sabu.

Kabar terakhir ku dengar, setelah keluar dari persembunyiannya di Batam, oknum Safar sudah mulai berkeliaran lagi di Lingga. Namun, pihak Polresta Lingga belum menangkap dan memeriksa serta menjebloskan, Safar ke dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bahkan lucunya, polisi menganggap sepi adanya kasus tersebut. Ada Apa ?

Bukan itu saja, hingga saat ini Bupati Lingga, Alias Wello, juga belum mengumumkan status,Safar, dicopot dari PNS atau telah diserahkan ke pihak kepolisian. Indikasinya Alias Wello malah melindungi anak buahnya yang trlibat narkoba itu. Aneh memang ?.  Sepertinya perlu ditelusuri juga latar belakang sang bupati ini, apakah suka makai-makai narkoba juga ?

Adanya keterlibatan Oknum PNS Lingga, Safar, terhadap barang terlarang (Narkoba) cukup menarik perhatian Kapolda Kepri, Sam Budigusdian. Kontan iapun turun ke Polresta Lingga, (10/5/2016), untuk mengingatkan jajarannya agar kasus oknum PNS yang terlibat narkoba ini harus diusut dengan tuntas.

Namun, hingga memasuki bulan Ramadhan ini Polres Lingga belum juga menjebloskan oknum PNS Lingga tersebut. Artinya, Polres Lingga mengabaikan instruksi Kapolda Kepri. Tentunya ini menjadi pertanyaan besar masyarakat Kepri khususnya kabupaten Lingga. Diduga kuat, ada tebang pilih dalam penegakan hukum kasus narkoba di kabupaten Lingga, ibaratnya penegakan hukum runcing kebawah dan tumpul ke atas.

Menanggapi oknum PNS Lingga terlibat narkoba ternyata mendapat tanggapan serius dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam waktu dekat, lembaga negara yang menangani khusus narkoba ini akan melakukan tes urine PNS di Pemkab Lingga. Dengan ditangkapnya oknum, Safar, yang sedang party narkoba dirumahnya yang disulap sebagai tempat khusus pesta narkoba itu sama saja mengisyaraktan jika predaran narkoba sudah masuk ke ranah lingkungan abdi negara di kabupaten Lingga.

Menurut pihak BNN, bahwa setiap orang yang menyediakan tempat untuk pesta narkoba bisa dikategorikan sebagai tersangka.

"Kalau dia benar-benar menyediakan tempat untuk para pemakai narkoba, dia sudah bisa dikatakan sebagai tersangka, apalagi dia ada di dalam rumah itu saat penggrebekan," kata Sumantri selaku Humas BNNK.

Ia juga menyampaikan, itu sudah di atur oleh undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang jasa si penyedia tempat. Kecuali rumah tersebut di sewakannya dan ia tidak tahu kalau tempat itu dipakai sebagai tempat pesta narkoba. Jika melihat perkembangan kasus yang terjadi di Lingga tersebut, oknum PNS yang terlibat narkoba itu bisa dijerat minimal 4 tahun penjara. (OPOSISI KEPRI)