TERIMA KASIH BUAT KAMU YANG MENDUKUNG BLOG INI..KOMENTAR ANDA PENENTU KEBERHASILAN BLOG INI

INDONESIA MANGKIN SEKSI SAJA !

JIKA INGIN MENGUASAI SPIRITUAL KUASAILAH BAHASA ARAB

JIKA INGIN MENGUASAI PERDAGANGAN KUASAILAH BAHASA CHINA

JIKA INGIN MENGUASAI TEKHNOLOGI KUASAILAH BAHASA INGGRIS

(EDITING BY: OPOSISI KEPRI/ BATAM SECRET)

" HARGAILAH HASIL KARYA ORANG LAIN "


oposisikepri@gmail.com

Senin, 21 September 2015

GEROMBOLAN BP POM KEPRI Lakukan Razia ILEGAL



Djeng Ayu MENGUGAT !
 Pengrusakan Gerombolan BP POM KEPRI
Seperti Preman Terselubung

BP POM Kepri telah melakukan penggeledehan dan penyitaan ratusan kardus produk jamu merek Djeng Ayu di Perumahan Puri Casablanca Batam pada hari Rabu, 9 September 2015 mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Rencana tersebut mendapat perlawanan dari pemilik produk jamu melalui keluaarga dan kolega terdekatnya. Sementara sang pemilik masih berada di Jakarta untuk beberapa urusan, termasuk mengurus ijin BP POM RI di Jakarta untuk peredaran produk jamu tersebut.
 
DJENG AYU
Gerombolan dipimpin Kepala BP Kepri, Setia Murni, dengan Ketua Tim PPNS, Mardianto, datang tanpa koordinasi dengan pemilik rumah dan permisi sama RT dan RW perumahan tersebut. Dengan arogansi seperti preman kampong langsung mengeluarkan kardus-kardus berisi jamu ke ruang depan, sebab jamu disimpan di ruang belakang. Tim yang didampingi 2 polisi Sat-Narkoba Polresta Barelang dan 2 Sat-Krimsus Polda Kepri langsung menginventarisir dan menghitung jumlah kardus yang ada.

Tanpa didampingi penghuni rumah Tim BP POM menggeledah semua ruangan termasuk ruangan kamar di lantai 2. Di saat kesibukan mereka menghitung barang-barang yang langsung dicatat dengan menggunakan laptop. Penggunaan ruangan dan segala fasilitas dalam rumah juga tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada pemilik rumah.

Proses penggeledahan dan penyitaan BP POM mendapat perlawanan ketika seorang kolega Djeng Ayu, Muhamman Azhar, atau yang lebih dikenal dengan sebutan, Black, datang. Ketua Koordinator Aliansi LSM Kota Batam itu langsung menanyakan prosedur penggeledahan dan penyitaan. Situasi semakin panas ketika kolega Djeng Ayu yang lain juga mulai berdatangan, salah satunya, Ta’in Komari – Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti’86 juga turut mempertanyakan prosedur penggeledahan dan penyitaan serta alasan dan dasar hukumnya.

Sempat terjadi ketegangan ketika, Ta’in Komari, hendak mengusir Tim BP POM yang masih bekerja di dalam rumah – dan akan melakukan mengunci rumah. Dia mencoba melakukan pengusiran setelah mendapat masukan dari beberapa seorang perwira Polda Kepri yang tinggal di Perumahan Casablanca, bahwa prosedur penggeledahan dan penyitaan dugaan tindak pidana harus membawa ijin pengadilan negeri.
 
Anak DJENG AYU Saat Dirawat UGD Awal Bros, Akibat Dari Kearoganan Gerombolan BP POM KEPRI.
Dicontohkan, kasus penggeledahan dan penyitaan yang akan dilakukan Bareskrim Mabes Polri terhadap dugaan korupsi di PT. Pelindo II Tanjung Priuk mendapat perlawanan dan penolakan dari pimpinan dan seluruh petinggi Pelindo. Padahal petugas kepolisian sudah membawa ijin penggeledahan dan penyitaan dari Pengadilan Negeri. TKP-nya juga di kantor pelindo, apalagi yang dilakukan BP POM ini di prumahan maka etika harus lebih tinggi lagi.

Tanpa mempedulikan protes dan keberatan pemilik rumah, petugas BP POM bahkan memaksa anak Djeng Ayu, M. Sahilludin Rangga Kesuma, untuk menandatangani berita acara penggeledahan penyitaan dan penitipan barang. Yang bersangkutan tetap menolak menanda tangani semua yang disodorkan petugas BP POM tersebut. kemudian pihak Djeng Ayu membuat surat Berita Acara Komplain dan minta ditandatangani kepala BP POM namun ditolaknya, sehingga tidak terjadi saling tanda tangan. Komplain itu berisi bahwa Petugas PPNS BP POM dan rombongan berlaku arogan, sewenang-wenang, sok kuasa, langsung masuk ke rumah dan menggeledah semua isi rumah tanpa ada pendampingan pemilik rumah.
 
DJENG AYU Bersma Anak Yatim.
Selain itu, Tim BP POM tidak mampu menunjukkan SURAT IJIN PENGGELEDAHAN dan PENYITAAN dari Pengadilan Negeri. Mereka hanya membawa surat tugas dari pimpinan BP POM untuk surat tugas dan surat sita kepada PPNS BP POM. Sekira pukul 18.00 WIB, semua petugas BP POM meninggalkan lokasi rumah Djeng Ayu.

Djeng Ayu yang sedianya baru akan kembali pada hari Jum’at atau Senin, terpaksa pulang ke Batam menumpang penerbangan last flight dari Jakarta. Pukul 23.00 WIB ketika memerika beberapa ruangan, ternyata pintu ruangan praktek kerja Djeng Ayu ditemukan dalam kondisi rusak. Setelah paginya berkonsultasi dan saran dari pejabat Polda di perumahan tersebut, Djeng Ayu membuat laporan perusakan yang dilakukan Tim BP POM ke Reskrim Polresta Barelang pada hari Kamis, 10 September 2015 dan sudah diproses di Kanit 4.

Sebelumnya, beberapa bulan yang lalu, BP POM Kepri sudah menggeledah dan menyita jamu merek Djeng Ayu melalui Distributor yang mengedarkan barang tersebut. Atas peristiwa tersebut, sekira dua bulan yang lalu Djeng Ayu ditemani pengurus Kadin Batam datang ke BP POM Kepri meminta saran atas penyitaan tersebut.
 
DJENG AYU
Ketua BP POM Kepri menyarankan agar Djeng Ayu mengurus Surat Ijin Edar dari BP POM RI dan untuk sementara sambil menunggu perijinan surat tersebut kelar, semua produk di pasar harus ditarik terlebih dahulu. Atas saran tersebut, Djeng Ayu melakukan penarikan barang-barang yang sudah terlanjur beredar di pasar. Nah, ketika barang sudah ditarik dan ditumpuk di rumah Djeng Ayu, petugas BP POM datang pada tanggal 9 september 2015 lalu hendak menyita barang tersebut.

“justru ini yang aneh, karena sudah ada produk yang disita sebelumnya. Menjadi pertanyaan besar diapakan barang yang disita tersebut selama ini, karena tidak ada penjelasan atau informasi proses lanjutan dari produk sitaan tersebut,” jelas Ta’in Komari, juru bicara produk Djeng Ayu.

Mestinya, lanjut Ta’in, BP POM melakukan uji labolatorium atas produk tersebut apakah mengandung bahan berbahaya atau tidak sehingga perlu diambil tindakan lanjutan. Tanpa dasar penyidikan dan laporan korban penggunaan konsumen yang mengkonsumsi produk tersebut BP POM tidak bisa serta merta melakukan penyitaan lanjutan. Apalagi barang tersebut merupakan barang tarikan dari pasar sesuai saran kepala BP POM Kepri saat berkonsultasi.

“Produk jamu Djeng Ayu yang dalam sita BP POM yang sebelumnya dari distributor nilainya sekitar Rp. 91 juta lebih. Pihak Djeng Ayu hingga kini belum tahu apa informasi terkait barang sitaan tersebut dan mau diapakan.” Terang Ta’in.

Lebih lanjut Ta’in menerangkan, kita tidak mengintervensi pekerjaan BP POM dalam menjalankan tugas undang-undang tapi harus procedural dan mengikuti mekanisme hukum yang ada. Tidak bisa suka-suka karena merasa punya otoritas dan kewenangan. “mereka mestinya koordinasi, menerangkan hasil Uji Lab, dan memerintahkan atau menyarankan apa yang harus dilakukan oleh pemilik barang,” katanya.
 
DJENG AYU
BP POM itu bukan sekedar berkewajiban menindak pelanggaran, tapi harus juga menjadi lembaga yang mengayomi dan membina. “terus terang kami juga merasa keberatan dengan keterangan Kepala BP POM yang menyatakan produk jamu Djeng Ayu itu illegal, karena jamu itu sudah ada ijin produksi dan ijin-ijin yang lain, yang belum ada hanya ijin edar dari BP POM – makanya kami sedang urus itu. Barang-barang yang mau disita BP POM itu kan tidak beradar dan tidak sedang mau diedarkan kok tiba-tiba mereka menggeledah dan mau menyita,” jelas Ta’in.

“Mari kita sama-sama takat aturan dan taat hukum. Bertindak atas aturan yang ada dan hukum yang berlaku. Tidak ada kesewenangan dan arogansi dalam bertindak, apalagi aparat penegek hukum. Kami ikuti mekanisme dan turan bahkan saran BP POM apa yang harus kami lakukan, tapi tidak dengan cara yang mengarah pada upaya pembinasaan dan penghancuran. Bangsa ini sudah rusak dan dalam kondisi sakit jangan dibuat tanpa rusak dan tambah sakit, “ tambah Ta’in.  (OPOSISI BATAM)

Tidak ada komentar: