Djeng
Ayu MENGUGAT !
Pengrusakan Gerombolan BP POM KEPRI
Seperti Preman Terselubung
BP
POM Kepri telah melakukan penggeledehan dan penyitaan ratusan kardus produk
jamu merek Djeng Ayu di Perumahan Puri Casablanca Batam pada hari Rabu, 9
September 2015 mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Rencana tersebut
mendapat perlawanan dari pemilik produk jamu melalui keluaarga dan kolega
terdekatnya. Sementara sang pemilik masih berada di Jakarta untuk beberapa
urusan, termasuk mengurus ijin BP POM RI di Jakarta untuk peredaran produk jamu
tersebut.
Gerombolan
dipimpin Kepala BP Kepri, Setia Murni, dengan Ketua Tim PPNS, Mardianto, datang
tanpa koordinasi dengan pemilik rumah dan permisi sama RT dan RW perumahan
tersebut. Dengan arogansi seperti preman kampong langsung mengeluarkan
kardus-kardus berisi jamu ke ruang depan, sebab jamu disimpan di ruang
belakang. Tim yang didampingi 2 polisi Sat-Narkoba Polresta Barelang dan 2
Sat-Krimsus Polda Kepri langsung menginventarisir dan menghitung jumlah kardus
yang ada.
Tanpa
didampingi penghuni rumah Tim BP POM menggeledah semua ruangan termasuk ruangan
kamar di lantai 2. Di saat kesibukan mereka menghitung barang-barang yang
langsung dicatat dengan menggunakan laptop. Penggunaan ruangan dan segala
fasilitas dalam rumah juga tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada pemilik
rumah.
Proses
penggeledahan dan penyitaan BP POM mendapat perlawanan ketika seorang kolega
Djeng Ayu, Muhamman Azhar, atau yang lebih dikenal dengan sebutan, Black,
datang. Ketua Koordinator Aliansi LSM Kota Batam itu langsung menanyakan
prosedur penggeledahan dan penyitaan. Situasi semakin panas ketika kolega Djeng
Ayu yang lain juga mulai berdatangan, salah satunya, Ta’in Komari – Ketua LSM
Kelompok Diskusi Anti’86 juga turut mempertanyakan prosedur penggeledahan dan
penyitaan serta alasan dan dasar hukumnya.
Sempat
terjadi ketegangan ketika, Ta’in Komari, hendak mengusir Tim BP POM yang masih
bekerja di dalam rumah – dan akan melakukan mengunci rumah. Dia mencoba
melakukan pengusiran setelah mendapat masukan dari beberapa seorang perwira
Polda Kepri yang tinggal di Perumahan Casablanca, bahwa prosedur penggeledahan
dan penyitaan dugaan tindak pidana harus membawa ijin pengadilan negeri.
Dicontohkan,
kasus penggeledahan dan penyitaan yang akan dilakukan Bareskrim Mabes Polri
terhadap dugaan korupsi di PT. Pelindo II Tanjung Priuk mendapat perlawanan dan
penolakan dari pimpinan dan seluruh petinggi Pelindo. Padahal petugas
kepolisian sudah membawa ijin penggeledahan dan penyitaan dari Pengadilan
Negeri. TKP-nya juga di kantor pelindo, apalagi yang dilakukan BP POM ini di
prumahan maka etika harus lebih tinggi lagi.
Tanpa
mempedulikan protes dan keberatan pemilik rumah, petugas BP POM bahkan memaksa
anak Djeng Ayu, M. Sahilludin Rangga Kesuma, untuk menandatangani berita acara
penggeledahan penyitaan dan penitipan barang. Yang bersangkutan tetap menolak
menanda tangani semua yang disodorkan petugas BP POM tersebut. kemudian pihak
Djeng Ayu membuat surat Berita Acara Komplain dan minta ditandatangani kepala
BP POM namun ditolaknya, sehingga tidak terjadi saling tanda tangan. Komplain
itu berisi bahwa Petugas PPNS BP POM dan rombongan berlaku arogan,
sewenang-wenang, sok kuasa, langsung masuk ke rumah dan menggeledah semua isi
rumah tanpa ada pendampingan pemilik rumah.
Selain
itu, Tim BP POM tidak mampu menunjukkan SURAT IJIN PENGGELEDAHAN dan PENYITAAN
dari Pengadilan Negeri. Mereka hanya membawa surat tugas dari pimpinan BP POM
untuk surat tugas dan surat sita kepada PPNS BP POM. Sekira pukul 18.00 WIB,
semua petugas BP POM meninggalkan lokasi rumah Djeng Ayu.
Djeng
Ayu yang sedianya baru akan kembali pada hari Jum’at atau Senin, terpaksa
pulang ke Batam menumpang penerbangan last flight dari Jakarta. Pukul 23.00 WIB
ketika memerika beberapa ruangan, ternyata pintu ruangan praktek kerja Djeng
Ayu ditemukan dalam kondisi rusak. Setelah paginya berkonsultasi dan saran dari
pejabat Polda di perumahan tersebut, Djeng Ayu membuat laporan perusakan yang
dilakukan Tim BP POM ke Reskrim Polresta Barelang pada hari Kamis, 10 September
2015 dan sudah diproses di Kanit 4.
Sebelumnya,
beberapa bulan yang lalu, BP POM Kepri sudah menggeledah dan menyita jamu merek
Djeng Ayu melalui Distributor yang mengedarkan barang tersebut. Atas peristiwa
tersebut, sekira dua bulan yang lalu Djeng Ayu ditemani pengurus Kadin Batam
datang ke BP POM Kepri meminta saran atas penyitaan tersebut.
Ketua
BP POM Kepri menyarankan agar Djeng Ayu mengurus Surat Ijin Edar dari BP POM RI
dan untuk sementara sambil menunggu perijinan surat tersebut kelar, semua
produk di pasar harus ditarik terlebih dahulu. Atas saran tersebut, Djeng Ayu
melakukan penarikan barang-barang yang sudah terlanjur beredar di pasar. Nah,
ketika barang sudah ditarik dan ditumpuk di rumah Djeng Ayu, petugas BP POM
datang pada tanggal 9 september 2015 lalu hendak menyita barang tersebut.
“justru
ini yang aneh, karena sudah ada produk yang disita sebelumnya. Menjadi
pertanyaan besar diapakan barang yang disita tersebut selama ini, karena tidak
ada penjelasan atau informasi proses lanjutan dari produk sitaan tersebut,”
jelas Ta’in Komari, juru bicara produk Djeng Ayu.
Mestinya,
lanjut Ta’in, BP POM melakukan uji labolatorium atas produk tersebut apakah
mengandung bahan berbahaya atau tidak sehingga perlu diambil tindakan lanjutan.
Tanpa dasar penyidikan dan laporan korban penggunaan konsumen yang mengkonsumsi
produk tersebut BP POM tidak bisa serta merta melakukan penyitaan lanjutan.
Apalagi barang tersebut merupakan barang tarikan dari pasar sesuai saran kepala
BP POM Kepri saat berkonsultasi.
“Produk
jamu Djeng Ayu yang dalam sita BP POM yang sebelumnya dari distributor nilainya
sekitar Rp. 91 juta lebih. Pihak Djeng Ayu hingga kini belum tahu apa informasi
terkait barang sitaan tersebut dan mau diapakan.” Terang Ta’in.
Lebih
lanjut Ta’in menerangkan, kita tidak mengintervensi pekerjaan BP POM dalam
menjalankan tugas undang-undang tapi harus procedural dan mengikuti mekanisme
hukum yang ada. Tidak bisa suka-suka karena merasa punya otoritas dan
kewenangan. “mereka mestinya koordinasi, menerangkan hasil Uji Lab, dan
memerintahkan atau menyarankan apa yang harus dilakukan oleh pemilik barang,”
katanya.
BP
POM itu bukan sekedar berkewajiban menindak pelanggaran, tapi harus juga
menjadi lembaga yang mengayomi dan membina. “terus terang kami juga merasa
keberatan dengan keterangan Kepala BP POM yang menyatakan produk jamu Djeng Ayu
itu illegal, karena jamu itu sudah ada ijin produksi dan ijin-ijin yang lain,
yang belum ada hanya ijin edar dari BP POM – makanya kami sedang urus itu.
Barang-barang yang mau disita BP POM itu kan tidak beradar dan tidak sedang mau
diedarkan kok tiba-tiba mereka menggeledah dan mau menyita,” jelas Ta’in.
“Mari
kita sama-sama takat aturan dan taat hukum. Bertindak atas aturan yang ada dan
hukum yang berlaku. Tidak ada kesewenangan dan arogansi dalam bertindak,
apalagi aparat penegek hukum. Kami ikuti mekanisme dan turan bahkan saran BP
POM apa yang harus kami lakukan, tapi tidak dengan cara yang mengarah pada
upaya pembinasaan dan penghancuran. Bangsa ini sudah rusak dan dalam kondisi
sakit jangan dibuat tanpa rusak dan tambah sakit, “ tambah Ta’in. (OPOSISI
BATAM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar