HAKIM
TIWIK TUTUPI KEJAHATAN DENDI PUNOMO
‘Woi Aktivis, Berpikirlah
Yang Cerdas’
Tiga pengusaha yang dituduh
melakukan pengrusakan hutan mangrove tidak terima ditetapkan sebagai tersangka
yang menyebabkan kerugian negara Rp59 miliar. Kawasan yang akan mereka kelola
itu sedianya akan dijadikan kawasan pantai iPad dan pembiakan ikan laut dan
memiliki izin yang berlegalitas hukum.
Atas tuduhan Bapedalda Batam
itu, akhirnya mereka mempraperadilkan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
(Bapedalda) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (21/12), dan akhirnya,
kamis (31/12/2015) Hakim PN Batam, Tiwik, memenangkan gugatan 3 perusahaan
tersebut.
Ketika tersangka yaitu, Uyen
WNA asal Tiongkok, Ayong penguasa lahan dan Abi sebagai pengusaha truk, yang
berhadapan di PN Batam dengan pengacara Egy Sudjana kuasa hukum Bapedal Batam.
Atas putusan hakim tersebut, maka ketika tersangka itu wajib dibebaskan dari
tuntutan hukum, bebas tanpa syarat.
HASIL INVESTIGASI OPOSISI
KEPRI
Ada yang menarik dalam kasus
ini. Yaitu melibatkan petinggi Pemko Batam dan orang-orang penting di Jakarta.
Perusahaan pengelola pantai di kawasan Barelang jembatan 6 Batam persisnya
bersebelahan dengan pelabuhan pak Hasyim yang merupakan warga setempat telah
lama dikelola. Tiga perusahaan pengelola pantai tersebut merupakan lingkaran
perusahaan raksasa di Jakarta, yaitu Salim group.
Awalnya, adanya aktivitas
ketiga perusahaan yang mengelola pantai di jembatan 6 Kawasan Barelang tersebut
atas temuan seorang wartawan berinisial, Fir. Selanjutnya ia membuat laporan
resmi ke pihak Bapeldalda Batam atas temuannya itu. Adanya laporan resmi itu,
pihak Bapedalda yang dikomandoi, Dendi Purnomo, kemudian turun kelapangan dan
mendapati memang benar adanya aktivitas pengelolaan kawasan pantai oleh ketiga
perusahaan tersebut.
Hingga akhirnya pihak
Bapedalda pemko Batam melakukan proses hukum atas kasus itu hingga ke PN Batam.
Ditengah proses penyidikan Bapedalda Batam ternyata ada loby-loby dari para
tersangka yang ditetapkan Bapedal agar kasus ini tidak berproses hukum.
Bahkan,tersangka Ayong telah bertemu, Fir (pelapor), agar tuntutanya
dihentikannya dan laporannya agar cabut, tetunya dengan iming-iming ratusan
juta rupiah.
Bukan itu saja, tersangka juga
memakai jasa broker seorang LSM berinisial, ES, untuk meloby Bapedalda agar
kasus ini di hentikan dengan iming-iming Rp 300 juta. Namun kasus itu tetap
diteruskan oleh pihak Bapedalda Batam atas desakan aktivis lingkungan hidup
Batam. Ditengah gencarnya proses hukum kasus itu, pihak Bapedalda Batam
ternyata mendapat kecaman dari Wakil Walikota Batam, Rudi, meminta agar kasus
ini dihentikan. Ada dugaan kuat jika kinerja Bapedalda Batam atas kasus itu
akhirnya menjadi loyo, namun kasus itu tetap berjalan di PN Batam tidak lain
hanya untuk menyenangkan hati para aktivis lingkungan hidup yang memantau
perkembangan kasus itu.
Dengan adanya restu Wakil
Walikota Batam, Rudi, inilah yang memungkinkan Hakim, Tiwik, memenangkan
gugatan peradilan tiga tersangka terhadap Bapedalda pemko Batam. Artinya,
diduga kuat adanya konspirasi jahat terselubung dalam kasus ini yang melibatkan
orang-orang penting di Jakarta.
HUTAN MANGROVE MAKIN KRITIS
Mari kita cermati kasus
tersebut. Adanya putusan Hakim PN Batam dalam kasus ini sebenarnya dinilai
telah tepat, yaitu untuk menyelamatkan Bapedalda dan pemko Batam dari
kejahatannya terhadap lingkungan hidup di Barelang (Batam-Rempang-Galang). Mari
kita berkaca pada kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah di daerah ini dan
itu atas restu Bapedalda pemko Batam.
Kerusakan hutan mangrove
adalah fakta. Hutan mangrove banyak yang telah beralih fungsi menjadi kawasan
pabrik pembuatan kapal dan pabrik lainya, dan itu atas izin Bapedalda pemko
Batam. Padahal restu Bapedalda itu adalah perbuatan melawan hukum, dan itu
murni pidana. namun, kasus pengrusakan dan pemusnahan hutan mangrove yang
mendapat restu itu tidak pernah diprotes oleh aktivis
lingkungan hidup di Batam. Kalaupun ada pelaporan hanya hangat-hangat tahi
kucing dan akhirnya kasusnya senyap dengan aksi nakal oknum aktivis dengan
melakukan aksi 86 kepada pihak perusahaan.
INGAT…INGAT !
Jadi sekali lagi, putusan,
Tiwik, hakim PN Batam itu sebenarnya untuk menyelamatkan kejahatan Bapedalda
Batam terhadap kerusakan lingkungan hidup di Batam. Artinya, jika hakim Tiwik
memenangkan Bapedalda Batam dalam kasus ini, maka semua perusahaan shipyard
yang ada di Batam terancam mendapat hukuman pidana karena telah melakukan
kejahatan lingkungan hidup karena telah merubah fungsinya, yaitu hutan mangrove
punah karena telah beralih fungsi menjadi kawasan shipyard dan lainya, tentu
juga atas kegiatan usaha itu menghasilkan limbah berbahaya yang mencemari laut dan
mengancam kesehatan manusia saat ini dan generasi kita yang akan datang...!. (OPOSISI KEPRI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar