TERIMA KASIH BUAT KAMU YANG MENDUKUNG BLOG INI..KOMENTAR ANDA PENENTU KEBERHASILAN BLOG INI

INDONESIA MANGKIN SEKSI SAJA !

JIKA INGIN MENGUASAI SPIRITUAL KUASAILAH BAHASA ARAB

JIKA INGIN MENGUASAI PERDAGANGAN KUASAILAH BAHASA CHINA

JIKA INGIN MENGUASAI TEKHNOLOGI KUASAILAH BAHASA INGGRIS

(EDITING BY: OPOSISI KEPRI/ BATAM SECRET)

" HARGAILAH HASIL KARYA ORANG LAIN "


oposisikepri@gmail.com

Jumat, 08 Januari 2016

PN BATAM MENANGKAN PERUSAK LINGKUNGAN HIDUP



 HAKIM TIWIK TUTUPI KEJAHATAN DENDI PUNOMO

‘Woi Aktivis, Berpikirlah Yang Cerdas’

Salah satu pengrusakan hutan mangrove yang mendapat retu dari Bapedalda Pemko Batam
Tiga pengusaha yang dituduh melakukan pengrusakan hutan mangrove tidak terima ditetapkan sebagai tersangka yang menyebabkan kerugian negara Rp59 miliar. Kawasan yang akan mereka kelola itu sedianya akan dijadikan kawasan pantai iPad dan pembiakan ikan laut dan memiliki izin yang berlegalitas hukum. 

Atas tuduhan Bapedalda Batam itu, akhirnya mereka mempraperadilkan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (21/12), dan akhirnya, kamis (31/12/2015) Hakim PN Batam, Tiwik, memenangkan gugatan 3 perusahaan tersebut.

Ketika tersangka yaitu, Uyen WNA asal Tiongkok, Ayong penguasa lahan dan Abi sebagai pengusaha truk, yang berhadapan di PN Batam dengan pengacara Egy Sudjana kuasa hukum Bapedal Batam. Atas putusan hakim tersebut, maka ketika tersangka itu wajib dibebaskan dari tuntutan hukum, bebas tanpa syarat.

HASIL INVESTIGASI OPOSISI KEPRI

Ada yang menarik dalam kasus ini. Yaitu melibatkan petinggi Pemko Batam dan orang-orang penting di Jakarta. Perusahaan pengelola pantai di kawasan Barelang jembatan 6 Batam persisnya bersebelahan dengan pelabuhan pak Hasyim yang merupakan warga setempat telah lama dikelola. Tiga perusahaan pengelola pantai tersebut merupakan lingkaran perusahaan raksasa di Jakarta, yaitu Salim group.

Awalnya, adanya aktivitas ketiga perusahaan yang mengelola pantai di jembatan 6 Kawasan Barelang tersebut atas temuan seorang wartawan berinisial, Fir. Selanjutnya ia membuat laporan resmi ke pihak Bapeldalda Batam atas temuannya itu. Adanya laporan resmi itu, pihak Bapedalda yang dikomandoi, Dendi Purnomo, kemudian turun kelapangan dan mendapati memang benar adanya aktivitas pengelolaan kawasan pantai oleh ketiga perusahaan tersebut.

Hingga akhirnya pihak Bapedalda pemko Batam melakukan proses hukum atas kasus itu hingga ke PN Batam. Ditengah proses penyidikan Bapedalda Batam ternyata ada loby-loby dari para tersangka yang ditetapkan Bapedal agar kasus ini tidak berproses hukum. Bahkan,tersangka Ayong telah bertemu, Fir (pelapor), agar tuntutanya dihentikannya dan laporannya agar cabut, tetunya dengan iming-iming ratusan juta rupiah.

Bukan itu saja, tersangka juga memakai jasa broker seorang LSM berinisial, ES, untuk meloby Bapedalda agar kasus ini di hentikan dengan iming-iming Rp 300 juta. Namun kasus itu tetap diteruskan oleh pihak Bapedalda Batam atas desakan aktivis lingkungan hidup Batam. Ditengah gencarnya proses hukum kasus itu, pihak Bapedalda Batam ternyata mendapat kecaman dari Wakil Walikota Batam, Rudi, meminta agar kasus ini dihentikan. Ada dugaan kuat jika kinerja Bapedalda Batam atas kasus itu akhirnya menjadi loyo, namun kasus itu tetap berjalan di PN Batam tidak lain hanya untuk menyenangkan hati para aktivis lingkungan hidup yang memantau perkembangan kasus itu. 

Dengan adanya restu Wakil Walikota Batam, Rudi, inilah yang memungkinkan Hakim, Tiwik, memenangkan gugatan peradilan tiga tersangka terhadap Bapedalda pemko Batam. Artinya, diduga kuat adanya konspirasi jahat terselubung dalam kasus ini yang melibatkan orang-orang penting di Jakarta.

HUTAN MANGROVE MAKIN KRITIS

Mari kita cermati kasus tersebut. Adanya putusan Hakim PN Batam dalam kasus ini sebenarnya dinilai telah tepat, yaitu untuk menyelamatkan Bapedalda dan pemko Batam dari kejahatannya terhadap lingkungan hidup di Barelang (Batam-Rempang-Galang). Mari kita berkaca pada kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah di daerah ini dan itu atas restu Bapedalda pemko Batam.

Kerusakan hutan mangrove adalah fakta. Hutan mangrove banyak yang telah beralih fungsi menjadi kawasan pabrik pembuatan kapal dan pabrik lainya, dan itu atas izin Bapedalda pemko Batam. Padahal restu Bapedalda itu adalah perbuatan melawan hukum, dan itu murni pidana. namun, kasus pengrusakan dan pemusnahan hutan mangrove yang mendapat restu itu tidak pernah diprotes oleh aktivis lingkungan hidup di Batam. Kalaupun ada pelaporan hanya hangat-hangat tahi kucing dan akhirnya kasusnya senyap dengan aksi nakal oknum aktivis dengan melakukan aksi 86 kepada pihak perusahaan.

INGAT…INGAT !

Jadi sekali lagi, putusan, Tiwik, hakim PN Batam itu sebenarnya untuk menyelamatkan kejahatan Bapedalda Batam terhadap kerusakan lingkungan hidup di Batam. Artinya, jika hakim Tiwik memenangkan Bapedalda Batam dalam kasus ini, maka semua perusahaan shipyard yang ada di Batam terancam mendapat hukuman pidana karena telah melakukan kejahatan lingkungan hidup karena telah merubah fungsinya, yaitu hutan mangrove punah karena telah beralih fungsi menjadi kawasan shipyard dan lainya, tentu juga atas kegiatan usaha itu menghasilkan limbah berbahaya yang mencemari laut dan mengancam kesehatan manusia saat ini dan generasi kita yang akan datang...!. (OPOSISI KEPRI)

Tidak ada komentar: