Si
DOKTER PASIR
‘PELAKU UTAMA’
HUTAN DI TEBANG..PASIR DI
SEDOT
Melanggar Undang-Undang Nomor 32
tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman minimal 3 tahun penjara,
denda dari pelanggaran UU ini sebesar Rp 3 milyar hingga Rp 10 miliar rupiah.
Demikian sepenggal ancaman dari UU Lingkungan hidup Indonesia yang ditujukan
kepada pihak perusak lingkungan hidup.
PULAU GALANG MERUPAKAN SURGA BAGI PARA PERUSAK LINGKUNGAN ALAM. ADAPUN BEBERAPA KASUS YANG DITANGANI BAPEDALDA PEMKOT BATAM SELALU MANDEG DITENGAH JALAN..ADA APA ? |
Namun di pulau Batam, bagi pihak perusak
lingkungan hidup kasusnya selalu mandek ketika ditangani oleh pihak Badan
Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Pemkot Batam selaku Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat
untuk menegakan UU lingkungan hidup tersebut.
Kabar terahir terkait pengrusakan 12 hektar
lingkungan hidup oleh penambang pasir yang dilakukan secara illegal pada
pertengahan tahun 2012 lalu, hutan ditebang dan pasir disedot. Pihak Bapedalda
pemko Batam telah memeriksa 17 saksi namun hingga belum dapat menyimpulkan
siapa tersangka utamanya. Sebelumnya, pihak Bapedalda telah menentapkan pelaku
utamanya, yaitu Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kepri, Dokter Afrizal
Dahlan, atau yang kini dikenal dengan sebutan Dokter Pasir. “Dia bakal jadi
pelaku utamanya, “ kata Kepala Bapedalda Pemkot Batam, Dendi N Poernomo,
berbohong. Dilokasi tambang milik dokter itu turut disita 3 excavator, 3 dump
truck, enam mesin pompa. Dan bahkan pihak Bapedalda telah memasukan nama dokter
Afrizal sebagai pemodal untuk melakukan penambangan pasir secara illegal itu di
kawasan pulau Rempang dan pulau Galang..
Sepanjang perjalanan kisah penyidikan kasus
tersebut oleh pihak Bapedalda Batam entah mengapa nama dokter Afrizal tidak
lagi dimasukan sebagai pelaku utama. Padahal dari ke 17 saksi yang diperiksa sebahagianya
memberatkan dokter Afrizal Dahlan yang dituding sebagai pemodalnya. Pihak
Bapedalda di Ibaratkan’ Bersilat Lidah’ dalam kasus ini yang bertujuan
melindungi dokter Afrizal Dahlan yang sebelumnya masuk dalam daftar pelaku
utama. Hal ini tentunya menimbulkan tanda tanya besar bagi aktivis Batam yang
serius mengikuti perkembangan kasus dokter pasir ini. Ada Apa Dengan Bapedalda Batam ?. Konon, ada transaksi sebesar Rp
150 juta untuk melindungi nama dokter Afrizal sebagai pelaku utama dari daftar
Bapedalda pemkot Batam.
Sejak kasus ini bergulir
sekitar pertengahan tahun 2012 lalu, hingga kini pihak Bapedalda pemkot Batam
tidak bernyali melimpahkan kasus dokter pasir ini ke Kajari Batam yang sejak
kasus ini mencuat pihak Kajari Batam sebenarnya masih menunggu pelimpan kasus
itu dari Bapedalda Batam hingga detik ini.
Lucunya, kasus pengrusakan lingkungan
penambangan pasir secara illegal yang melibatkan dokter pasir itu dialihkan
ketersangka lainya yang digrebek sekitar akhir tahun 2012 lalu yaitu, Ahui dan
Titus Narjono. Artinya, kedua tersangka ini sebagai pihak yang dikambing
hitamkan atas kasus penambangan pasir illegal dan berkas perkaranya sudah
sampai di Kajari Batam. Entah kapanpun di sidangkan...! (By: BATAM SECRET)
1 komentar:
Bukti dr mana ada transaksi 150jt dr dokter pasir itu?ati2 klo ngomong atau nulis ya,bs dituntut ini..thanx
Posting Komentar