TERIMA KASIH BUAT KAMU YANG MENDUKUNG BLOG INI..KOMENTAR ANDA PENENTU KEBERHASILAN BLOG INI

INDONESIA MANGKIN SEKSI SAJA !

JIKA INGIN MENGUASAI SPIRITUAL KUASAILAH BAHASA ARAB

JIKA INGIN MENGUASAI PERDAGANGAN KUASAILAH BAHASA CHINA

JIKA INGIN MENGUASAI TEKHNOLOGI KUASAILAH BAHASA INGGRIS

(EDITING BY: OPOSISI KEPRI/ BATAM SECRET)

" HARGAILAH HASIL KARYA ORANG LAIN "


oposisikepri@gmail.com

Rabu, 20 Februari 2013

SKANDAL RP 150 JUTA DI BAPEDALDA BATAM



Si DOKTER PASIR
‘PELAKU UTAMA’
 HUTAN DI TEBANG..PASIR DI SEDOT
   Melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman minimal 3 tahun penjara, denda dari pelanggaran UU ini sebesar Rp 3 milyar hingga Rp 10 miliar rupiah. Demikian sepenggal ancaman dari UU Lingkungan hidup Indonesia yang ditujukan kepada pihak perusak lingkungan hidup.
PULAU GALANG MERUPAKAN SURGA BAGI PARA PERUSAK LINGKUNGAN ALAM. ADAPUN BEBERAPA KASUS YANG DITANGANI BAPEDALDA PEMKOT BATAM SELALU MANDEG DITENGAH JALAN..ADA APA ?
     Namun di pulau Batam, bagi pihak perusak lingkungan hidup kasusnya selalu mandek ketika ditangani oleh pihak Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Pemkot Batam selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk menegakan UU lingkungan hidup tersebut.
   Kabar terahir terkait pengrusakan 12 hektar lingkungan hidup oleh penambang pasir yang dilakukan secara illegal pada pertengahan tahun 2012 lalu, hutan ditebang dan pasir disedot. Pihak Bapedalda pemko Batam telah memeriksa 17 saksi namun hingga belum dapat menyimpulkan siapa tersangka utamanya. Sebelumnya, pihak Bapedalda telah menentapkan pelaku utamanya, yaitu Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kepri, Dokter Afrizal Dahlan, atau yang kini dikenal dengan sebutan Dokter Pasir. “Dia bakal jadi pelaku utamanya, “ kata Kepala Bapedalda Pemkot Batam, Dendi N Poernomo, berbohong. Dilokasi tambang milik dokter itu turut disita 3 excavator, 3 dump truck, enam mesin pompa. Dan bahkan pihak Bapedalda telah memasukan nama dokter Afrizal sebagai pemodal untuk melakukan penambangan pasir secara illegal itu di kawasan pulau Rempang dan pulau Galang..
    Sepanjang perjalanan kisah penyidikan kasus tersebut oleh pihak Bapedalda Batam entah mengapa nama dokter Afrizal tidak lagi dimasukan sebagai pelaku utama. Padahal dari ke 17 saksi yang diperiksa sebahagianya memberatkan dokter Afrizal Dahlan yang dituding sebagai pemodalnya. Pihak Bapedalda di Ibaratkan’ Bersilat Lidah’ dalam kasus ini yang bertujuan melindungi dokter Afrizal Dahlan yang sebelumnya masuk dalam daftar pelaku utama. Hal ini tentunya menimbulkan tanda tanya besar bagi aktivis Batam yang serius mengikuti perkembangan kasus dokter pasir ini. Ada Apa Dengan Bapedalda Batam ?. Konon, ada transaksi sebesar Rp 150 juta untuk melindungi nama dokter Afrizal sebagai pelaku utama dari daftar Bapedalda pemkot Batam.
    Sejak kasus ini bergulir sekitar pertengahan tahun 2012 lalu, hingga kini pihak Bapedalda pemkot Batam tidak bernyali melimpahkan kasus dokter pasir ini ke Kajari Batam yang sejak kasus ini mencuat pihak Kajari Batam sebenarnya masih menunggu pelimpan kasus itu dari Bapedalda Batam hingga detik ini.
   Lucunya, kasus pengrusakan lingkungan penambangan pasir secara illegal yang melibatkan dokter pasir itu dialihkan ketersangka lainya yang digrebek sekitar akhir tahun 2012 lalu yaitu, Ahui dan Titus Narjono. Artinya, kedua tersangka ini sebagai pihak yang dikambing hitamkan atas kasus penambangan pasir illegal dan berkas perkaranya sudah sampai di Kajari Batam. Entah kapanpun di sidangkan...! (By: BATAM SECRET)