BATAM SURGA
MAFIA TKI
Kapan Disikat....!!!!!!!
Kalau membaca judulnya serem
ya. Tapi, demikianlah faktanya. Meski pihak kepolisian daerah ini baik pihak
Polresta Barelang maupun Polda Kepri kerap melakukan pencegahan dan pengamanan
terhadap calon TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang akan berangkat keluar negeri
secara ilegal, namun eksport TKI keluar negeri seperti ke
Malaysia-Singapore-Hongkong-Arab, aktivitasnya tidak pernah terhenti. Mengapa ?
Ini akibat dari pihak
kepolisian daerah ini tidak pernah menangkap para mafia TKI. Kalaupun ada
penangkapan yang terjadi, selain TKI yang diamankan, dan hanya pesuruh bos
mafianya saja yang ditangkap. Itupun kasusnya tidak pernah sampai kemeja hijau
pengadilan negeri Batam. Persoalan inilah yang menjadi penyebab maraknya ekspor
TKI ke luar negeri melalui Batam kian marak tanpa ada tindakan hukum.
Pelabuhan Fery Internasional Batam Centre |
Lazimnya, pihak kepolisian
harus menangkap gembong mafia TKI yang melalui jalur ilegal, dan menyeretnya ke
meja hukum agar tidak ada lagi kepergian TKI keluar negeri secara haram. Perlu
diketahui, kepergian TKI keluar negeri melalui mafia memakai sistem jaringan
agen-agen ilegal dampaknya yaitu, ketika terjadinya pelanggaran hukum dinegara
yang dituju TKI, para agen tidak mau bertanggung jawab dan melakukan pembiaran
terhadap TKI yang diekspornya secara ilegal.
Bukan rahasia umum lagi,
banyak TKI yang berada diluar negeri justru menjalani hidupnya dengan
menderita. Mulai dari penyiksaan yang berakhir kematian bahkan kini penjara
diluar negeri banyak yang dihuni oleh TKI Indonesia dan tidak pernah terekspos. Persoalan ini juga tidak pernah
terdeteksi oleh pemerintah Indonesia dengan alasan TKI yang berangkat melalui
mafia TKI ini identitasnya tidak pernah terdaftar atau terigistrasi di
KBRI.
Untuk itu, pihak kepolisian di
Batam harus tegas memberangus mafia TKI di Batam yang merupakan jalur
alternatif ilegal keluar masuknya TKI kita keluar negeri. Sebenarnya, tidak
sulit bagi pihak Kepolisian di Batam untuk memberangus mafia TKI, kuncinya
pihak kepolisian jangan mau di intervensi oleh oknum-oknum pembeking mafia TKI.
Setuju tidaaaaak ?.
Ini hasil
investigasi yang saya lakukan.
Diperkirakan, ada ribuan TKI
yang terekspor keluar negeri melalui pulau Batam. Pintu keluar masuknya TKI
yaitu melalui pelabuhan tikus Batu Besar, Nongsa, Sengkuang, dan pelabuhan Fery
Internasional Batam Centre.
Dalam prahkteknya, jika TKI
yang ingin keluar masuk luar negeri dengan biaya mahal harus melalui pelabuhan
tikus tersebut. Biasanya TKI yang berangkat melalui pelabuhan tikus ini adalah
TKI yang memiliki dokument identitas yang bermasalah. Kepergian dan kedatangan
TKI diatur secara rapi oleh mafia TKI yang juga memiliki koneksifitas di negara
yang dituju.
Pelabuhan Fery Internasional Batam Centre |
Sedangkan TKI yang berangkat
keluar negeri dengan biaya murah harus melalui pelabuhan Fery Internasional
Batam Centre. Dipelabuhan inilah para bos mafia TKI biasanya bercokol. Tidak
ada satupun petugas pelabuhan itu yang berani menghalang-halangi TKI yang
berangkat keluar negeri, karena petugas di pelabuhan sudah diatur oleh para big
bos mafia TKI.
Salah satu big bos 'mafia' TKI
dipelabuhan Fery Internasional adalah 'Feri Ambon', namanya tidak asing lagi
dikepolisian daerah ini karena konon kabarnya ia seorang oknum Intelijen
negara, memiliki pistol juga entah beneran atau tidak, atau cuma nakut-nakuti TKI. Dialah pengendali eksport TKI keluar negeri secara 'ilegal' di pulau
Batam. Usaha abu-abunya ini dilakoninya tanpa ada tindakan hukum dari penegak hukum
di kota Batam. Karena takut kah ?.
Dari
hasil penelusuran saya.
'Feri Ambon' memiliki
penampungan TKI berpindah-pindah. Terakhir penampungan TKI miliknya berlokasi
di komplek ruko Glory View No.9 Legenda kecamtan Batam kota. Setiap minggunya
diperkirakan mencapai 200 TKI yang diberangkatkan keluar negeri melalui
pelabuahan tikus maupun pelabuhan Fery Internasional Batam Centre.
Aksi Protes aktivis |
Kalau dilihat sekilas ruko
bernomor 9 berlantai II itu, seperti ruko kosong dan tidak berpenghuni dan
pintu ruko itu selalu digembok. Padahal didalam roko itu para TKI
berdesak-desakan mulai lantai I hingga lantai II, bahkan meluber hingga ke
belakang ruko.
Dalam aktivitasnya, para TKI
asal pulau Jawa yang datang ke Batam
melalui pelabuhan udara Hang Nadam Batam. Selanjutnya mereka dijemput
dengan menggunakan taksi maupun mini bus untuk di bawa ke ruko tersebut sebagai
tempat kepenampungan TKI. Setelah tiba, para TKI yang datang ini tidak melalui
pintu utama (pintu depan ruko yang digembok), melainkan melalui pintu samping
ruko (gang kebakaran) dan selanjutnya masuk melalui pintu belakang ruko
bernomor 9 tersebut.
Selang beberapa hari kemudian,
para TKI baru diberangkatkan keluar negeri. Namun sebelumnya dipilah-pilah
terlebih dahulu soal dokument para TKI itu. Jika dinilai bermasalah fatal, TKI
itu akan diberangkatkan melalui pelabuhan tikus, sedangkan fatal sedikit dan
yang lengkap baru di eksport melalui pelabuhan Feri internasional Batam Centre.
Meski demikian, mereka akan dibebankan uang keberangkatan mencapai jutaan
rupiah.
Begini kondisi penampungan TKI diruko lantai II nomor 9 Batam. |
Selain 'Feri Ambon, ada juga
tersebut nama 'Hendri'. Mafia TKI bermata sipit ini memakai bendera Asosiasi
Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia untuk memberangkatkan TKI miliknya yang
ditampung dikawasan Cahaya Garden kecamatan Bengkong Batam.
Hasil
investigasi yang telah saya lakukan.
'Hendri' memiliki perusaahan
penampungan TKI bernama PT Tenaga Sejahtera Wirasta (TSW). Dalam modusnya, ia
memeras calon TKI dengan cara halus yaitu mengenakan TKI dengan biaya Bio
Medical (BM) TKI sebesar Rp500 Ribu/TKI. Calon TKI yang akan berangkat ke luar
negeri wajib melakukan Bio Medical. Dalam birokrasinya, untuk mendapatkan
berkas BM tersebut para TKI harus membayar uang sebesar Rp500 ribu. Dan dalam
pengelolaan BM tersebut dimonopoli oleh PJTKI yang diketuai Hendri.
Soal pengenaan biaya BM Rp500
ribu lazimnya dibayar oleh majikan yang ingin mempekerjakan para TKI. Aturan
ini sesuai dengan kesepakatan pemerintah RI dan Malaysia. Surat pemberitahuan
dari Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta terkait persyaratan untuk mengirim TKI
ke Malaysia, yang disyaratkan untuk melakukan Bio Medical atau Medikal Cek-Up
yang ditangani atau dikordinir olah Asosiasi Pengusaha Pengiriman Jasa Tenaga
Kerja Indonesia (APJATI). Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa yang harus
menanggung biaya BIO MEDICAL TKI adalah calon majikan yang menginginkan jasa
tenaga kerja tersebut.
TKI yang pernah diamankan polisi di Batam |
Namun, pada prakteknya
pelaksanaan Bio Medical untuk TKI diselewengkan dengan cara di monopoli oleh
PJTKI PT TSW. Untuk itu, calon TKI dibebankan biaya bio Medical sebesar Rp500
ribu melalui rumah sakit tunggal yaitu Medialab. Selain itu, calon TKI juga harus
membayar ke management PT TSW sebesar Rp500 ribu untuk mendapatkan surat
pengantar atau rekomendasi agar dapat mengikuti Bio Medical.
Selai beban Bio Medical yang
harus ditanggung calon TKI sebesar Rp 1.000.000, calon TKI masih dibebankan
untuk menyetor biaya Bio Medical sebesar US$ 30 atau setara 100 ringgit
Malaysia, jika dirupiahkan sekitar Rp300 ribu, namun yang dipungut kepada calon
TKI sebesar US$ 40 atu 110 ringgit jika dirupiahkan sekitar Rp400 ribu.
Jadi, calon TKI yang akan
dikirim ke Malaysia harus membayar total beban sebesar Rp1.400.000. Padahal
beban Bio Medical sebesar US$ 30 atau 100 ringgit Malaysia tersebut merupakan
tanggung jawab calon majikan yang menginginkan jasa TKI dimaksud.
TKI yang pernah diamankan polisi Batam |
Adanya biaya-biaya yang
dibebankan kepada para clon TKI ini, telah terjadi praktek monopoli yang
dilakukan PT TSW sebagai main power jasa PJTKI sekaligus ketua APJATI Kepri dan
wilayah se-Sumatera yang berkantor pusat di Kabupaten Karimun dan telah membuka
cabang di Batam. Monopoli juga terjadi dengan hanya mengarahkan semua
pelaksanaan Bio Medical harus di Medialab Muka kuning kota Batam.
Dengan demikian, beban biaya
dibayarkan calon TKI yang dikoordinir APJATI dan PT TSW sebesar Rp 1.400.000
adalah pungutan liar dan pemerasan terhadap calon TKI, karena beban tersebut
bukan merupakan beban calon TKI tetapi beban yang harus dipertanggungjawabkan
dan kewajiban calon majikan di Malaysia.
Begini kondisi TKI yang ditangkap Malaysia |
Tindakan ini dapat
dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan terhadap calon TKI, jika
melibatkan aparat pemerintahan di Malaysia maka yang bersangkutan masuk
katagori korupsi, karena memanfaatkan jabatan dan seragam untuk memperoleh
keuntungan pribadi dan memperkaya diri.
Dengan adanya permasalahan
ini, apakah penegak hukum di Batam harus berdiam diri ?. (OPOSISI KEPRI)