ARSIKON & GLORY POINT GROUP
PERAMPOK ULUNG
BUFFER ZONE BATAM
“Ini milik anggota DPRD Batam, namun saya tidak tau namanya
cuman biar lebih jelas abang tanya langsung ke mandor saja," kata seorang
yang sibuk menyelesaikan pekerjaan bangunan permanen di kawasan Seraya. Bangunan yang berdiri tepat di titik Buffer
Zone ini mendapat restu dari oknum oknum di pemerintahan, setiap kapling
bangunanya dipatok harga Rp35 juta.
Pembangunan kios liar dikawasan Buffer Zone sepertinya sudah
menjadi tradisi bisnis yang menguntungkan bagi oknum oknum di pemerintahan. Bukan
rahasia umum lagi lahan Bufferzon rentan dialihfungsikan menjadi kawsan
komersil dan dijual kepada masyarakat yang selanjutnya dijadikan lapak
berdagang.
KOMPLEK RUMAH ELITE MILIK ARSIKON
Seperti yang terlihat adanya pembangunan di lahan Bufferzon
terletak Jl. Yos Sudarso Seraya, dengan bangungan permanen untuk dijual kepada
masyarakat yang berminat dengan harga yang cukup lumayan besar yang mencapai
puluhan juta rupiah untuk perkiosnya.
"Ini nanti akan
dijadikan tepat berjualan bang, dijual kepada siapa yang berminat seharga Rp35
juta per-kiosnya namun harus ada uang mukanya Rp5 juta sebagai tanda
jadi," kata seorang pekerja.
Ia tidak mengetahui jika lahan ini merupakan taman kota atau
Buffer Zone. Ia mengaku sebagai pekerja bangunan permanen saja. " Saya
tidak tahu bang persoalan status lahan bang,
ini milik seorang anggota dewan Batam," katanya.
Seorang mandor pekerja, Nasirin, mengaku lahan ini sudah
mempunyai legalitas yang sah dari pihak Badan Pengusahaan Batam. " Ini ada
izin dari pihak BP kawasan, kemarin juga mereka sudah survey kesini,"
ucapnya.
MALL AVAVA DI KAWASAN PASAR JODOH |
Pejabat BP Batam, Diki, mengaku tidak mengeluarkan izin
pembangunan melainkan untuk taman, penghijauan. Iapun berkeyakinan jika izin
yang telah diberikan itu disalah gunakan oleh pihak pemohon. "Dulunya saya
sebagai kepala seksi Bufferzon namun sekarang bukan bagian saya, jadi tidak ada
lagi hak saya untuk terlibat dalam masalah ini," ungkapanya
Menurutnya, Untuk menindak lanjuti permasalahan Bangunan kios
liar tersebut adalah bagian dari Dirpam Badan Pengusaha Batam, dan sudah di inventalisir kepada tim terpadu untuk Kedepannya akan mengambil tindakan tegas.
" Terkait pelanggaran Izin, ada beberapa tahap yang
harus dibuat yaitu, SP, penarikan izin, atau pembekuan izin, namun seluruhnya
kamarin itu sudah kita Inventalisir termasuk daerah Politehnik, Simpang Edukit,
semua sudah diserakan kepada tim terpadu," ungkapnya.
Ia juga meminta agar tim terpadu tidak tinggal diam terhadap
kejadian pengalihan fungsi kawasan Buffer Zone menjadi kawasan komersil.
"Kalau tim terpadu tidak mampu menindak saya tidak tahu lagi. Soalnya
sudah berkumpul semua aparat disitu mulai Dirpam, Satpol PP, Kepolisian, TNI,
dan juga kejaksaan saya tidak habis pikir lagi," ucap Diki sambil tepok
jidat.
Sementara itu, aktivis mahasiswa mendesak agar Polri mengusut
tuntas terkait pengalihan kawasan Buffer Zone menjadi kawasan komersil yang
akhir akhir ini marak di kota Batam. Laporan itu sendiri telah disampaikan
secara resmi kepada Polresta Barelang sekitar dua pekan lalu.
Diungkap, Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Ibnusina, Edo
Andrean, pihaknya telah melaporkan kasus pengalihfungsian kawasan Buffer Zone
dan polri diminta serius menanggapi laporan resmi itu. "Beberapa minggu
lalu kami telah melakukan aksi di DPRD, Pemko dan Kejari, intinya kami ingin
agar Buffer Zone kembali menjadi fungsinya. Kami akan melakukan aksi yang lebih
besar jika persoalan Buffer Zone di kota Batam ini tidak tuntas," ujarnya
tegas.
Menurut aktivis mahasiswa, hampir 80 persen kawsan Buffer
Zone telah berubah fungsi menjadi kawasan komersil dan diperjual belikan kepada
masyarakat. Adanya kejahataan lingkungan ini tentunya mendapat restu dari oknum
oknum pemerintah yang memanfaatkan jabatanya dengan melakukan legalisasi
terhadap kejahatan lingkungan.
Dijelaskanya, lingkungan Indonesia telah dibayar sangat murah
bahkan tidak dihargai oleh para mafia lingkungan hidup. Dalam memuluskan aksi
mafia ini tentunya kita menduga kuat adanya permainan oknum oknum
dipemerintahan. Iapun mengungkap, dalam laporanya ke polri pihaknya juga
membeberkan lokasi dan beberapa nama pengusaha yang kerap melakukan perusakan
lingkungan dan pengalihan fungsi Buffer Zone menjadi kawasan komersil,agar
segera ditindak tegas.
"Kami meminta
pemerintah kota Batam konsisten dengan undang undang yang mengatur soal taman
kota maupun Bufer Zone. Jika aspirasi kami tidak ditanggapi maka kami akan
melakukan aksi demo dengan jumlah yang lebih besar lagi, bahkan kami akan
mengeksekusi wilayah taman kota atau Bufer Zone yang telah beralih fungsi
menjadi kawasan bisnis," ujar Edo tegas.
Menanggapi permasalahan Buffer Zone tersebut, Anggota komisi
III DPRD kota Batam, Jurado, turut kecewa berat. "Buffer Zone selama ini hanya di
manfaatkan pengusaha dengan alasan untuk pedagang kaki lima, nyatanya dikuasai
oleh pengusaha yang ingin meraup keuntungan lebih besar melalui transaksi jual
beli lahan Buffer Zone," ujarnya
kecewa.
Ia juga kecewa dengan walikota Batam yang tidak berkomitmen
dalam pemberantasan alih fungsi Buffer Zone. "Ahmad Dahlan kemarin komiten
untuk memberantas bufferzon, namun sampai sekarang tidak ada terbukti atas
ucapanya, itu hanya kepentingan, contoh disimpang kuda sudah jelas distrik BP
kawasan, izinnya sampai sekarang tidak ada dan tidak ada tindakan untuk
menuntaskan kasus itu," terangnya.
Lanjutnya, demikian wakil walikota Batam, Rudi, yang
menghimbau kepada masyarakat untuk bersatu menghancurkan bufferzon, namun
sampai sekarang tidak ada tindakan dan itu hanya kepentingan politik saja untuk
meraup suara nantinya. "Mahasiswa itu seharusnya melanjutkan laporanya ke
Pidsus kajari Batam, itu sudah tindak pidana, satpol PP dan badan pengusaha
Batam bermain mata terkait dengan bangunan bufferzon," tegasnya.
Senada hal itu, ketua tokoh masyarakat Nagoya, Master
Siregar, juga mengaku kecewa terhadap oknum oknum dipemerintahan yang
melegalisasikan izin pengalihfungsian Buffer Zone menjadi kawasan komersil.
Iapun mendukung langkah yang telah dilakukan oleh adik adik aktivis mahasiswa
yang berani angkat bicara dilema Buffer Zone dikota Batam yang kini 80
persennya telah menjadi kawasan komersil. "Dipusat kota seperti Jodoh dan
Nagoya lahan Buffer Zone kini telah berubah menjadi hutan ruko,"
terangnya. Iapun meminta penegak hukum agar tegas untuk melakukan langkah hukum
kepada para pelaku yang terlibat baik pengusaha maupun oknum oknum di
pemerintahan. "Ada pidana dalam kasus pengalihan fungsi buffer Zone,"
katanya.
Sementara itu, Kasus alihfungsi Buffer Zone menjadi bangunan
ruko atau bangunan lainnya oleh developer diminta untuk dituntaskan. Proses
hukum yang dilakukan Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kepri sejak
awal tahun tiba-tiba berhenti, macet di tengah jalan. Ada indikasi intervensi
pihak tertentu agar pemeriksaan kasus bufferzone dihentikan untuk melindungi
pejabat BP Batam. “Proses hukum kan sudah berjalan di Polda, mestinya tidak
dihentikan!,” Kata Yosfinoza, SH. Ketua Pengawas Kebijakan Publik.
Menurut Bung Yos, bufferzone semestinya tidak boleh
dialihfungsikan untuk bangunan yang sifatnya permanen. Kalau peminjaman untuk
tanaman taman tidak terlalu masalah karena sewaktu-waktu diperlukan untuk
pengembangan jalan izinnya dicabut atau tidak diperpanjang. Persoalannya
bagaimana kalau bufferzone berubah menjadi bangunan permanen berupa ruko atau
lainnya kemudian kepemilikannya juga perorangan. Maka yang terjadi Batam akan
kesulitan untuk pengembangan jalan yang sudah semakin mendesak dengan semakin
padatnya kendaraan di jalan raya.
“Bufferzone itu daerah penyangga dan cadangan untuk
pengembangan pembangunan jalan, jadi tidak boleh dialihfungsikan. Secara umum
pengalihfungsian itu merugikan kepentingan masyarakat Kota Batam ke depan,“
terangnya.
Lebih lanjut Bung Yos menjelaskan, ada indikasi tindak pidana
korupsi dalam proses alih fungsi bufferzone maupun jalur hijau itu. Ada dugaan
suap menyuap dalam persetujuan alih fungsi itu yang biasanya disebut uang fee,
yang besarnya jauh lebih besar dibandingkan dengan UWTO itu sendiri. Ada
pelanggaran perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat BP Batam dalam
persetujuan alih fungsi Buffer Zone dan jalur hijau.
Meskipun pengusaha mendapatkan persetujuan alihfungsi
peruntukan lahan oleh BP Batam, Cuma landasan yang memperbolehkan pejabat BP
Batam untuk menyetujui perubahan itu patut dipertanyakan. “Landasan hukum apa
yang memperbolehkan BP Batam menyetujui peralihan fungsi bufferzone dan jalur
hijau menjadi bangunan permanen,” tantang Bung Yos.
Yang paling menonjol, tambah Bung Yos, adanya dugaan penyalahgunaan
kewenangan dan jabatan yang dilakukan pejabat BP Batam dalam alih fungsi
bufferzone dan jalur hijau tersebut. Beberapa lokasi yang menonjol yang saat
ini menjadi sorotan publik yakni pengalihfungsian sepanjang jalan Batam Center
menuju Simpang Jam baik sisi kiri maupun sisi kanan, kemudian pembangunan ruko
di jalur baru Batam Center depan Gedung Statistik menuju Cikitsu yang digarap
Glory Group.
Sebelah perumahan Crown Hill Batam Center juga sedang terjadi
Cut and Fill, yang mengindikasikan adalah pengalih fungsian bufferzone. Masih
banyak pengalihfungsian bufferzone dan jalur hijau yang sudah terlanjur jadi
bangunan permanen dan kepemilikan perseorangan. “Ini akan menyulitkan
pembangunan dan pengembangan Kota Batam ke depan. Artinya pejabat di Batam baik
BP Batam maupun Pemko Batam tidak benar-benar berpikir membangun dan memajukan
Batam, yang ada aspek memanfaatkan kesempatan dan jabatan demi keuntungan
pribadi,” tegas Bung Yos.
Untuk itu, pesan Bung Yos, pihaknya minta Dirkrimsus Polda
Kepri untuk menuntaskan proses hukum yang sempat diperiksa di Polda sejak
beberapa bulan yang lalu. Proses hukum tersebut juga akan memberikan kepastian
hukum, karena jika dibiarkan ke depan akan semakin banyak pihak-pihak yang
dirugikan atas pengalihfungsian bufferzone dan jalur hijau tersebut.
“Kami akan inventarisir mana-mana lokasi bufferzone yang
sudah dialihfungsi dan kita coba melakukan kajian apakah memungkinkan melakukan
gugatan hukum atau tindakan apa yang diperlukan untuk menyelamatkan kepentingan
jangka panjang pembangunan Kota Batam. Termasuk apakah memungkinkan proses
hukum terkait dugaan tindak pidana korupsinya yang didahulukan,“ tutup Yos. (OPOSISI BATAM)