TERIMA KASIH BUAT KAMU YANG MENDUKUNG BLOG INI..KOMENTAR ANDA PENENTU KEBERHASILAN BLOG INI

INDONESIA MANGKIN SEKSI SAJA !

JIKA INGIN MENGUASAI SPIRITUAL KUASAILAH BAHASA ARAB

JIKA INGIN MENGUASAI PERDAGANGAN KUASAILAH BAHASA CHINA

JIKA INGIN MENGUASAI TEKHNOLOGI KUASAILAH BAHASA INGGRIS

(EDITING BY: OPOSISI KEPRI/ BATAM SECRET)

" HARGAILAH HASIL KARYA ORANG LAIN "


oposisikepri@gmail.com

Selasa, 07 Juli 2015

POLDA KEPRI OTAK ATIK KASUS BUFFER ZONE BATAM. PERAMPOK BUFFER ZONE BATAM


ARSIKON & GLORY POINT GROUP
   PERAMPOK ULUNG
    BUFFER ZONE BATAM


“Ini milik anggota DPRD Batam, namun saya tidak tau namanya cuman biar lebih jelas abang tanya langsung ke mandor saja," kata seorang yang sibuk menyelesaikan pekerjaan bangunan permanen di kawasan Seraya.  Bangunan yang berdiri tepat di titik Buffer Zone ini mendapat restu dari oknum oknum di pemerintahan, setiap kapling bangunanya dipatok harga Rp35 juta.

Pembangunan kios liar dikawasan Buffer Zone sepertinya sudah menjadi tradisi bisnis yang menguntungkan bagi oknum oknum di pemerintahan. Bukan rahasia umum lagi lahan Bufferzon rentan dialihfungsikan menjadi kawsan komersil dan dijual kepada masyarakat yang selanjutnya dijadikan lapak berdagang.

                                          KOMPLEK RUMAH ELITE MILIK ARSIKON
Seperti yang terlihat adanya pembangunan di lahan Bufferzon terletak Jl. Yos Sudarso Seraya, dengan bangungan permanen untuk dijual kepada masyarakat yang berminat dengan harga yang cukup lumayan besar yang mencapai puluhan juta rupiah untuk perkiosnya.

 "Ini nanti akan dijadikan tepat berjualan bang, dijual kepada siapa yang berminat seharga Rp35 juta per-kiosnya namun harus ada uang mukanya Rp5 juta sebagai tanda jadi," kata seorang pekerja.

Ia tidak mengetahui jika lahan ini merupakan taman kota atau Buffer Zone. Ia mengaku sebagai pekerja bangunan permanen saja. " Saya tidak tahu bang persoalan status lahan bang,  ini milik seorang anggota dewan Batam," katanya.
Seorang mandor pekerja, Nasirin, mengaku lahan ini sudah mempunyai legalitas yang sah dari pihak Badan Pengusahaan Batam. " Ini ada izin dari pihak BP kawasan, kemarin juga mereka sudah survey kesini," ucapnya.
MALL AVAVA DI KAWASAN PASAR JODOH

Pejabat BP Batam, Diki, mengaku tidak mengeluarkan izin pembangunan melainkan untuk taman, penghijauan. Iapun berkeyakinan jika izin yang telah diberikan itu disalah gunakan oleh pihak pemohon. "Dulunya saya sebagai kepala seksi Bufferzon namun sekarang bukan bagian saya, jadi tidak ada lagi hak saya untuk terlibat dalam masalah ini," ungkapanya

Menurutnya, Untuk menindak lanjuti permasalahan Bangunan kios liar tersebut adalah bagian dari Dirpam Badan Pengusaha Batam, dan  sudah di inventalisir kepada tim terpadu  untuk Kedepannya akan mengambil tindakan tegas.

" Terkait pelanggaran Izin, ada beberapa tahap yang harus dibuat yaitu, SP, penarikan izin, atau pembekuan izin, namun seluruhnya kamarin itu sudah kita Inventalisir termasuk daerah Politehnik, Simpang Edukit, semua sudah diserakan kepada tim terpadu," ungkapnya.

Ia juga meminta agar tim terpadu tidak tinggal diam terhadap kejadian pengalihan fungsi kawasan Buffer Zone menjadi kawasan komersil. "Kalau tim terpadu tidak mampu menindak saya tidak tahu lagi. Soalnya sudah berkumpul semua aparat disitu mulai Dirpam, Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan juga kejaksaan saya tidak habis pikir lagi," ucap Diki sambil tepok jidat.
 
PROTES WARGA TAK DI GUBRIS
Sementara itu, aktivis mahasiswa mendesak agar Polri mengusut tuntas terkait pengalihan kawasan Buffer Zone menjadi kawasan komersil yang akhir akhir ini marak di kota Batam. Laporan itu sendiri telah disampaikan secara resmi kepada Polresta Barelang sekitar dua pekan lalu.

Diungkap, Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Ibnusina, Edo Andrean, pihaknya telah melaporkan kasus pengalihfungsian kawasan Buffer Zone dan polri diminta serius menanggapi laporan resmi itu. "Beberapa minggu lalu kami telah melakukan aksi di DPRD, Pemko dan Kejari, intinya kami ingin agar Buffer Zone kembali menjadi fungsinya. Kami akan melakukan aksi yang lebih besar jika persoalan Buffer Zone di kota Batam ini tidak tuntas," ujarnya tegas.

Menurut aktivis mahasiswa, hampir 80 persen kawsan Buffer Zone telah berubah fungsi menjadi kawasan komersil dan diperjual belikan kepada masyarakat. Adanya kejahataan lingkungan ini tentunya mendapat restu dari oknum oknum pemerintah yang memanfaatkan jabatanya dengan melakukan legalisasi terhadap kejahatan lingkungan.
 
BUFFER ZONE DI SULAP JADI RUKO OLEH GLORY POINT GROUP
Dijelaskanya, lingkungan Indonesia telah dibayar sangat murah bahkan tidak dihargai oleh para mafia lingkungan hidup. Dalam memuluskan aksi mafia ini tentunya kita menduga kuat adanya permainan oknum oknum dipemerintahan. Iapun mengungkap, dalam laporanya ke polri pihaknya juga membeberkan lokasi dan beberapa nama pengusaha yang kerap melakukan perusakan lingkungan dan pengalihan fungsi Buffer Zone menjadi kawasan komersil,agar segera ditindak tegas.   

"Kami meminta pemerintah kota Batam konsisten dengan undang undang yang mengatur soal taman kota maupun Bufer Zone. Jika aspirasi kami tidak ditanggapi maka kami akan melakukan aksi demo dengan jumlah yang lebih besar lagi, bahkan kami akan mengeksekusi wilayah taman kota atau Bufer Zone yang telah beralih fungsi menjadi kawasan bisnis," ujar Edo tegas.

Menanggapi permasalahan Buffer Zone tersebut, Anggota komisi III DPRD kota Batam, Jurado, turut kecewa berat.  "Buffer Zone selama ini hanya di manfaatkan pengusaha dengan alasan untuk pedagang kaki lima, nyatanya dikuasai oleh pengusaha yang ingin meraup keuntungan lebih besar melalui transaksi jual beli lahan Buffer Zone,"  ujarnya kecewa.

Ia juga kecewa dengan walikota Batam yang tidak berkomitmen dalam pemberantasan alih fungsi Buffer Zone. "Ahmad Dahlan kemarin komiten untuk memberantas bufferzon, namun sampai sekarang tidak ada terbukti atas ucapanya, itu hanya kepentingan, contoh disimpang kuda sudah jelas distrik BP kawasan, izinnya sampai sekarang tidak ada dan tidak ada tindakan untuk menuntaskan kasus itu," terangnya.
 
BUFFER ZONE DI KAWASAN BUKIT BERUNTUNG
Lanjutnya, demikian wakil walikota Batam, Rudi, yang menghimbau kepada masyarakat untuk bersatu menghancurkan bufferzon, namun sampai sekarang tidak ada tindakan dan itu hanya kepentingan politik saja untuk meraup suara nantinya. "Mahasiswa itu seharusnya melanjutkan laporanya ke Pidsus kajari Batam, itu sudah tindak pidana, satpol PP dan badan pengusaha Batam bermain mata terkait dengan bangunan bufferzon," tegasnya.

Senada hal itu, ketua tokoh masyarakat Nagoya, Master Siregar, juga mengaku kecewa terhadap oknum oknum dipemerintahan yang melegalisasikan izin pengalihfungsian Buffer Zone menjadi kawasan komersil. Iapun mendukung langkah yang telah dilakukan oleh adik adik aktivis mahasiswa yang berani angkat bicara dilema Buffer Zone dikota Batam yang kini 80 persennya telah menjadi kawasan komersil. "Dipusat kota seperti Jodoh dan Nagoya lahan Buffer Zone kini telah berubah menjadi hutan ruko," terangnya. Iapun meminta penegak hukum agar tegas untuk melakukan langkah hukum kepada para pelaku yang terlibat baik pengusaha maupun oknum oknum di pemerintahan. "Ada pidana dalam kasus pengalihan fungsi buffer Zone," katanya.

Sementara itu, Kasus alihfungsi Buffer Zone menjadi bangunan ruko atau bangunan lainnya oleh developer diminta untuk dituntaskan. Proses hukum yang dilakukan Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kepri sejak awal tahun tiba-tiba berhenti, macet di tengah jalan. Ada indikasi intervensi pihak tertentu agar pemeriksaan kasus bufferzone dihentikan untuk melindungi pejabat BP Batam. “Proses hukum kan sudah berjalan di Polda, mestinya tidak dihentikan!,” Kata Yosfinoza, SH. Ketua Pengawas Kebijakan Publik.
 
BUFFER ZONE KAWASAN SIMPANG FRENGKY
Menurut Bung Yos, bufferzone semestinya tidak boleh dialihfungsikan untuk bangunan yang sifatnya permanen. Kalau peminjaman untuk tanaman taman tidak terlalu masalah karena sewaktu-waktu diperlukan untuk pengembangan jalan izinnya dicabut atau tidak diperpanjang. Persoalannya bagaimana kalau bufferzone berubah menjadi bangunan permanen berupa ruko atau lainnya kemudian kepemilikannya juga perorangan. Maka yang terjadi Batam akan kesulitan untuk pengembangan jalan yang sudah semakin mendesak dengan semakin padatnya kendaraan di jalan raya.

“Bufferzone itu daerah penyangga dan cadangan untuk pengembangan pembangunan jalan, jadi tidak boleh dialihfungsikan. Secara umum pengalihfungsian itu merugikan kepentingan masyarakat Kota Batam ke depan,“ terangnya.
 
BUFFER ZONE KAWASAN SIMPANG SERAYA
Lebih lanjut Bung Yos menjelaskan, ada indikasi tindak pidana korupsi dalam proses alih fungsi bufferzone maupun jalur hijau itu. Ada dugaan suap menyuap dalam persetujuan alih fungsi itu yang biasanya disebut uang fee, yang besarnya jauh lebih besar dibandingkan dengan UWTO itu sendiri. Ada pelanggaran perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat BP Batam dalam persetujuan alih fungsi Buffer Zone dan jalur hijau.

Meskipun pengusaha mendapatkan persetujuan alihfungsi peruntukan lahan oleh BP Batam, Cuma landasan yang memperbolehkan pejabat BP Batam untuk menyetujui perubahan itu patut dipertanyakan. “Landasan hukum apa yang memperbolehkan BP Batam menyetujui peralihan fungsi bufferzone dan jalur hijau menjadi bangunan permanen,” tantang Bung Yos.
 
SARANG KORUPTOR
 Yang paling menonjol, tambah Bung Yos, adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan yang dilakukan pejabat BP Batam dalam alih fungsi bufferzone dan jalur hijau tersebut. Beberapa lokasi yang menonjol yang saat ini menjadi sorotan publik yakni pengalihfungsian sepanjang jalan Batam Center menuju Simpang Jam baik sisi kiri maupun sisi kanan, kemudian pembangunan ruko di jalur baru Batam Center depan Gedung Statistik menuju Cikitsu yang digarap Glory Group.


Sebelah perumahan Crown Hill Batam Center juga sedang terjadi Cut and Fill, yang mengindikasikan adalah pengalih fungsian bufferzone. Masih banyak pengalihfungsian bufferzone dan jalur hijau yang sudah terlanjur jadi bangunan permanen dan kepemilikan perseorangan. “Ini akan menyulitkan pembangunan dan pengembangan Kota Batam ke depan. Artinya pejabat di Batam baik BP Batam maupun Pemko Batam tidak benar-benar berpikir membangun dan memajukan Batam, yang ada aspek memanfaatkan kesempatan dan jabatan demi keuntungan pribadi,” tegas Bung Yos.
Untuk itu, pesan Bung Yos, pihaknya minta Dirkrimsus Polda Kepri untuk menuntaskan proses hukum yang sempat diperiksa di Polda sejak beberapa bulan yang lalu. Proses hukum tersebut juga akan memberikan kepastian hukum, karena jika dibiarkan ke depan akan semakin banyak pihak-pihak yang dirugikan atas pengalihfungsian bufferzone dan jalur hijau tersebut.
 
SARANG KORUPTOR
“Kami akan inventarisir mana-mana lokasi bufferzone yang sudah dialihfungsi dan kita coba melakukan kajian apakah memungkinkan melakukan gugatan hukum atau tindakan apa yang diperlukan untuk menyelamatkan kepentingan jangka panjang pembangunan Kota Batam. Termasuk apakah memungkinkan proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsinya yang didahulukan,“ tutup Yos. (OPOSISI BATAM)