TERIMA KASIH BUAT KAMU YANG MENDUKUNG BLOG INI..KOMENTAR ANDA PENENTU KEBERHASILAN BLOG INI

INDONESIA MANGKIN SEKSI SAJA !

JIKA INGIN MENGUASAI SPIRITUAL KUASAILAH BAHASA ARAB

JIKA INGIN MENGUASAI PERDAGANGAN KUASAILAH BAHASA CHINA

JIKA INGIN MENGUASAI TEKHNOLOGI KUASAILAH BAHASA INGGRIS

(EDITING BY: OPOSISI KEPRI/ BATAM SECRET)

" HARGAILAH HASIL KARYA ORANG LAIN "


oposisikepri@gmail.com

Selasa, 16 Februari 2016

STATMEN KEJATI KEPRI SEPERTI MENEROR PEJABAT BATAM. KORUPTOR BANSOS BATAM



KONSPIRASI KORUPSI DANA BANSOS KOTA BATAM Rp 66 MILIAR

SORY GAN..,cerita ini agak kritis...cekidot,
  
Kejati Kepri terus mengebut pemberkasan Kasus korupsi bansos Batam senilai 'RP66 miliar' yang banyak melibatkan para petinggi pemko Batam. Tiga pejabat yang akan ditetapkan menjadi tersangka diataranya, Kadis Pendidikan Muslim Bidin, antan Kadis UKM, Febrialin, dan Kabag Keuangan pemko Batam, Abdul Malik.

Proses hukum kasus korupsi Bansos Batam yang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dinilai lamban. Beberapa aktivis dikota Batam menilai dalam prroses kasus ini sepertinya ada sekenario untuk menyelamatkan beberapa petinggi di pemko Batam.
 "Akan dan selalu akan ada tersangka, inikan bahasa sebagai bentuk teror terhadap pejabat  pemko Batam. Kalau memang sudah ada yang pasti menjadi tersangka mengapa tidak di tahan saja. Mengapa mesti harus berkoar-koar untuk menakut-nakuti saja," kata Ta'in.                  
Hal itu disampaikan, Ta'in Komari, selaku ketua aktivis di Kodat'86 saat ku temui.di Batam Centre, jumat (12/2/2016).

Ia mengaku heran, pihak Kejati selama sepanjang proses kasus sejak akhir 2015 lalu selalu mengatakan berulang-ulang di media masa akan menetapkan tersangka dalam kasus bansos Batam ini. Bahkan hingga memasuki februari tahun 2016 ini belum ada satupun yang telah dijadikan tersangka meski ada beberapa nama pejabat yang telah disebutkannya.
Iapun beranalisa, sejak mencuatnya kasus ini sejak akhir 2015 belum ada satupun yang dijadikan tersangaka dalam kasus bansos Batam. Artinya, hingga memasuki februari 2016 ini ada jeda waktu selama dua bulan mengundur penetapan tersangka. Nah, dalam jeda waktu dua bulan proses hukum inilah dicurigai ada lobi-lobi dan konspirasi untuk menyelamatkan beberapa petinggi pemko Batam.

"Kita berharap Kejati tidak main-main dalam kasus ini. Segera tetapkan tersangka siapa saja yang terlibat. Jangan lagi erkoar-koar saja sehingga terkesan meneror para pejabat yang akan dijadikan tersangka," pesan Ta'in.

Senada hal itu, Jery Macan, aktivis di Gempita Indonesia meminta Kejati tidak tebang pilih dalam kasus ini. Bahkan pihaknya siap membantu jika diperlukan.

"Saya meminta Kejati dalam penegakan hukumnya tidak tumpul ke atas dan runcing ke bawah," tegas Jery.

Siangatku Kejati Kepri berjanji akan mengumumkan penetapan tersangka pada akhir Februari 2016 nanti terhadap sejumlah pejabat Batam yang terlibat korupsi bansos. Menurut, Jeri, inikan namanya mengulur-ngulur waktu. 

"Ini seperti bentuk sebuah teror terhadap sejumlah pejabat pemko Batam. Dengan adanya bentuk teror ini tentunya sangat eresahkan. Kalau begini caranya bisa-bisa pejabat pemko Batam banyak yang meninggal karena sakit jantung. Sudahlah, tidak perlu lagi Kejati berbuat seperti itu, silahkan secepatnya tetapkan tersangka agar tidak menjadi kecurigaan masyarakat," tutup Jeri.

Dipihak lain, menanggapi korupsi bansos pihak DPRD kota Batam mengapresiasi atas pengusutan Bansos Batam oleh Kejati Kepri. Seperti yang dikatakan anggota komisi I, Harmidi. Ia meminta Kejati juga memeriksa Walikota Batam, Ahmad Dahlan, dalam kasus korupsi bansos ini. Ungkapnya, ada bermacam modus korupsi pada korupsi bansos Batam ini.

“Kalau ada pencairan proposal, uangnya disunat, dipotong, dan pemotongan itukan juga masuk dalam kategori korupsi. Ada satu modus lagi yang biasa digunakan, yakni proposal dibuat sendiri oleh oknum pegawai, mencatut lembaga atau ormas tertentu dan uangnya dikantongi sendiri. Dugaannya Wali Kota Batam pasti terlibat karena pimpinan tertinggi, harus diperiksa juga semestinya karena sebagai penanggungjawab," kata Harmidi, kepada seorang kenalan.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dalam peningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemko Batam Rp66 miliar ke tahap penyidikan. Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menemukan banyaknya dana yang disunat dan kuitansi fiktif dalam penyaluran tahun anggaran 2011-2012 itu.

“Sebelum akhir bulan ini sudah ada penetapan tersangka. Pihak yang paling bertangung jawab, tentunya pejabat di beberapa SKPD yang mengucurkan dana,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, N Rahmad, kepada wartawan, Rabu( 10/2/2016).

Ungkapnya, pihak Kejati telah memeriksa dan memintai keterangan ratusan saksi yang menerima bantuan, kuitansi, dan pertanggungjawaban penggunaan dana. Penyidik menemukan adanya penyelewengan dari dana yang dikucurkan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada sejumlah instansi semi pemerintah dan perorangan.Dari sekira Rp66 miliar dana bansos dan hibah 

Pemko Batam, paling banyak dihibahkan kepada perorangan dan kelompok masyarakat. Penelusuran penyidik, dana hibah ini juga mengalir ke instansi vertikal pemerintah pusat dan organisasi semi pemerintah. Dana itu dikucurkan melalui beberapa SKPD Kota Batam, seperti Dinas Pendidikan, Kantor Pemuda dan Olahraga, Badan Kesatuan Bangsa politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas), serta Dinas Sosial dan Pemakaman.Dana tersebut dikucurkan ke instansi vertikal Rp11,2 miliar, organisasi semi pemerintah Rp3,2 miliar, hibah ke sekolah swasta Rp15,6 miliar, kelompok masyarakat Rp21,6 miliar, dan perorangan Rp14,8 miliar.

Pencairan dana itu mengunakan proposal melalui perantara perorangan atau kelompok, selanjutnya di verifikasi dan dicairkan melalui kiriman rekening penerima.Sedangkan modus penyelewengan yang dilakukan oknum pejabat pemko Batam adalah dengan cara 

penggelembungan anggaran dana bantuan. Misalnya, Kanpora Batam melakukan sewa lapangan futsal Rp100 ribu per jam, tapi dalam kuitansi dibuat Rp3 juta.

“Sebelum akhir bulan Februari ini sudah ada penetapan tersangkanya,” tutup Rahmad.

WELEH...WELEH..WELEH...(By: OPOSISI BATAM)

WASPADA ! BANYAK 'PEJABAT PENJILAT' USAI PILKADA PROVINSI KEPRI

SUARA SANG PENGHAYAL
Usai sudah pelantikan Gubernur Kepri Definitif. Terhitung 15 Februari 2016, HM Sani dan Nurdin Basirun (SANUR), telah resmi untuk bertugas di meja kantor kepemerintahan Provinsi Kepri. Dapat dikatakan, Sani, adalah wakil gubernur pertama Provinsi Kepri, plus gubernur Kepri ke-2 setelah, Ismet Abdulah. Dan memasuki tahun 2016 ini, Sani, menjadi gubernur Kepri ke-5 sejak provinsi Kepri ini dibentuk kurang lebih 13 tahun yang lalu. 

Tentunya, dengan usia 73 tahun, Sani, dimungkinkan tidak akan mampu dengan maksimal untuk mengurusi berbagai persoalan di kepemerintahan Provinsi Kepri yang sedang dalam devisit anggaran, cukup kronis ini. Dengan demikian, peran, Nurdin Basirun, sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Kepri sangat diharapkan dapat membantu berjalannya roda kepemerintahan dengan optimal dan maksimal.
Disinilah, Wagub Kepri harus jeli mengevaluasi pejabat yang masuk dalam kabinetnya nanti untuk membantu berbagai persoalan yang ada di intern lingkungan Pemprov Kepri. Artinya, Nurdin, kini sudah saatnya segera melakukan bersih-bersih para pejabat kotor dilingkungannya.
Bukan rahasia umum lagi kini terindikasi banyak kubu-kubuan antar pejabat dilingkungan pemprov Kepri. Ibarat sebuah kelompok gengstar, banyak yang ingin merebut kekuasaan. Demikian juga dilingkungan Pemprov Kepri kini banyak pejabat individu yang melakukan manuver membentuk kelompok untuk menarget posisi-posisi basah (Kadis).
Agar mulus mendapat posisi basah tentunya melalui pembisik-pembisik dilingkaran, Sani-Nurdin. Nah, para pembisik inilah sebenarnya yang harus diwaspadai. Kebanyakan, para PEJABAT PENJILAT' rela menghamburkan uangnya untuk para pembisik dengan harapan namanya masuk sebagai kandidat terkuat menduduki posisi basah di Pemprov Kepri.
Bukan hanya di Pemprov Kepri saja, adanya aksi 'PEJABAT PENJILATt' tidak tertutup kemungkinan terjadi di pemerintahan Kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Kepri.
Sepertinya perlu diingat juga, bahwa aksi 'PEJABAT PENJILAT' sebenarnya cukup berbahaya masuk dalam kabinet sebuah kepala daerah. Namanya juga 'Penjilat' tentu omonganya tidak akan dapat dipegang, tentu manuver-manuvernya dapat menjadi bomerang bagi kepala daerah itu sendiri dikemudian harinya.
Terlepas dari itu semua, Kepala daerah se-Kepri yang telah dilantik perlu mewaspadai aksi 'PEJABAT PENJILAT'. Pilihlah pejabat dikabinetnya yang benar-benar profesional dan piawai dibidangnya. Perlu diingat juga, biar bagaimanapun juga suksesi pembangunan daerah itu bukan berada di tangan kepala daerah, namun berada di tangan pembantu-pembantunya sebagai pelaksana tugas, dalam hal ini Kepala Dinas (Kadis). By: OPOSISI KEPRI

Jumat, 08 Januari 2016

PN BATAM MENANGKAN PERUSAK LINGKUNGAN HIDUP



 HAKIM TIWIK TUTUPI KEJAHATAN DENDI PUNOMO

‘Woi Aktivis, Berpikirlah Yang Cerdas’

Salah satu pengrusakan hutan mangrove yang mendapat retu dari Bapedalda Pemko Batam
Tiga pengusaha yang dituduh melakukan pengrusakan hutan mangrove tidak terima ditetapkan sebagai tersangka yang menyebabkan kerugian negara Rp59 miliar. Kawasan yang akan mereka kelola itu sedianya akan dijadikan kawasan pantai iPad dan pembiakan ikan laut dan memiliki izin yang berlegalitas hukum. 

Atas tuduhan Bapedalda Batam itu, akhirnya mereka mempraperadilkan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (21/12), dan akhirnya, kamis (31/12/2015) Hakim PN Batam, Tiwik, memenangkan gugatan 3 perusahaan tersebut.

Ketika tersangka yaitu, Uyen WNA asal Tiongkok, Ayong penguasa lahan dan Abi sebagai pengusaha truk, yang berhadapan di PN Batam dengan pengacara Egy Sudjana kuasa hukum Bapedal Batam. Atas putusan hakim tersebut, maka ketika tersangka itu wajib dibebaskan dari tuntutan hukum, bebas tanpa syarat.

HASIL INVESTIGASI OPOSISI KEPRI

Ada yang menarik dalam kasus ini. Yaitu melibatkan petinggi Pemko Batam dan orang-orang penting di Jakarta. Perusahaan pengelola pantai di kawasan Barelang jembatan 6 Batam persisnya bersebelahan dengan pelabuhan pak Hasyim yang merupakan warga setempat telah lama dikelola. Tiga perusahaan pengelola pantai tersebut merupakan lingkaran perusahaan raksasa di Jakarta, yaitu Salim group.

Awalnya, adanya aktivitas ketiga perusahaan yang mengelola pantai di jembatan 6 Kawasan Barelang tersebut atas temuan seorang wartawan berinisial, Fir. Selanjutnya ia membuat laporan resmi ke pihak Bapeldalda Batam atas temuannya itu. Adanya laporan resmi itu, pihak Bapedalda yang dikomandoi, Dendi Purnomo, kemudian turun kelapangan dan mendapati memang benar adanya aktivitas pengelolaan kawasan pantai oleh ketiga perusahaan tersebut.

Hingga akhirnya pihak Bapedalda pemko Batam melakukan proses hukum atas kasus itu hingga ke PN Batam. Ditengah proses penyidikan Bapedalda Batam ternyata ada loby-loby dari para tersangka yang ditetapkan Bapedal agar kasus ini tidak berproses hukum. Bahkan,tersangka Ayong telah bertemu, Fir (pelapor), agar tuntutanya dihentikannya dan laporannya agar cabut, tetunya dengan iming-iming ratusan juta rupiah.

Bukan itu saja, tersangka juga memakai jasa broker seorang LSM berinisial, ES, untuk meloby Bapedalda agar kasus ini di hentikan dengan iming-iming Rp 300 juta. Namun kasus itu tetap diteruskan oleh pihak Bapedalda Batam atas desakan aktivis lingkungan hidup Batam. Ditengah gencarnya proses hukum kasus itu, pihak Bapedalda Batam ternyata mendapat kecaman dari Wakil Walikota Batam, Rudi, meminta agar kasus ini dihentikan. Ada dugaan kuat jika kinerja Bapedalda Batam atas kasus itu akhirnya menjadi loyo, namun kasus itu tetap berjalan di PN Batam tidak lain hanya untuk menyenangkan hati para aktivis lingkungan hidup yang memantau perkembangan kasus itu. 

Dengan adanya restu Wakil Walikota Batam, Rudi, inilah yang memungkinkan Hakim, Tiwik, memenangkan gugatan peradilan tiga tersangka terhadap Bapedalda pemko Batam. Artinya, diduga kuat adanya konspirasi jahat terselubung dalam kasus ini yang melibatkan orang-orang penting di Jakarta.

HUTAN MANGROVE MAKIN KRITIS

Mari kita cermati kasus tersebut. Adanya putusan Hakim PN Batam dalam kasus ini sebenarnya dinilai telah tepat, yaitu untuk menyelamatkan Bapedalda dan pemko Batam dari kejahatannya terhadap lingkungan hidup di Barelang (Batam-Rempang-Galang). Mari kita berkaca pada kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah di daerah ini dan itu atas restu Bapedalda pemko Batam.

Kerusakan hutan mangrove adalah fakta. Hutan mangrove banyak yang telah beralih fungsi menjadi kawasan pabrik pembuatan kapal dan pabrik lainya, dan itu atas izin Bapedalda pemko Batam. Padahal restu Bapedalda itu adalah perbuatan melawan hukum, dan itu murni pidana. namun, kasus pengrusakan dan pemusnahan hutan mangrove yang mendapat restu itu tidak pernah diprotes oleh aktivis lingkungan hidup di Batam. Kalaupun ada pelaporan hanya hangat-hangat tahi kucing dan akhirnya kasusnya senyap dengan aksi nakal oknum aktivis dengan melakukan aksi 86 kepada pihak perusahaan.

INGAT…INGAT !

Jadi sekali lagi, putusan, Tiwik, hakim PN Batam itu sebenarnya untuk menyelamatkan kejahatan Bapedalda Batam terhadap kerusakan lingkungan hidup di Batam. Artinya, jika hakim Tiwik memenangkan Bapedalda Batam dalam kasus ini, maka semua perusahaan shipyard yang ada di Batam terancam mendapat hukuman pidana karena telah melakukan kejahatan lingkungan hidup karena telah merubah fungsinya, yaitu hutan mangrove punah karena telah beralih fungsi menjadi kawasan shipyard dan lainya, tentu juga atas kegiatan usaha itu menghasilkan limbah berbahaya yang mencemari laut dan mengancam kesehatan manusia saat ini dan generasi kita yang akan datang...!. (OPOSISI KEPRI)

Selasa, 08 Desember 2015

APRI SUJADI PEMIMPIN YANG 'GAGAL TOTAL'



'PENJUDI & Perusak Alam Pulau Bintan'
 
Apri Sujadi
 











Cerita ini dikutip dari seorang sobat yang menceritakan kisahnya kepada OPOSISI KEPRI. Begini ceritanya.

 Saya ingin menyapa masyarakat Kabupaten Bintan jelang hari H pencoblosan Pilkada 9 Desember 2015. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak terjebak oleh janji manis para kandidat Calon Bupati (Cabup) yang pantas disebut sebagai pedagang kaki lima yang mengecerkan daganganya seperti menjual kucing dalam karung saja.

Ada baiknya masyarakat Kabupaten Bintan sebelum menentukan pilihannya, bercerminlah kepada sosok yang telah mencalonkan itu. Misalnya, latar belakang cabup, Apri Sujadi, yang kebanyakan orang menyebutnya sebagai seorang pemimpin yang 'GAGAL TOTAL dan SOMBONG'.

Mungkin masyarakat Bintan belum banyak mengetahui sepak terjang, Apri Sujadi, di luaran meski ia lahir di kawasan Tanjung Uban Kabupaten Bintan. Inilah sekilas yang ingin saya sampaikan kepada masyarakat kabupaten Bintan yang mungkin akan menjadi penyegaran agar tidak terlena akan janji manisnya ketika sebelumnya ia menjual janji-janji kosongnya kepada anda, masyarakat Bintan.

APRI SUJADI
Begini ceritanya, mungkin anda sangat sulit menemui Apri Sujadi sang Calon Bupati Bintan itu. Yah..demikian juga dengan saya yang mencoba melakukan pengetahuan rekam jejak dirinya yang mantan wakil ketua DPRD Provinsi Kepri itu. Memang, cukup sulit untuk menemuinya, dan kalaupun dapat menemuinya hanya saat kampanye dirinya saja, itupun harus melalui beberapa BodyGuard atau pagar betis yang selalu mengelilinginya.

Cukup sulit memang, demikian juga saya coba ingin bertemu dengan dirinya di kediaman pribadinya di kawasan Kijang, namun Apri Sujadi tidak pernah berada dirumahnya. Beberapa kali telah saya coba namun kejadiannya juga sama, yaitu ia tidak pernah berada di kediamannya. Mungkin hal ini juga pernah dirasakan oleh masyarakat Bintan. Inilah menjadi suatu pertanyaan besar, mengapa ia jarang berada dikediamannya itu.

Yang menjadi pertanyaan saya adalah, apakah hal yang dilakukanya ini agar masyarakat yang simpati dengannya tidak datang kerumahnya, dan mungkin mantan wakil ketua DPRD Provinsi Kepri ini takut dimintai duitnya yah ?.
Apri Sujadi
  
Padahal ia duduk sebagai wakil rakyat adalah pilihan rakyat yang diutus sebagai pemimpin kabupaten Bintan dalam menampung aspirasi masyarakat Bintan kepada pemerintah provinsi. Dimana, masyarakat Bintan memang benar membutuhkan sentuhan pemerintah Provinsi Kepri. Dan perlu diketahui jika kabupaten Bintan salah satu daerah tertinggal yang angka kemiskinan dan pengangguran cukup tinggi di Provinsi Kepri. Namun sayangnya, Apri Sujadi yang diharapkan menjadi pemimpin masyarakat Bintan yang diutus duduk sebagai wakil DPRD Provinsi Kepri seakan tidak perduli dengan keadaan masyarakat yang memilihnya.

Selanjutnya, sayapun mencoba mencari informasi lainya terkait rekam jejak Apri Sujadi selama ia menjalani kariernya, yang ternyata ia adalah benar seorang sosok yang sombong kepada masyarakat kalangan bawah.

Suatu hari saya mendapatkan alamat rumah miliknya di kawasan pramuka Tanjungpinang. Cukup sulit mengetahui letak persis posisinya. Sayapun mencoba bertanya kepada penduduk sekitar wilayah pramuka itu. Karena saya mendapat kabar letak rumahnya berdekatan dengan, Riono, sekdaprov. Namun lucunya, penduduk sekitar tidak ada yang mengenal nama Apri Sujadi, tetapi kalau bertanya dimana rumah Riono masyarakat langsung menunjuk dan malah ingin mengantarkanya.

Apri Sujadi
Sayapun mencoba bertanya kepada masyarakat lainya disekitar itu. Namun anehnya ketika saya bertanya dimana rumah Apri Sujadi mereka juga langsung menjawab tidak tahu diiringi dengan wajah cemberutnya seperti tidak suka mendengar nama Apri Sujadi itu. Setelah usaha yang cukup lelah akhirnya saya menemui rumahnya, itupun atas pentunjuk seorang teman di DPRD Provinsi Kepri.

Ternyata, masyarakat yang saya tanyai tadi rupanya tetangga Apri Sujadi yang rumahnya hanya berselang dua tiga rumah saja. Akhirnya saya mendapat informasi jika Apri Sujadi oleh masyarakat sekitar dinilai sosok yang sombong dan seperti angkuh, tidak pernah bersosialisasi dan menyapa para tetangganya. Rumah mewah lantai dua dan bercat hijau itu dikeliling pagar tinggi dilengkapi CCTV dan security yang bersiaga 24 jam penuh.

Akhirnya sayapun mencoba bertamu kerumah itu. Mengetuk pintu pagar dan menyapa penjaga pintu pagar tinggi dan menceritakan maksud kedatanagan saya. Beberapa saat kemudian,  jawaban dari penjaga rumah mewah itu cukup mengecewakan. Yah..Apri Sujadi memang tidak sudi dengan para tamu yang datang kerumahnya ini, padahal ia terlihat ada dirumah dan sempat mengintip dari lantai dua terkait kedatangan saya.

Kedatanganya saya sebenarnya sangat baik, yaitu untuk mengungkap kebenaran informasi yang saya dapat dilapangan. Diantaranya skandal pengrusakan alam saat ia akan memenangkan pilkada 2015 dan duduk sebagai bupati Kabupaten Bintan.

Kabarnya, ia telah bekerjasama dengan pengusaha Singapura dan China untuk mengadakan usaha dengan kedok investasi dibidang kepariwisataan seperti resort dan lainya, padahal tujuanya adalah mengeruk Bauksit di perut bumi kabupaten Bintan dan dijual keluar negeri, hasilnya untuk keuntungan pribadi dan masyarakat Bintan hanya mampu gigit jari.

Apri Sujadi
Perlu diketahui, kesuksesan Apri Sujadi sebelumnya adalah berawal dari pengerukan bauksit di perut bumi pulau Bintan yang selanjutntya dijual ke China pada beberapa tahun yang lalu, dan ini bukan rahasia umum lagi bagi masyarakat kabupaten Bintan. Suatu saat usahanya terhenti ketika aktivitas pengerukan bauksit yang dilakoninya itu terendus oleh mabes POLRI. Untung saja ia saat itu adalah seorang pengurus partai Demokrat dimana SBY adalah Presiden RI ketika itu, sehingga ia lolos dari jeratan hukum.

Hasil penjualan bauksit keluar negeri sebelumnya, ia meraup untung besar yaitu mencapai milyaran rupiah. Namun sayangnya, sebahagian besar uang milyaran rupiah dari hasil penjualan atau eksport bauksit keluar negeri itu habis di 'MEJA JUDI (Kasino)' di negara Singapura dan Malaysia.

Sempat kecanduan judi dan uang habis, iapun menjual tanah yang sedianya untuk pembangunan kantor Partai Demokrat di kawasan Batam Centre. Namun uang milyaran rupiah hasil penjualan tanah Partai itupun amblas di meja judi kedua negara itu.

Apri Sujadi
Nah, hal inilah sebenarnya yang ingin saya konfirmasikan kepada Apri Sujadi seperti kabar yang beredar dilapangan saat ini. Dan, apakah nanti setelah Apri Sujadi duduk menjadi bupati Bintan tabiat merusak alam dan judinya itu akan hilang ?.

Nah, Silakan anda berpikir untuk memilih calaon pemimpin yang tepat di Kabupaten Bintan Provinsi Kepri…!!!

Demikian cerita sobat kita itu. Salam PILKADA DAMAI !!!. (OPOSISI KEPRI)      


Kamis, 15 Oktober 2015

MAFIA TKI DI BATAM LIBATKAN 'OKNUM INTELIJEN NEGARA'



BATAM SURGA MAFIA TKI
Kapan Disikat....!!!!!!!

Kalau membaca judulnya serem ya. Tapi, demikianlah faktanya. Meski pihak kepolisian daerah ini baik pihak Polresta Barelang maupun Polda Kepri kerap melakukan pencegahan dan pengamanan terhadap calon TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang akan berangkat keluar negeri secara ilegal, namun eksport TKI keluar negeri seperti ke Malaysia-Singapore-Hongkong-Arab, aktivitasnya tidak pernah terhenti. Mengapa ?

Ini akibat dari pihak kepolisian daerah ini tidak pernah menangkap para mafia TKI. Kalaupun ada penangkapan yang terjadi, selain TKI yang diamankan, dan hanya pesuruh bos mafianya saja yang ditangkap. Itupun kasusnya tidak pernah sampai kemeja hijau pengadilan negeri Batam. Persoalan inilah yang menjadi penyebab maraknya ekspor TKI ke luar negeri melalui Batam kian marak tanpa ada tindakan hukum.

Pelabuhan Fery Internasional Batam Centre
Lazimnya, pihak kepolisian harus menangkap gembong mafia TKI yang melalui jalur ilegal, dan menyeretnya ke meja hukum agar tidak ada lagi kepergian TKI keluar negeri secara haram. Perlu diketahui, kepergian TKI keluar negeri melalui mafia memakai sistem jaringan agen-agen ilegal dampaknya yaitu, ketika terjadinya pelanggaran hukum dinegara yang dituju TKI, para agen tidak mau bertanggung jawab dan melakukan pembiaran terhadap TKI yang diekspornya secara ilegal.

Bukan rahasia umum lagi, banyak TKI yang berada diluar negeri justru menjalani hidupnya dengan menderita. Mulai dari penyiksaan yang berakhir kematian bahkan kini penjara diluar negeri banyak yang dihuni oleh TKI Indonesia dan tidak pernah terekspos. Persoalan ini juga tidak pernah terdeteksi oleh pemerintah Indonesia dengan alasan TKI yang berangkat melalui mafia TKI ini identitasnya tidak pernah terdaftar atau terigistrasi di KBRI.

Untuk itu, pihak kepolisian di Batam harus tegas memberangus mafia TKI di Batam yang merupakan jalur alternatif ilegal keluar masuknya TKI kita keluar negeri. Sebenarnya, tidak sulit bagi pihak Kepolisian di Batam untuk memberangus mafia TKI, kuncinya pihak kepolisian jangan mau di intervensi oleh oknum-oknum pembeking mafia TKI. Setuju tidaaaaak ?.

Ini hasil investigasi yang saya lakukan.

Diperkirakan, ada ribuan TKI yang terekspor keluar negeri melalui pulau Batam. Pintu keluar masuknya TKI yaitu melalui pelabuhan tikus Batu Besar, Nongsa, Sengkuang, dan pelabuhan Fery Internasional Batam Centre.

Dalam prahkteknya, jika TKI yang ingin keluar masuk luar negeri dengan biaya mahal harus melalui pelabuhan tikus tersebut. Biasanya TKI yang berangkat melalui pelabuhan tikus ini adalah TKI yang memiliki dokument identitas yang bermasalah. Kepergian dan kedatangan TKI diatur secara rapi oleh mafia TKI yang juga memiliki koneksifitas di negara yang dituju.

Pelabuhan Fery Internasional Batam Centre
Sedangkan TKI yang berangkat keluar negeri dengan biaya murah harus melalui pelabuhan Fery Internasional Batam Centre. Dipelabuhan inilah para bos mafia TKI biasanya bercokol. Tidak ada satupun petugas pelabuhan itu yang berani menghalang-halangi TKI yang berangkat keluar negeri, karena petugas di pelabuhan sudah diatur oleh para big bos mafia TKI.

Salah satu big bos 'mafia' TKI dipelabuhan Fery Internasional adalah 'Feri Ambon', namanya tidak asing lagi dikepolisian daerah ini karena konon kabarnya ia seorang oknum Intelijen negara, memiliki pistol juga entah beneran atau tidak, atau cuma nakut-nakuti TKI. Dialah pengendali eksport TKI keluar negeri secara 'ilegal' di pulau Batam. Usaha abu-abunya ini dilakoninya tanpa ada tindakan hukum dari penegak hukum di kota Batam. Karena takut kah ?.

Dari hasil penelusuran saya.

'Feri Ambon' memiliki penampungan TKI berpindah-pindah. Terakhir penampungan TKI miliknya berlokasi di komplek ruko Glory View No.9 Legenda kecamtan Batam kota. Setiap minggunya diperkirakan mencapai 200 TKI yang diberangkatkan keluar negeri melalui pelabuahan tikus maupun pelabuhan Fery Internasional Batam Centre.

Aksi Protes aktivis
Kalau dilihat sekilas ruko bernomor 9 berlantai II itu, seperti ruko kosong dan tidak berpenghuni dan pintu ruko itu selalu digembok. Padahal didalam roko itu para TKI berdesak-desakan mulai lantai I hingga lantai II, bahkan meluber hingga ke belakang ruko.

Dalam aktivitasnya, para TKI asal pulau Jawa yang datang ke Batam  melalui pelabuhan udara Hang Nadam Batam. Selanjutnya mereka dijemput dengan menggunakan taksi maupun mini bus untuk di bawa ke ruko tersebut sebagai tempat kepenampungan TKI. Setelah tiba, para TKI yang datang ini tidak melalui pintu utama (pintu depan ruko yang digembok), melainkan melalui pintu samping ruko (gang kebakaran) dan selanjutnya masuk melalui pintu belakang ruko bernomor 9 tersebut.

Selang beberapa hari kemudian, para TKI baru diberangkatkan keluar negeri. Namun sebelumnya dipilah-pilah terlebih dahulu soal dokument para TKI itu. Jika dinilai bermasalah fatal, TKI itu akan diberangkatkan melalui pelabuhan tikus, sedangkan fatal sedikit dan yang lengkap baru di eksport melalui pelabuhan Feri internasional Batam Centre. Meski demikian, mereka akan dibebankan uang keberangkatan mencapai jutaan rupiah.

Begini kondisi penampungan TKI diruko lantai II nomor 9 Batam.
Selain 'Feri Ambon, ada juga tersebut nama 'Hendri'. Mafia TKI bermata sipit ini memakai bendera Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia untuk memberangkatkan TKI miliknya yang ditampung dikawasan Cahaya Garden kecamatan Bengkong Batam.

Hasil investigasi yang telah saya lakukan.

'Hendri' memiliki perusaahan penampungan TKI bernama PT Tenaga Sejahtera Wirasta (TSW). Dalam modusnya, ia memeras calon TKI dengan cara halus yaitu mengenakan TKI dengan biaya Bio Medical (BM) TKI sebesar Rp500 Ribu/TKI. Calon TKI yang akan berangkat ke luar negeri wajib melakukan Bio Medical. Dalam birokrasinya, untuk mendapatkan berkas BM tersebut para TKI harus membayar uang sebesar Rp500 ribu. Dan dalam pengelolaan BM tersebut dimonopoli oleh PJTKI yang diketuai Hendri.

Soal pengenaan biaya BM Rp500 ribu lazimnya dibayar oleh majikan yang ingin mempekerjakan para TKI. Aturan ini sesuai dengan kesepakatan pemerintah RI dan Malaysia. Surat pemberitahuan dari Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta terkait persyaratan untuk mengirim TKI ke Malaysia, yang disyaratkan untuk melakukan Bio Medical atau Medikal Cek-Up yang ditangani atau dikordinir olah Asosiasi Pengusaha Pengiriman Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI). Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa yang harus menanggung biaya BIO MEDICAL TKI adalah calon majikan yang menginginkan jasa tenaga kerja tersebut.

TKI yang pernah diamankan polisi di Batam
Namun, pada prakteknya pelaksanaan Bio Medical untuk TKI diselewengkan dengan cara di monopoli oleh PJTKI PT TSW. Untuk itu, calon TKI dibebankan biaya bio Medical sebesar Rp500 ribu melalui rumah sakit tunggal yaitu Medialab. Selain itu, calon TKI juga harus membayar ke management PT TSW sebesar Rp500 ribu untuk mendapatkan surat pengantar atau rekomendasi agar dapat mengikuti Bio Medical.

Selai beban Bio Medical yang harus ditanggung calon TKI sebesar Rp 1.000.000, calon TKI masih dibebankan untuk menyetor biaya Bio Medical sebesar US$ 30 atau setara 100 ringgit Malaysia, jika dirupiahkan sekitar Rp300 ribu, namun yang dipungut kepada calon TKI sebesar US$ 40 atu 110 ringgit jika dirupiahkan sekitar Rp400 ribu.

Jadi, calon TKI yang akan dikirim ke Malaysia harus membayar total beban sebesar Rp1.400.000. Padahal beban Bio Medical sebesar US$ 30 atau 100 ringgit Malaysia tersebut merupakan tanggung jawab calon majikan yang menginginkan jasa TKI dimaksud.

TKI yang pernah diamankan polisi Batam
Adanya biaya-biaya yang dibebankan kepada para clon TKI ini, telah terjadi praktek monopoli yang dilakukan PT TSW sebagai main power jasa PJTKI sekaligus ketua APJATI Kepri dan wilayah se-Sumatera yang berkantor pusat di Kabupaten Karimun dan telah membuka cabang di Batam. Monopoli juga terjadi dengan hanya mengarahkan semua pelaksanaan Bio Medical harus di Medialab Muka kuning kota Batam.

Dengan demikian, beban biaya dibayarkan calon TKI yang dikoordinir APJATI dan PT TSW sebesar Rp 1.400.000 adalah pungutan liar dan pemerasan terhadap calon TKI, karena beban tersebut bukan merupakan beban calon TKI tetapi beban yang harus dipertanggungjawabkan dan kewajiban calon majikan di Malaysia.

Begini kondisi TKI yang ditangkap Malaysia
Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan terhadap calon TKI, jika melibatkan aparat pemerintahan di Malaysia maka yang bersangkutan masuk katagori korupsi, karena memanfaatkan jabatan dan seragam untuk memperoleh keuntungan pribadi dan memperkaya diri.

Dengan adanya permasalahan ini, apakah penegak hukum di Batam harus berdiam diri ?. (OPOSISI KEPRI)