TERIMA KASIH BUAT KAMU YANG MENDUKUNG BLOG INI..KOMENTAR ANDA PENENTU KEBERHASILAN BLOG INI

INDONESIA MANGKIN SEKSI SAJA !

JIKA INGIN MENGUASAI SPIRITUAL KUASAILAH BAHASA ARAB

JIKA INGIN MENGUASAI PERDAGANGAN KUASAILAH BAHASA CHINA

JIKA INGIN MENGUASAI TEKHNOLOGI KUASAILAH BAHASA INGGRIS

(EDITING BY: OPOSISI KEPRI/ BATAM SECRET)

" HARGAILAH HASIL KARYA ORANG LAIN "


oposisikepri@gmail.com

Rabu, 06 April 2016

KEPALA BAPEDALDA BATAM DENDI PURNOMO DAN PT AMTEK DILAPORKAN KE POLDA KEPRI. (KEJAHATAN LINGKUNGAN HIDUP)

GAWATS !
DENDI PURNOMO GAK BECUS URUSI LIMBAH B3 DI KOTA BATAM
KEPALA BAPEDALDA PEMKO BATAM, Ir DENDI PURNOMO

Walah ! Kepala Bapedalda Pemko Batam, Dendi Purnomo, dan PT Amtek dilaporkan ke Kapolda Kepri c/q Direskrimsus, oleh Lembaga Reclasseering Indonesia (LRI), 30/3/2016). pukul 10.30 Wib. Laporan ini terkait pembuangan Limbah B3 ke media Lingkungan Hidup melalui selokan dan mengalir ke permungkiman warga.

"Kita merasa kecewa terhadap kinerja Bapedalda Batam. Proses hukum kejahatan lingkungan hidup tidak dijalankan dengan benar. Ada empat oknum Bapedalda yang kita lapor ke Polda Kepri, selain itu PT Amtek turut kita dilaporkan," kata Firdaus selaku Seketaris LRI.

Ungkapnya, laporan itu terkait pembuangan limbah B3 cair kemedia lingkungan tanpa izin, namun penegakan hukum lingkungan hidup yang ditangani pihak Bapedalda pemko Batam jalan ditempat terhadap perusahaan pembuang limbah B3, dalam hal ini dilakukan PT Amtek yang beralamat di Kawasan Industri Cammo Batam Centre.

"Yang kita laporkan keduanya, yaitu Kepala Bapedal beserta tiga stafnya dan PT Amtek. Sebagai bukti pendukung telah kita serahkan ke Polda Kepri berupa pengabadian gambar, baik foto maupun video," ujarnya sambil menunjukan video pembuangan limbah B3 tersebut.
 
Saat proses penegakan hukum petugas Bapedalda Batam terhadapa PT Amtek, namun belakangan kasus itu berujung mandul.
Ia juga memaparkan, pihaknya melaporkan pihak Bapedal karena tidak menjalankan amanat UU Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.  Padahal, Bapedalda telah dua kali menerima pengaduan LRI. Pertama surat pengaduan bernomor 128/P3SLH/Bapedal/X/2015, Hari/Tanggal : Kamis 29 oktober 2015, yaitu tentang pembuangan limbah hasil produksi PT Amtek ke media lingkungan hidup. Laporan saya diterima dan ditanda tangani oleh, Bambang, selaku petugas Bapedalda.

Pengaduan kedua, bernomor :05/P3SLH/Bapedal/I/2016, Hari/Tanggal Selasa 19 januari 2016, tentang Dugaan kegiatan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah cair (Limbah B3) oleh PT Amtek di kawasan Industri Cammo Batam Centre. Dan surat pengaduan ini ditanda tangani oleh, Robby Wahyudi, petugas Bapedalda.

"Saat pengaduan pertama pihak Bapedalda sempat turun kelokasi pembuangan limbah B3 untuk mengambil sample dan turut disaksikan pihak manajemen Amtek," terang Firdaus.

Lanjutnya, sample limbah B3 hasil produksi PT Amtek itu kemudian dibawa ke laboratorium untuk diperiksa, dan hasil pemeriksaan walah !, ternyata limbah B3 itu diatas baku mutu, yaitu dengan PH 1,9.

Jika dibiarkan Dendi Purnomo tetap menjabat sebagai Kepala Bapedalda kota Batam, dipastikan manusia di kota Batam akan mati pelan-pelan karena teradiasi oleh limbah B3 yang mencemari lingkungan hidup kota ini.*** (OPISISI KEPRI)